Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015), masing-masing yang bertanda tangan daerah ini:PT MUTIARA PANTILANG, sebagai provider bahan Beton siap campuran (SUPPLIER), berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Km. 07 No. 75, Sangatta, Kab. Kutai Timur, dalam hal ini diwakili oleh KADAR, ST selaku Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.PT IOT EPC INDONESIA selaku dikuasai pekerjaan (pemilik), berkedudukan di President Park, Tanjung Bara, Sangatta, Kab.Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh GAUTAM MAHANTA selaku Project Manager dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Belakang Myanmar: Surat Penawaran Harga Beton Ready Mix, No: 044/MP/Dir/R.Mix/V/2015, tanggal 15 Mei 2015Negosiasi dan Klarifikasi, tanggal 18 Mei 2015Selanjutnya masing-masing pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerja yang berisi pasal-pasal untuk pelaksanaan pekerjaan: Pengadaan / Pengiriman Beton Siap Pakai (Ready Mix) di lokasi proyek 75000 CBM DIESEL penyimpanan dan terkait fasilitas proyek SANGATTA, TANJUNG BARA, KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR, berdasarkan ketentuan dan persyaratan perjanjian ini, sebagi berikut:PASAL 1LINGKUP PEKERJAANPIHAK KEDUA setuju untuk membeli material Beton Ready Mix dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan mengirimkan material Beton Ready Mix kepada PIHAK KEDUA atau kepada PIHAK SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA akan menyiapkan alat kerja dan tenaga kerja untuk menghampar beton dilokasi pekerjaan.PASAL 2SPESIFIKASI MUTU BETONPIHAK PERTAMA setuju bahwa spesifikasi beton siap pakai yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :Ready Mix Mutu fc’ 30 Mpa. (Slump 10 + 2 cm) PASAL 3TAHAP PERSIAPAN PEKERJAANPIHAK KEDUA akan mensupport seluruh keperluan untuk Commissioning alat, Medical Check-Up Crew Operasional Lapangan PIHAK PERTAMA dan menjadi beban PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bersedia melengkapi kekurangan kelengkapan K3 dan yang dianggap perlu pada peralatan PIHAK PERTAMA.PIHAK PERTAMA bersedia mengikuti persyaratan / aturan operasional yang berlaku dalam ruang lingkup kerja area KPC.PASAL 4SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAANPIHAK PERTAMA akan mensupply material Beton Ready Mix ke SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUAMaterial Ready Mix yang disiapkan oleh PIHAK PERTAMA diangkut menggunakan truck mixer kapasitas 5 atau 7 kubik, dimana pada tiket / doket pengiriman ditujukan kepada PIHAK KEDUA.PIHAK KEDUA akan menyampaikan jadual rencana pengecoran paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pengecoran dilaksanakan. Penyampaian jadual tersebut disampaikan melalui email dan ditujukan langsung kepada PIHAK PERTAMA.PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kesiapan pelayanan atas pesanan (order) PIHAK KEDUA melalui email PIHAK KEDUA. Pembatalan / penundaan jadwal pengecoran dapat disampaikan langsung 2 (dua) jam sebelum loading dimulai.Jika pada pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA telah mengirim material ke lokasi pekerjaan dan akibat kelalaian PIHAK KEDUA beton tersebut tidak digunakan, maka merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.Jika terdapat selisih kuantitas / volume rencana dan realisasi pengecoran maka masing-masing pihak akan melakukan pengukuran bersama dan membuat persetujuan atas volume realisasi yang ditandai dengan Berita Acara Opname Bersama.Penerimaan material di lokasi pekerjaan berdasarkan Bukti Nota Pengiriman.PASAL 5KONTROL MUTU BETONPIHAK PERTAMA akan menyiapkan teknisi laboratorium untuk mengambil contoh benda uji (sample) beton.PIHAK KEDUA, sepakat untuk melaksanakan pengetesan benda uji dengan metode kuat tekan (compressive strenght test) di Laboratorium PIHAK PERTAMA, jika PIHAK KEDUA menentukan lain tempat pengetesan (Laboratorium Independent) maka biaya yang timbul akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Jika pada pelaksanaannya sample beton tidak memenuhi kuat tekan rencana maka pengujian sample beton lain yang dapat dilaksanakan adalah, antara lain : hammer test dan core drill.PASAL 6HARGA SATUAN, VOLUME DAN NILAI KONTRAKHarga material sesuai spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :Mutu Beton Harga Satuan S l u m p Beton Ready Mix fc 30 MPa Rp. 1.900.000,-/m3 10 + 2 Harga satuan pada ayat 1 diatas belum termasuk PPN 10 % namun sudah termasuk PPh.PASAL 7SYARAT & SISTEM PEMBAYARANPIHAK PERTAMA akan mengajukan kwitansi tagihan pembayaran sesuai besarnya kuantitas yang dikirim / diterima PIHAK KEDUA di lokasi pekerjaan.PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan PIHAK PERTAMA diterima oleh PIHAK KEDUA.Kelengkapan yang harus dilampirkan oleh PIHAK PERTAMA untuk mengajukan tagihan adalah sebagai berikut :Kwitansi,Faktur Pajak Bukti Pengiriman Beton Siap Pakai (doket) yang telah diketahui oleh pengawas lapangan PIHAK KEDUA / PIHAK KETIGA atau yang mewakili.PASAL 8FORCE MAJUEREYang dimaksud dengan Force Majeure ialah kejadian-kejadian diluar kemampuan PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA untuk mengatasinya, termasuk didalamnya :Bencana Alam yang menyebabkan kerusakan, kehancuran pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Huru-hara dan Halilintar.Keadaan darurat perang dan Huru-hara yang mengganggu kelancaran pekerjaan.Kejadian-kejadian sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen-Departemen, Instansi-Instansi Pemerintah maupun swasta dan kejadian-kejadian lain dalam bidang moneter / keuangan.Dalam hal terjadi Force Majeure, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak kejadian dimaksud disertai keterangan dari pihak berwenang mengenai kejadian tersebut.Hal-hal peristiawa lain yang tidak disebutkan diatas, tidak dapat dikategorikan sebagai Force Majeure.PASAL 9ESKALASI HARGA Apabila selama pelaksanaan perjanjian ini terdapat kebijakan dan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 8.(1).(c). maka kedua belah pihak secara bersama akan meninjau/perhitungan kembali terhadap harga satuan sebagaimana dimaksad pasal 6 (1).Hasil peninjauan/perhitungan kembali terhadap harga sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, dibuat Berita Acara perhitungan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar atau pedoman dalam addendum Surat Perjanjian ini.PASAL 10PERSELISIHAN Perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA didalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) Surat Perjanjian ini, akan diselenggarakan secara musyawarah dan mufakat.Jika tidak terdapat penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua belah pihak, maka atas kehendak kedua belah pihak pula, perselisihan akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga (Pengadilan Negeri Kelas I A Cabang Kalimantan Timur)Keputusan yang diambil oleh badan hukum sebagaimana tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini, akan menjadi keputusan yang mengikat untuk kedua belah pihak.PASAL 11P E N U T U PDemikian Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani di Sangatta pada tanggal sesuai yang tercantum pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
