KONSULTASI PERJANJIAN
antara
Salu CORPORATION UNIPESSOAL, LDA.
Dan
WAWAN RUSWAN ABAS Basari
untuk
Lengkap DESIGN ENGINEERING UNTUK 10 SKEMA IRIGASI DAN STUDI AWAL UNTUK 15 SUNGAI
TIMOR LESTE Februari 2015 KONSULTASI PERJANJIAN Perjanjian Konsultasi ini [selanjutnya, bersama-sama dengan semua pameran dan atau Pedoman dicaplok bersama ini dan membentuk bagian integral perjanjian ini, yang disebut "Perjanjian"], membuat dan menandatangani pada hari 1 Februari 2015, di Jakarta, Indonesia oleh dan antara: Salu Perusahaan Unipessoal, Lda. (selanjutnya disebut "Salu") dari satu bagian, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan dan ada berdasarkan hukum Republik Timor Leste, dengan Kantor Pusat di Rua Becora, Dili, Republik Demokratik Timor Leste, dan Wawan Rusman Abas Basari warga negara Indonesia, dengan alamat sekarang: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Indonesia, Telepon: 6281224451266 Paspor No .: A 9437237 Ditempatkan di: Tarakan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai atas nama Tim (Selanjutnya disebut "Konsultan") dari bagian lain. Bermaksud membuktikan BAHWA, Salu, perwakilan resmi dari Joint Venture Salu Perusahaan Unipessoal Lda., Sinotech Engineering Consultants, Ltd, dan PT. Inacon Luhur Pertiwi, disebut sebagai JV, telah menandatangani kontrak [selanjutnya disebut "Kontrak"] dengan Departemen Pertanian dan Perikanan, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste [selanjutnya disebut "Klien"] untuk melakukan Jasa Konsultansi untuk Engineering Design Detil selama 10 Skema Irigasi dan Studi Awal selama 15 Sungai di Timor Leste [selanjutnya disebut "Proyek") di pendek dan keinginan bahwa Konsultan menyediakan jasa keahlian tertentu untuk Proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran B: Cakupan Pelayanan [ selanjutnya disebut "Layanan"]; dan BAHWA, Konsultan merupakan para ahli jangka pendek untuk proyek: No. Nama Posisi 1. Wawan Ruswan Abas Basari Geodesi Insinyur 2. Sugito GPS Surveyor 3 Ari Ramadhani Asst GPS Surveyor-1 4. Niti Saputro Asst GPS Surveyor-2 5. Yosa Rosario UAV Surveyor-Tim 1 6. Firman Putra Pratama UAV Surveyor-Tim 2 7. Hibban Fathurrahman UAV Surveyor-Tim 3 8. Irfan Mustofa UAV Surveyor-Tim 4 9. Pairan WP Perdana Surveyor-1 10 Tata Hidayat WP Perdana Surveyor- 2 11. Ivan Noviq Sahari WP Perdana Surveyor-3 12. Saedi Wana WP Perdana Surveyor-4 13. Heri Susanto Detailing Canal Surveyor-1 14. Agus Aris Detailing Canal Surveyor-2 15. Ahmad Hasan Detailing Canal Surveyor-3 16. Agung Detailing Canal Surveyor-4 17. Ahmad Fahrurazi Detailing Canal Surveyor-5 Sebagai Tim untuk proyek tersebut di atas, TOR untuk tugas jangka pendek ini terpasang di LAMPIRAN 1. Bahwa Konsultan adalah profesional yang berkualitas dan mampu dan bersedia untuk menyediakan Layanan seperti yang ditentukan di dalamnya; SEKARANG, OLEH KARENA , dalam pertimbangan tempat dan perjanjian bersama selanjutnya terkandung, kedua Pihak setuju sebagai berikut: PASAL 1. PERJANJIAN DOKUMEN Perjanjian berarti Perjanjian ini dan semua pameran dan lampiran tercantum di bawah dan amandemen diterbitkan setelah pelaksanaan Perjanjian, yang merupakan . bagian integral dari Persetujuan Bukti A: Kondisi Umum Exhibit B: Lingkup Layanan Exhibit C: Remunerasi dan Pembayaran Exhibit D: Jadwal PASAL 2. LAYANAN UNTUK DILAKUKAN Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian, Konsultan harus memberikan semua teknis, profesional dan layanan lainnya, dan akan melakukan semua operasi yang diperlukan dan dibutuhkan untuk memuaskan menyediakan Layanan. PASAL 3. KOMPENSASI Sebagai pertimbangan penuh untuk kinerja Jasa dan pemenuhan memuaskan dari Perjanjian oleh Konsultan, Salu harus membayar jumlah berikut kompensasi dan manfaat lain menyatakan seperti: a. Kontrak lump sum dari Konsultan (termasuk tingkat biaya bulanan dan per diem); b. Tunjangan kesehatan / asuransi dari Konsultan dalam jangka waktu Perjanjian ini; c. Perjalanan udara dari Konsultan; dan d. Kunjungan lapangan dan survei, dengan biaya Jumlah total kompensasi (Jumlah Agreement) termasuk manfaat lainnya sebagai jumlah plafon untuk Layanan yang disediakan adalah rinci dalam pameran C:. Remunerasi dan Pembayaran PASAL 4. PEMBAYARAN JADWAL Konsultan harus dibayar untuk Layanan dilakukan oleh Tim pada waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Exhibit C:. Remunerasi dan Pembayaran PASAL 5. PEMBERITAHUAN Setiap pemberitahuan yang diperlukan untuk diberikan oleh salah satu Pihak di bawah Persetujuan ini akan dilakukan secara tertulis dan akan dianggap sebagai dilayani dan berlaku saat disampaikan secara pribadi, melalui surat, e-mail, atau melalui fax ke kantor lain Partai tercantum di bawah: Untuk Konsultan, Attn: Mr. Wawan Ruswan Abas Basari Alamat: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Kalimantan Utara - Indonesia 77123 HP: 6281224451266 email: rushwanov@gmail.com Untuk Salu, Attn: Mr.Edward Eliem Salu, Direktur Kantor Proyek: Rua Becora, Dili ......... .., Timor Leste HP: +6281339154155, +67077275775 email: saluslalu@yahoo.co.id PASAL 6 KETENTUAN KHUSUS Berikut ini adalah revisi atau modifikasi yang dilakukan dengan Bukti A: Ketentuan Umum Perjanjian: Untuk Klausul 4.3 [UANG PEMBAYARAN], Dolar Taiwan Baru akan tidak digunakan dalam kasus ini. Untuk Klausul 6.1 [TUGAS PERAWATAN], Layanan akan dilakukan lepas pantai di Republik Demokratik Timor Leste. Untuk Klausul 6.6 [PAJAK DAN BEA MASUK], bersama dengan pameran C berlaku. DI SAKSI bertandatangan, Para Pihak Perjanjian ini telah menyebabkan Perjanjian ini akan dieksekusi hari dan tahun pertama di atas ditulis. Salu Perusahaan Unipessoal, Lda. Konsultan Ditandatangani oleh: ______________________ Ditandatangani oleh: _____________________ Edward Eliem Salu Wawan Ruswan Direktur Konsultan BUKTI A UMUM KONDISI KLAUSULA 1 DEFINISI Kata-kata dan ekspresi akan memiliki arti yang ditugaskan kepada mereka kecuali apabila konteksnya menentukan lain: a. "Proyek" berarti proyek yang disebutkan dalam Perjanjian yang Layanan yang akan diberikan. B. "Layanan" berarti layanan yang akan dilakukan oleh Tim sesuai dengan Perjanjian sebagaimana dinyatakan dalam Exhibit B:. Lingkup Pelayanan c. "Klien" berarti pihak yang disebutkan dalam Perjanjian, yang mempekerjakan Salu, dan penerus hukum untuk Klien dan assignees diizinkan. D. "Salu" berarti Salu Perusahaan Unipessoal, Ltd, yang dipekerjakan oleh Klien untuk melakukan operasi yang diperlukan dan dibutuhkan untuk layanan untuk Proyek, dan penerus hukum untuk Salu dan assignees diizinkan. E. "Konsultan" berarti pihak yang disahkan oleh Tim untuk mewakilinya dengan Salu. F. "Tim" berarti para ahli yang disebutkan dalam Perjanjian, yang bekerja sebagai sekelompok profesional independen oleh Salu untuk melakukan Layanan. G. "Partai" dan "Pihak" berarti Salu dan Konsultan dan "pihak ketiga" adalah setiap orang atau badan lain sebagai hubungan kalimatnya. H. "Perjanjian" berarti Perjanjian dan semua pameran dan lampiran Lampiran Protokol, termasuk Exhibit A: Ketentuan Umum, Exhibit B: Cakupan Layanan, Exhibit C: Remunerasi dan Pembayaran, Exhibit D: Jadwal, dan sebaliknya secara tegas tercantum dalam Perjanjian. I . "Perjanjian Jumlah" berarti jumlah total kompensasi yang tercantum dalam Perjanjian sebagai hutang Konsultan untuk pelaksanaan dan penyelesaian Layanan, tunduk pada kenaikan atau penurunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian. J. "Hari" berarti periode antara satu tengah malam dan berikutnya di Indonesia atau Timor Leste. K. "Bulan" berarti jangka waktu satu bulan menurut kalender Gregorian dimulai dengan setiap hari dalam bulan. L. "Dolar AS" dan tanda "US $" berarti mata uang dari Amerika Serikat. KLAUSULA 2 KETENTUAN UMUM 2.1 LINGKUP LAYANAN Jasa yang akan dilakukan oleh Tim Konsultan bawah Perjanjian yang berkaitan dengan Proyek dinyatakan dalam Exhibit B: Cakupan Layanan (TOR) 2.2. TUGAS LOKASI: Timor Leste 2.3. TUGAS DURASI: 9 bulan 2,4 JAM KERJA Bekerja hari dan jam. Hari kerja dan jam kerja standar ditentukan untuk menjadi Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 17.00 waktu setempat. Namun, sifat dari desain dan studi bekerja mungkin memerlukan Konsultan dan Tim untuk bekerja pada pengaturan mereka pada hari-hari kerja, hari Sabtu dan Minggu serta hari libur. Bekerja lembur: tidak ada pembayaran tambahan untuk bekerja lembur. Cuti dibayar: cuti tidak dibayar sebagaimana tercantum dalam kontrak. 2,5 KINERJA KONSULTAN THE Selama Jangka Keterlibatan ketika Tim input yang Consultant diperlukan, Tim Konsultan harus bekerja penuh waktu dan rajin dan efektif akan melengkapi layanan di bawah TOR. Salu memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja Konsultan dan untuk mempertahankan catatan dari evaluasi kinerja untuk merujuk jika Konsultan dianggap untuk dibayar. 2.6. LAPORAN Konsultan harus menyerahkan ke Salu laporan dan / atau dokumen tertulis dan elektronik lainnya yang diperlukan dalam TOR. Laporan dan tonggak yang akan diberikan oleh Konsultan adalah sebagai berikut: 2.7. KONTRAK ETIKA Salu mengharuskan Konsultan mengamati standar tertinggi etika (lihat Timor Leste dan Kebijakan Indonesia pada Anti-Korupsi. Konsultan juga melakukan tidak ada biaya, gratifikasi, rabat, hadiah, komisi, atau pembayaran lainnya, selain yang ditunjukkan dalam Kontrak ini telah diberikan atau diterima sehubungan dengan pemilihan Konsultan atau dalam pelaksanaan Kontrak ini. 2.8 INTERPRETASI a. Judul dalam Perjanjian tidak akan digunakan dalam nya interpretasi. b. Bentuk tunggal mencakup bentuk jamak, maskulin termasuk feminin, dan sebaliknya di mana hubungan kalimatnya. 2,9 BAHASA DAN HUKUM bahasa tersebut di mana Perjanjian tersebut dibuat. Inggris. b Bahasa yang menurut Persetujuan ini harus ditafsirkan dan diinterpretasikan, ditunjuk sebagai "Hukum Bahasa". Inggris:. Perjanjian ini akan dianggap menjadi perjanjian yang dibuat di bawah dan g c.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
