Majikan setuju secara tertulis untuk mengganti kerugian Kontraktor
terhadap dan dari konsekuensi dari masalah ini:
(a) ada alasan untuk percaya bahwa Subkontraktor
tidak memiliki kompetensi yang memadai, sumber daya atau
kekuatan keuangan;
(b) dinominasikan Subkontraktor tidak menerima untuk
membebaskan Kontraktor terhadap dan dari setiap
kelalaian atau penyalahgunaan Barang oleh dinominasikan
Subkontraktor, agen dan karyawan; atau
(c) yang dinominasikan Subkontraktor tidak menerima untuk masuk
ke dalam subkontrak yang menentukan bahwa, untuk
pekerjaan yang disubkontrakkan (termasuk desain, jika ada), yang
dinominasikan Subkontraktor wajib:
(i) melakukan ke Kontraktor kewajiban tersebut
dan kewajiban akan memungkinkan Kontraktor untuk
melaksanakan kewajiban dan kewajiban di bawah
Kontrak;
(ii) membebaskan Kontraktor terhadap dan dari segala
kewajiban dan kewajiban yang timbul di bawah atau di
sehubungan dengan Kontrak dan dari
konsekuensi kegagalan oleh
Subkontraktor untuk melakukan kewajiban ini atau untuk
memenuhi kewajiban tersebut, dan
(iii) dibayar hanya jika dan ketika Kontraktor telah
diterima dari pembayaran Majikan untuk jumlah
karena di bawah Subkontrak dimaksud dalam
Sub-Ayat 5.3 [Pembayaran untuk dicalonkan
Subkontraktor].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
