Dear all, Sejalan dengan pengumuman oleh Pemerintah Malaysia selama revisi Anggaran 2016, Employees Provident Fund (EPF) telah mengumumkan pengurangan tingkat kontribusi hukum bulanan karyawan dari 11% menjadi 8% untuk anggota di bawah usia 60, dan dari 5,5% menjadi 4% untuk mereka yang berusia 60 dan di atas, efektif Maret 2016 sampai Desember 2017. Namun, anggota EPF dapat memilih untuk mempertahankan tingkat kontribusi mereka saat ini sebesar 11% dengan menyelesaikan "Notis PILIHAN Mencarum Melebihi Kadar Barkanun (KWSP 17A Khas 2016) ", yang melekat dengan email ini. Bentuknya sudah dilengkapi harus dikembalikan ke Anda Divisional HR dengan 29 Februari 2016 atau sebelumnya dan perhatian terhadap Zurinah Ali (zurinah.ali@sapurakencana.com) atau Nor Yusnizar (noryusnizar.y@sapurakencana. com) dari Payroll unit, E & C-Internasional, level 6, Mines Office, tanpa yang kontribusi EPF Anda akan dikurangi menjadi 8% untuk periode tersebut dinyatakan. Terima kasih
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..