Untuk pekerjaan yang bersifat minor atau insidentil, Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan bahwa Variasi yang akan dijalankan pada kerja harian
secara. Pekerjaan kemudian harus dihargai sesuai dengan
Jadwal kerja harian termasuk dalam kontrak, dan
prosedur berikut berlaku. Jika Jadwal kerja harian yang
tidak termasuk dalam kontrak, ini Sub-Ayat tidak akan
berlaku.
Sebelum memesan barang untuk pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan kutipan kepada Direksi Pekerjaan. Ketika mengajukan
pembayaran, Kontraktor harus menyerahkan faktur, voucher
dan rekening atau penerimaan untuk setiap barang.
Kecuali untuk setiap item yang jadwal kerja harian
menetapkan bahwa pembayaran bukan karena, Kontraktor wajib
menyampaikan setiap hari untuk Insinyur laporan akurat dalam
rangkap yang harus mencakup rincian berikut dari
sumber daya yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan hari sebelumnya:
(a) nama, pekerjaan dan waktu Kontraktor
Personalia,
(b) identifikasi, jenis dan waktu Kontraktor
Peralatan dan Temporary Works, dan
(c) jumlah dan jenis tanaman dan Bahan yang digunakan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..