The 1989 Religious Judicature Act stipulates that, with the exceptiono terjemahan - The 1989 Religious Judicature Act stipulates that, with the exceptiono Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The 1989 Religious Judicature Act s

The 1989 Religious Judicature Act stipulates that, with the exception
of matters specifically addressed in the act, the procedural law applicable in
the Islamic courts is based on the Civil Procedure Code. The relevant
provisions of the civil procedure law stipulate that jurisdiction over a case
lies with the court in the district in which the defendant resides or, in cases
involving real property, the district in which the property is located.
The 1989 Religious Judicature Act includes special provisions
governing the proper venue for divorce cases. As a measure intended to
protect the interests of women, the Act requires that suits for divorce be filed
in the court for the district in which the wife resides regardless of whether
the case is initiated by the husband or the wife. This rule does not apply if
the wife has left the marital home “without the permission of her
husband.”
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
1989 agama Judicature tindakan menetapkan bahwa, dengan pengecualianhal-hal yang khusus dibahas dalam undang-undang, prosedur hukum yang berlaku diPengadilan Islam berdasarkan kode prosedur sipil. Yang relevanketentuan hukum acara perdata menetapkan yurisdiksi atas kasusTerletak dengan pengadilan di kawasan di mana terdakwa berada atau, dalam kasusmelibatkan real properti, distrik yang terletak di.UU Judicature agama 1989 mencakup ketentuan-ketentuan khususmengatur tempat yang tepat untuk kasus perceraian. Sebagai ukuran dimaksudkan untukmelindungi kepentingan perempuan, undang-undang mensyaratkan bahwa setelan untuk perceraian dapat diajukandi pengadilan Kabupaten di mana istri berada terlepas dari apakahkasus dimulai oleh suami atau istri. Aturan ini tidak berlaku jikaistri telah meninggalkan rumah "tanpa izin dari dia.suami."
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
1989 Peradilan Agama Undang-Undang mengatur bahwa, dengan pengecualian
dari hal-hal khusus ditujukan dalam bertindak, hukum acara yang berlaku di
pengadilan Islam didasarkan pada Hukum Acara Perdata. Yang relevan
ketentuan hukum acara perdata menetapkan bahwa yurisdiksi atas kasus
terletak pada pengadilan di distrik di mana terdakwa tinggal atau, dalam kasus-kasus
yang melibatkan properti riil, distrik di mana properti tersebut berada.
1989 Peradilan Agama Act mencakup ketentuan khusus
yang mengatur tempat yang tepat untuk kasus perceraian. Sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan perempuan, UU mengharuskan pakaian cerai diajukan
di pengadilan untuk distrik di mana istri berada terlepas dari apakah
kasus tersebut diprakarsai oleh suami atau istri. Aturan ini tidak berlaku jika
istri telah meninggalkan rumah perkawinan "tanpa izin dari dia
suami."
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: