Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Temuan mengungkapkan bahwa tingkat pendidikan wajib pajak mempengaruhi kepatuhan pajak. Ini temuan itu mirip dengan temuan-temuan yang diperoleh oleh Kassipillai (2003), Rasid dan Noor (2004) Normalla (2007), Christina, Deborah, dan abu-abu (2003). Dalam studi mereka, mereka menyimpulkan bahwa ada hubungan positif yang signifikan antara tingkat pengetahuan pajak dan pajak kepatuhan.Namun Temuan ini bertentangan dengan temuan-temuan yang diperoleh oleh Lin dan Carrol (2000), yang menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan positif yang signifikan antara tingkat pajak pengetahuan dan pajak kepatuhan.Temuan juga mengkonfirmasikan teori perubahan yang mengasumsikan bahwa ketika ada masalah, terkait dengan perilaku, tidak boleh dimodifikasi faktor yang berkontribusi terhadap masalah, salah satu mereka menjadi pengetahuan. Penyediaan pendidikan pajak telah mempengaruhi cara pembayar pajak membuat Pajak keputusan kepatuhan. Melalui pendidikan wajib pajak, pembayar pajak menyadari Hak, kewajiban dan prosedur membayar pajak, serta konsekuensi dari non kepatuhan. Pembayar pajak dapat membuat keputusan yang rasional dari mematuhi undang-undang pajak, sebagai Dia tertentu dari hasil. Oleh karena itu Temuan ini mendukung penerapan prospek teori keputusan kepatuhan pajak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..