(d) persyaratan Equipment. Kecuali jika diizinkan oleh ATC memiliki yurisdiksi atas wilayah udara Kelas C, tidak ada orang yang bisa mengoperasikan pesawat terbang dalam wilayah udara Kelas C yang ditunjuk untuk bandara kecuali pesawat yang dilengkapi dengan peralatan yang berlaku ditentukan dalam Bagian 91,215.
(e) Penyimpangan. Operator dapat menyimpang dari ketentuan dari bagian ini di bawah ketentuan otorisasi ATC yang dikeluarkan oleh fasilitas ATC memiliki yurisdiksi atas wilayah udara yang bersangkutan. ATC dapat mengizinkan penyimpangan secara berkelanjutan atau untuk penerbangan individu, yang sesuai.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..