Dalam kasus sengketa antara kedua pihak mengenai Perjanjian ini, itu harus diselesaikan secara damai atau "Musyawarah" (diskusi keduanya bagian). Dan jika kasus penyelesaian damai tidak dapat dicapai, dan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak sendiri, sengketa tersebut harus diselesaikan di pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
