ekayasa Industri (Rekind) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Badan Usaha Milik Negara Terlibat dalam Perencanaan Industri, Teknik dan Konstruksi Bisnis, Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987. Hal ini dimulai dengan industri bangunan pabrik penguasaan di bidang Kilang dan Petrokimia (Blue Sky Balongan, Bioethanol,
Kaltim 4 tanaman, Pupuk Kujang 1B Tanaman, Pupuk NPK Malaysia Proyek Plant, dll ). Rekind juga terus mengembangkan sektor gas pasar potensial (CO2 Removal Subang Project, Gas Booster Station Project, Pipeline System untuk produksi gas, Jambi Merang Fasilitas, Tahap SSWJ 2 Lepas Pantai Pipeline). Setelah berhasil mengembangkan kompetensinya untuk mencapai Mineral, Lingkungan, segmen Infrastruktur, Rekind mampu meningkatkan pangsa pasarnya di segmen pasar ini (pabrik semen di Kupang, pabrik semen di Tuban, Feronikel
tanaman Smelting, Semen Tonasa Power Plant, Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya dari MW 1x600, Ammonium Nitrate Prill Plant). Konsisten dalam mengembangkan keahliannya, Rekind telah menjadi perusahaan terkemuka dalam pengembangan fasilitas industri Geothermal lokal. Hal ini dapat dilihat dengan pembangunan dan pengoperasian berbagai pembangkit listrik panas bumi di dalam negeri, seperti Kamojang 4 (dengan kapasitas 60MW), Lahendong 2, 3 dan 4 (dengan kapasitas 20 MW masing-masing) dan Wayang Windu 1 dan 2 yang merupakan salah satu yang terbesar
dari Geothermal Power Plants di dunia (dengan total kapasitas 220 MW). Keberhasilan operasi dari berbagai fasilitas produksi sebagaimana dimaksud di atas adalah hasil dari kerja keras dan komitmen untuk terus berinovasi untuk memberikan kualitas terbaik dan layanan produk kepada klien dan tempat-tempat Rekind sebagai EPC Perusahaan Nasional terkemuka di tingkat regional.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
