8.12 Resumption of WorkAfter the permission or instruction to proceed  terjemahan - 8.12 Resumption of WorkAfter the permission or instruction to proceed  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

8.12 Resumption of WorkAfter the pe

8.12 Resumption of Work
After the permission or instruction to proceed is given, the Contractor and the Engineer shall jointly examine the Works and the Plant and Materials affected by the suspension. The Contractor shall make good any deterioration or defect in or loss of the Works or Plant or Materials, which has occurred during the suspension after receiving from the Engineer an instruction to this effect under Clause 13 [Variations and Adjustments].

9. Tests on Completion
9.1 Contractor’s Obligations
The Contractor shall carry out the Tests on Completion in accordance with this Clause and Sub-Clause 7.4 [Testing], after providing the documents in accordance with subparagraph (d) of Sub-Clause 4.1 [Contractor’s General Obligations].

The Contractor shall give to the Engineer not less than 21 days’ notice of the date after which the Contractor will be ready to carry out each of the Tests on Completion. Unless otherwise agreed, Tests on Completion shall be carried out within 14 days after this date, on such day or days as the Engineer shall instruct.

In considering the results of the Tests on Completion, the Engineer shall make allowances for the effect of any use of the Works by the Employer on the performance or other characteristics of the Works. As soon as the Works, or a Section, have passed any Tests on Completion, the Contractor shall submit a certified report of the results of these Tests to the Engineer.

9.2 Delayed Tests
If the Tests on Completion are being unduly delayed by the Employer, Sub-Clause 7.4 [Testing] (fifth paragraph) and/or Sub-Clause 10.3 [Interference with Tests on Completion] shall be applicable. If the Tests on Completion are being unduly delayed by the Contractor, the Engineer may by notice require the Contractor to carry out the Tests within 21 days after receiving the notice. The Contractor shall carry out the Tests on such day or days within that period as the Contractor may fix and of which he shall give notice to the Engineer.

If the Contractor fails to carry out the Tests on Completion within the period of 21 days, the Employer’s Personnel may proceed with the Tests at the risk and cost of the Contractor. The Tests on Completion shall then be deemed to have been carried out in the presence of the Contractor and the results of the Tests shall be accepted as accurate.

9.3 Retesting
If the Works, or a Section, fail to pass the Tests on Completion, Sub-Clause 7.5 [Rejection] shall apply, and the Engineer or the Contractor may require the failed Tests, and Tests on Completion on any related work, to be repeated under the same terms and conditions.

9.4 Failure to Pass Tests on Completion
If the Works, or a Section, fail to pass the Tests on Completion repeated under Sub-Clause 9.3 [Retesting], the Engineer shall be entitled to:
a) order further repetition of Tests on Completion under Sub-Clause 9.3;
b) if the failure deprives the Employer of substantially the whole benefit of the Works or Section, reject the Works or Section (as the case may be), in which event the Employer shall have the same remedies as are provided in sub-paragraph (c) of Sub-Clause 11.4 [Failure to Remedy Defects]; or
c) issue a Taking-Over Certificate, if the Employer so requests.

In the event of sub-paragraph (c), the Contractor shall proceed in accordance with all other obligations under the Contract, and the Contract Price shall be reduced by such amount as shall be appropriate to cover the reduced value to the Employer as a result of this failure. Unless the relevant reduction for this failure is stated (or its method of calculation is defined) in the Contract, the Employer may require the reduction to be (i) agreed by both Parties (in full satisfaction of this failure only) and paid before this Taking-Over Certificate is issued, or (ii) determined and paid under Sub-Clause 2.5 [Employer’s Claims] and Sub-Clause 3.5 [Determinations].

10. Employer’s Taking Over
10.1 Taking Over of the Works and Sections
Except as stated in Sub-Clause 9.4 [Failure to Pass Tests on Completion], the Works shall be taken over by the Employer when (i) the Works have been completed in accordance with the Contract, including the matters described in Sub-Clause 8.2 [Time for Completion] and except as allowed in sub-paragraph (a) below, and (ii) a Taking-Over Certificate for the Works has been issued, or is deemed to have been issued in accordance with this Sub-Clause.

The Contractor may apply by notice to the Engineer for a Taking-Over Certificate not earlier than 14 days before the Works will, in the Contractor’s opinion, be complete and ready for taking over. If the Works are divided into Sections, the Contractor may similarly apply for a Taking-Over Certificate for each Section.

The Engineer shall, within 28 days after receiving the Contractor’s application:
a) issue the Taking-Over Certificate to the Contractor, stating the date on which the Works or Section were completed in accordance with the Contract, except for any minor outstanding work and defects which will not substantially affect the use of the Works or Section for their intended purpose (either until or whilst this work is completed and these defects are remedied); or
b) reject the application, giving reasons and specifying the work required to be done by the Contractor to enable the Taking-Over Certificate to be issued. The Contractor shall then complete this work before issuing a further notice under this Sub-Clause. If the Engineer fails either to issue the Taking-Over Certificate or to reject the Contractor’s application within the period of 28 days, and if the Works or Section (as the case may be) are substantially in accordance with the Contract, the Taking-Over Certificate shall be deemed to have been issued on the last day of that period.

10.2 Taking Over of Parts of the Works
The Engineer may, at the sole discretion of the Employer, issue a Taking-Over Certificate for any part of the Permanent Works. The Employer shall not use any part of the Works (other than as a temporary measure which is either specified in the Contract or agreed by both Parties) unless and until the Engineer has issued a Taking-Over Certificate for this part. However, if the Employer does use any part of the Works before the Taking-Over Certificate is issued:
a) the part which is used shall be deemed to have been taken over as from the date on which it is used,
b) the Contractor shall cease to be liable for the care of such part as from this date, when responsibility shall pass to the Employer, and
c) if requested by the Contractor, the Engineer shall issue a Taking-Over Certificate for this part.

After the Engineer has issued a Taking-Over Certificate for a part of the Works, the Contractor shall be given the earliest opportunity to take such steps as may be necessary to carry out any outstanding Tests on Completion. The Contractor shall carry out these Tests on Completion as soon as practicable before the expiry date of the relevant Defects Notification Period.

If the Contractor incurs Cost as a result of the Employer taking over and/or using a part of the Works, other than such use as is specified in the Contract or agreed by the Contractor, the Contractor shall (i) give notice to the Engineer and (ii) be entitled subject to Sub-Clause 20.1 [Contractor’s Claims] to payment of any such Cost plus profit, which shall be included in the Contract Price. After receiving this notice, the Engineer shall proceed in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree or determine this Cost and profit.

If a Taking-Over Certificate has been issued for a part of the Works (other than a Section), the delay damages thereafter for completion of the remainder of the Works shall be reduced. Similarly, the delay damages for the remainder of the Section (if any) in which this part is included shall also be reduced. For any period of delay after the date stated in this Taking-Over Certificate, the proportional reduction in these delay damages shall be calculated as the proportion which the value of the part so certified bears to the value of the Works or Section (as the case may be) as a whole. The Engineer shall proceed in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree or determine these proportions. The provisions of this paragraph shall only apply to the daily rate of delay damages under Sub-Clause 8.7 [Delay Damages], and shall not affect the maximum amount of these damages.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
8,12 dimulainya kembali bekerjaSetelah diberikan izin atau instruksi untuk melanjutkan, kontraktor dan insinyur akan bersama-sama mengkaji karya dan tanaman dan bahan-bahan yang dipengaruhi oleh suspensi. Kontraktor akan membuat baik memburuknya apapun atau cacat dalam atau kehilangan pekerjaan atau tanaman atau bahan, yang telah terjadi selama penangguhan setelah menerima dari insinyur instruksi untuk efek ini di bawah Pasal 13 [variasi dan penyesuaian].9. tes pada penyelesaian9.1 kontraktor kewajibanKontraktor akan melakukan tes pada penyelesaian sesuai dengan ayat ini dan ayat sub 7.4 [pengujian], setelah memberikan dokumen-dokumen yang sesuai dengan sub-ayat (d) sub ayat 4.1 [Kontraktor Umum kewajiban].Kontraktor akan memberi kepada insinyur tidak kurang dari 21 hari pemberitahuan tanggal setelah kontraktor akan siap untuk melaksanakan setiap tes pada penyelesaian. Kecuali jika disetujui, tes pada penyelesaian harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah tanggal ini, pada hari atau hari tersebut sebagai insinyur akan menginstruksikan.Dalam mempertimbangkan hasil tes pada penyelesaian, insinyur harus membuat tunjangan untuk efek dari penggunaan karya-karya oleh majikan pada kinerja atau karakteristik lain dari karya-karya. Segera setelah pekerjaan, atau bagian, telah lulus tes apapun pada penyelesaian, kontraktor wajib menyampaikan laporan bersertifikat hasil tes untuk insinyur.9.2 tertunda tesJika tes pada penyelesaian menjadi terlalu tertunda oleh majikan, sub ayat 7,4 [pengujian] (ayat kelima) dan/atau sub Pasal 10.3 [gangguan dengan tes pada penyelesaian] akan berlaku. Jika tes pada penyelesaian menjadi terlalu tertunda oleh kontraktor, insinyur oleh pemberitahuan membutuhkan kontraktor untuk melaksanakan tes dalam waktu 21 hari setelah menerima pemberitahuan. Kontraktor akan melakukan tes pada hari atau hari dalam jangka waktu tersebut sebagai kontraktor dapat mengatasi dan yang ia akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur.Jika kontraktor gagal untuk melaksanakan tes pada penyelesaian dalam jangka waktu 21 hari, personil majikan dapat melanjutkan dengan tes di risiko dan biaya kontraktor. Tes pada penyelesaian kemudian akan dianggap telah dilaksanakan di hadapan kontraktor dan hasil tes akan diterima sebagai akurat.9.3 metodeJika pekerjaan, atau bagian, gagal untuk lulus tes pada penyelesaian, sub ayat 7,5 [penolakan] berlaku, dan insinyur atau kontraktor mungkin memerlukan gagal tes, dan tes pada penyelesaian pada setiap pekerjaan yang terkait, selalu diulang-ulang di bawah sama syarat dan ketentuan.9.4 kegagalan untuk lulus tes pada penyelesaianJika pekerjaan, atau bagian, gagal untuk lulus tes pada penyelesaian diulang di bawah sub ayat 9.3 [Retesting], insinyur berhak untuk:) order lebih lanjut pengulangan tes pada penyelesaian di bawah sub ayat 9.3;b) jika kegagalan menghalangi majikan secara substansial seluruh manfaat dari karya atau bagian, menolak pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin), dalam hal mana majikan harus obat sama seperti yang diberikan dalam sub ayat (c) 11.4 sub ayat [kegagalan obat kerusakan]; atauc) mengeluarkan sertifikat mengambil-Over, jika majikan jadi permintaan.Dalam sub ayat (c), kontraktor akan melanjutkan sesuai dengan semua kewajiban lainnya di bawah kontrak, dan kontrak harga tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang begitu seperti yang akan sesuai untuk menutupi nilai berkurang kepada majikan karena kegagalan ini. Kecuali penurunan relevan untuk kegagalan ini dinyatakan atau metode perhitungan didefinisikan dalam kontrak, majikan mungkin memerlukan pengurangan untuk (i) disepakati oleh kedua belah pihak (dalam kepuasan penuh kegagalan ini hanya) dan dibayar sebelum mengambil-Over sertifikat ini diterbitkan, atau (ii) ditentukan dan dibayar di bawah sub ayat 2,5 [majikan klaim] dan sub ayat 3.5 [penentuan].10. majikan mengambil alih10.1 mengambil atas karya dan bagianKecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat sub 9.4 [kegagalan untuk lulus tes pada penyelesaian], karya-karya akan diambil alih oleh majikan ketika (i) karya telah selesai sesuai dengan kontrak, termasuk hal-hal yang dijelaskan dalam sub ayat 8.2 [waktu selesai] dan kecuali sebagaimana diizinkan dalam sub ayat (a) di bawah ini, dan (ii) mengambil-Over sertifikat untuk karya telah dikeluarkan, atau dianggap telah dikeluarkan sesuai dengan Pasal ini sub.Kontraktor dapat menerapkan dengan pemberitahuan kepada seorang teknisi untuk mengambil-Over Sertifikat tidak lebih awal dari 14 hari sebelum akan bekerja, menurut kontraktor, lengkap dan siap untuk mengambil alih. Jika pekerjaan dibagi menjadi beberapa bagian, kontraktor dapat juga mengajukan sertifikat mengambil-Over untuk setiap bagian.Insinyur harus, dalam 28 hari setelah menerima kontraktor aplikasi:) mengeluarkan sertifikat mengambil-Over untuk kontraktor, menyatakan tarikh yang bekerja atau bagian diselesaikan sesuai dengan kontrak, setiap kecil karya yang luar biasa dan cacat yang tidak akan secara substansial mempengaruhi penggunaan karya atau bagian untuk dimaksudkan mereka tujuan (sampai atau sementara pekerjaan ini selesai dan cacat ini diperbaiki); ataub) menolak aplikasi, memberikan alasan dan menentukan pekerjaan yang diperlukan dilakukan oleh kontraktor untuk mengaktifkan mengambil-Over sertifikat dikeluarkan. Kontraktor akan kemudian menyelesaikan karya ini sebelum mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut di dalam ayat ini sub. Jika insinyur gagal untuk mengeluarkan sertifikat mengambil-Over atau menolak aplikasi kontraktor dalam jangka waktu 28 hari, dan jika bekerja atau bagian (seperti kasus mungkin) secara substansial sesuai dengan kontrak, mengambil-Over sertifikat harus dianggap telah dikeluarkan pada hari terakhir periode itu.10.2 mengambil atas bagian dari karya-karyaInsinyur dapat, pada kebijaksanaan dari majikan, mengeluarkan sertifikat mengambil-Over untuk setiap bagian dari pekerjaan permanen. Majikan tidak akan menggunakan setiap bagian dari karya (selain sebagai langkah sementara yang ditentukan di dalam kontrak atau disetujui oleh kedua belah pihak) kecuali dan sampai insinyur telah mengeluarkan sertifikat mengambil-Over untuk bagian ini. Namun, jika majikan menggunakan beberapa bagian dari karya-karya sebelum mengambil-Over sertifikat dikeluarkan:) bagian yang digunakan akan dianggap telah mengambil alih sejak tanggal yang digunakan,b) kontraktor tidak akan bertanggung jawab untuk perawatan seperti bagian dari tanggal ini, ketika tanggung jawab akan melewati kepada majikan, danc) jika diminta oleh kontraktor, insinyur menerbitkan sertifikat mengambil-Over untuk bagian ini.Setelah insinyur telah mengeluarkan sertifikat mengambil-Over untuk bagian dari karya-karya, kontraktor harus diberikan kesempatan pertama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan tes apapun luar biasa pada penyelesaian. Kontraktor akan melaksanakan tes ini pada penyelesaian secepat dapat dilaksanakan sebelum tanggal berakhirnya periode pemberitahuan cacat yang relevan.Jika kontraktor akan dikenakan biaya sebagai akibat dari majikan mengambil alih dan/atau menggunakan bagian dari karya-karya, selain penggunaan tersebut seperti yang ditentukan di dalam kontrak atau disetujui oleh kontraktor, kontraktor akan (i) memberikan pemberitahuan kepada insinyur dan (ii) menjadi berjudul tunduk pada sub ayat 20.1 [kontraktor klaim] untuk pembayaran biaya tersebut ditambah keuntungan, yang akan dimasukkan dalam harga kontrak. Setelah menerima pemberitahuan ini, insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan ini biaya dan keuntungan.Jika mengambil-Over sertifikat telah dikeluarkan untuk bagian dari karya-karya (selain bagian), kerusakan penundaan sesudahnya untuk menyelesaikan sisa karya tersebut akan dikurangi. Demikian pula, keterlambatan kerusakan untuk sisa bagian (jika ada) di mana bagian ini terdapat juga akan dapat dikurangi. Jangka waktu penundaan setelah tanggal yang tercantum dalam sertifikat ini mengambil-Over, pengurangan proporsional kerusakan penundaan ini harus dihitung sebagai proporsi yang nilai bagian jadi disertifikasi beruang dengan nilai pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin) secara keseluruhan. Insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan proporsi ini. Ketentuan-ketentuan ayat ini hanya berlaku untuk harga harian penundaan kerusakan di bawah sub ayat 8.7 [penundaan kerusakan], dan tidak akan mempengaruhi jumlah maksimum kerusakan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: