Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Ex-Bangkalan Bupati mengakuimenerima suapBersaksi di Pengadilan Jakarta korupsi pada hari Senin, mantan Bupati Bangkalan dan ulama-berpaling-politisi Fuad Amin mengatakan bahwa miliaran rupiah ia diterima di suap berkenaan dengan jasa-jasanya dalam menyetujui gas kontrak pada tahun 2007 adalah hadiah yang Allah yang dikirim kepadanya melalui orang lain.Fuad, yang bersaksi sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi Antonius Bambang Djatmiko, yang merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa, mengatakan bahwa dia, mewakili pemerintahan Bangkalan, telah meminta untuk total Rp 30 miliar (US$ 2,3 juta) biaya kompensasi dan kontrak bulanan hadiah dari Karya Media, perusahaan yang memenangkan jutaan dolar gas Rp 1,5 milyar pada tahun 2007.Untuk memfasilitasi uang lewat dari Media Karya ke Fuad, yang terkenal untuk membangun dinastinya politik di wilayah itu, sebuah perusahaan milik kota yang disebut PD Sumber Daya didirikan, yang kemudian menandatangani kontrak dengan Media Karya untuk menutupi skema.Media Karya juga menandatangani kontrak dengan Sumber Daya sehingga bisa membeli gas langsung dari Pertamina EP, anak perusahaan dari negara minyak dan gas Pertamina perusahaan."Pada awalnya kita menuntut sebanyak Rp 50 miliar di biaya kompensasi dan Rp 3 miliar di biaya bulanan. Kami berbicara tentang hal itu di sebuah hotel dengan perantara yang disebut Zaini, yang mengatakan dia memiliki sejumlah Jenderal sebagai backup. Saya sedang tertekan selama pertemuan; Itulah mengapa saya setuju untuk Rp 30 miliar dan Rp 1,5 milyar skema untuk dikirim ke Sumber Daya, bukan untuk saya,"Fuad berkata.Fuad, saat ini menjabat sebagai Dewan Bangkalan pembicara, dibungkus pemerintahannya selama satu dekade dari pemerintahan Bengkalan pada tahun 2013. Dalam sebuah langkah untuk mempertahankan kendali atas kabupaten, dia memasang anaknya sebagai pemimpin administrasi, sementara ia sendiri mengambil alih kepemimpinan majelis legislatif lokal pada tahun 2013.Dakwaan Antonius' mengungkapkan bahwa Fuad telah menerima total Rp 18,5 milyar dari Sumber Daya, tetapi ia hanya menerima jumlah Rp 5 milliar."Saya tidak melaporkan uang [suap] ke KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] karena saya menganggap bahwa uang dari pihak lain adalah berkat dari Allah," kata Fuad.Fuad mengatakan dia menyadari bahwa Antonius memberikan uang kepadanya melalui Media Karya karena ia telah membantu perusahaan untuk menjamin kesepakatan gas ketika ia menjabat sebagai Bangkalan Bupati pada tahun 2007, menambahkan bahwa ia menerima Rp 5 miliar pada tahun 2014."Aku terus semua uang dari Pak Antonius. Aku menyimpan semua tanda terima. Ketika saya ditahan oleh KPK uang itu masih dengan saya. Aku takut untuk melaporkan uang ke KPK dan pada saat yang sama saya juga sadar bahwa aku salah ketika aku tidak melaporkan ke KPK,"Fuad kata."Intinya adalah aku tidak menghabiskan semua uang. Uang adalah mandat,"Fuad melanjutkan.Penutup kesaksiannya, Fuad mengingatkan Majelis Hakim di pengadilan bahwa ia lahir dan dibesarkan di sebuah keluarga Muslim yang sangat dihormati di Bangkalan, menambahkan bahwa ia adalah keturunan dari seorang ulama Muslim, yang identitasnya ia tidak mengungkapkan selama persidangan tapi siapa guru spiritual Hasyim Ashari, pendiri organisasi Islam terbesar bangsa Nahdlatul Ulama (NU).Secara terpisah, juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penyidik KPK masih menyelesaikan dariaji di dokumen untuk mempersiapkan persidangan mendatang. "Kasus ini masih berjalan dan itu maju," kata Priharsa.Selain kasus korupsi, pada akhir Desember tahun lalu KPK juga menampar biaya pada Fuad pencucian uang. -Lihat lebih lanjut di: http://www.thejakartapost.com/news/2015/03/24/ex-bangkalan-regent-admits-taking-bribes.html#sthash.hLrs38GA.dpuf
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
