3.3. Lapangan 3.3.1 Spesifikasi dan / atau desain proyek harus disetujui oleh semua pihak yang terkait sebelum pekerjaan dimulai. Semua pekerjaan harus sesuai dengan yang telah disepakati spesifikasi atau proyek desain. Setiap variasi harus dikonfirmasi secara tertulis oleh pihak terkait. 3.3.2 Sumber daya yang cukup dan tepat (staf, peralatan, akomodasi dll) harus digunakan untuk mengaktifkan proyek yang akan berhasil diselesaikan, dalam jadwal, untuk standar yang dapat diterima, dan mematuhi dengan semua persyaratan hukum. Setiap elemen kontingensi harus diidentifikasi secara jelas dan dibenarkan. Ini adalah peran arkeolog melakukan pekerjaan untuk menentukan tingkat staf yang sesuai. 3.3.3 Semua teknik yang digunakan harus sesuai dengan peraturan yang relevan dan menjadi terbukti cocok untuk tujuan yang ditetapkan (s). 3.3.4 Semua staf, termasuk subkontraktor, harus sesuai kualifikasi dan berpengalaman untuk peran proyek mereka, dan bekerja sesuai dengan peraturan yang relevan dan IFA oleh-hukum (lihat Lampiran 6). Situs direktur dan / atau manajer sebaiknya menjadi anggota perusahaan dari IFA. 3.3.5 Semua staf, termasuk sub-kontraktor, harus diberi penjelasan lengkap dan sadar akan kerja yang dibutuhkan di bawah spesifikasi, dan harus memahami tujuan dan metodologi proyek. 3.3.6 Semua peralatan harus cocok untuk tujuan yang ditunjuk dan dalam kondisi yang sehat, sesuai dengan Kesehatan dan Keselamatan Eksekutif peraturan dan rekomendasi. Perlu dicatat bahwa beberapa item peralatan yang tunduk pada kontrol hukum tertentu (peralatan menyelam khususnya tunduk pada Operasi Diving di Peraturan Kerja (lihat Lampiran 6)). 3.3.7 penuh dan catatan yang tepat (tertulis, grafis, elektronik dan fotografi yang sesuai) harus dibuat untuk semua pekerjaan, menggunakan pro forma bentuk rekaman dan lembaran yang berlaku. 3.3.8 Artefact dan pengumpulan data lingkungan dan membuang kebijakan, strategi dan teknik harus sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, dan dipahami oleh semua staf dan subkontraktor (lihat juga IFA Menemukan Group1992, Historic Scotland 1994). 3.3.9 Minimal ringkasan situs (lihat English Heritage 1991) atau laporan struktur data (lihat Lampiran 1 dan Historic Scotland 1996a) harus diserahkan ke Situs dan Monumen tepat Rekam, Arkeologi Nasional Rekam dan, bila sesuai, organisasi konservasi pemerintah pusat dalam waktu 6 bulan penyelesaian pekerjaan lapangan atau sebelumnya, sebagaimana ditentukan oleh kondisi kontrak atau hibah. Di Skotlandia, laporan interim ringkasan harus diterbitkan dalam tahunan, regional atau nasional digest kerja lapangan (Historic Scotland 1996f, 2). Untuk Inggris dan Isle of Man secara keseluruhan, itu dianggap bahwa publikasi yang lebih lengkap dari sebagian besar proyek diperlukan. 3.3.10 Apabila penggalian telah dilakukan sebagai bagian dari proses perencanaan, laporan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan arkeolog berencana untuk menentukan apakah atau tidak kondisi apapun telah habis. 3.3.11 Kesehatan dan Keselamatan peraturan dan persyaratan tidak dapat diabaikan tidak peduli seberapa penting kebutuhan untuk merekam informasi arkeologi; maka Kesehatan dan Keselamatan akan mengambil prioritas di atas hal-hal arkeologi. Semua arkeolog melakukan penelitian lapangan harus melakukannya di bawah Kesehatan didefinisikan dan Kebijakan Keamanan. Arkeolog yang melakukan penelitian lapangan harus memperhatikan praktek kerja yang aman; Kesehatan dan Keselamatan pengaturan harus disetujui dan dipahami oleh semua pihak yang terkait sebelum pekerjaan dimulai. Penilaian risiko harus dilakukan dan didokumentasikan untuk setiap proyek lapangan, sesuai dengan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Peraturan 1992. Arkeolog harus menentukan apakah proyek lapangan ditanggung oleh Konstruksi (Desain dan Manajemen) Peraturan 1994, dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan di bawah peraturan. Selain itu mereka harus bekerja sama erat dengan kontraktor utama dan mematuhi aturan situs tertentu. Arkeolog disarankan untuk mencatat tanggung jawab berat dari peran seorang supervisor perencanaan. Untuk panduan lebih lanjut mengacu pada daftar pustaka (Lampiran 6). 3.3.12 Penggalian usaha arkeolog harus memastikan bahwa ia memiliki polis asuransi yang memadai, kewajiban umum dan majikan dan beberapa bentuk relevan dari tanggung jawab ganti rugi perdata atau ganti rugi profesional.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..