The Shariat Banding Bench (SAB) dari Mahkamah Agung Pakistan telah dikutip apa
Syed Mohammad Tantawi dari Al Azhar (Mesir) menganggap tentang Qard dan Dayn. Dia mengatakan:
"Qard (sebagai istilah) lebih khusus dari Dayn, karena itu adalah bahwa pinjaman yang seseorang memberikan kepada yang lain
sebagai bantuan, amal atau uang muka untuk waktu tertentu. ? ? ? Sebuah Dayn tersebut terjadi baik dengan cara sewa
atau penjualan atau pembelian atau dengan cara lain yang daun itu sebagai utang yang lain. Duyun (utang)
harus dikembalikan tanpa keuntungan apapun karena mereka maju untuk membantu yang membutuhkan dan memenuhi mereka
tuntutan dan, oleh karena itu, pemberi pinjaman tidak harus memaksakan pada peminjam lebih dari apa yang telah
dipinjamkan. "
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..