The Contractor shall appoint an accident prevention officerat the Site terjemahan - The Contractor shall appoint an accident prevention officerat the Site Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The Contractor shall appoint an acc

The Contractor shall appoint an accident prevention officer
at the Site, responsible for maintaining safety and
protection against accidents. This person shall be qualified
for this responsibility, and shall have the authority to issue
instructions and take protective measures to prevent
accidents. Throughout the execution of the Works, the
Contractor shall provide whatever is required by this
person to exercise this responsibility and authority.
The Contractor shall send, to the Engineer, details of any
accident as soon as practicable after its occurrence. The
Contractor shall maintain records and make reports
concerning health, safety and welfare of persons, and
damage to property, as the Engineer may reasonably
require.
HIV-AIDS Prevention. The Contractor shall conduct an
HIV-AIDS awareness programme via an approved service
provider, and shall undertake such other measures as are
specified in this Contract to reduce the risk of the transfer
of the HIV virus between and among the Contractor’s
Personnel and the local community, to promote early
diagnosis and to assist affected individuals.
The Contractor shall throughout the contract (including the
Defects Notification Period): (i) conduct Information,
Education and Communication (IEC) campaigns, at least
every other month, addressed to all the Site staff and labour
(including all the Contractor's employees, all
Subcontractors and any other Contractor’s or Employer’s
personnel employees, and all truck drivers and crew
making deliveries to Site for construction activities) and to
the immediate local communities, concerning the risks,
dangers and impact, and appropriate avoidance behaviour
with respect to, of Sexually Transmitted Diseases (STD) -
or Sexually Transmitted Infections (STI) in general and
HIV/AIDS in particular; (ii) provide male or female
condoms for all Site staff and labour as appropriate; and
(iii) provide for STI and HIV/AIDS screening, diagnosis,
counselling and referral to a dedicated national STI and
HIV/AIDS programme, (unless otherwise agreed) of all
Site staff and labour.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Kontraktor harus menunjuk kecelakaan petugas pencegahandi situs, bertanggung jawab untuk menjaga keamanan danperlindungan terhadap kecelakaan. Orang ini harus memenuhi syaratuntuk tanggung jawab ini, dan akan memiliki wewenang untuk mengeluarkanpetunjuk dan mengambil langkah-langkah perlindungan untuk mencegahkecelakaan. Seluruh pelaksanaan pekerjaan,Kontraktor akan menyediakan apa pun yang diperlukan oleh iniorang untuk melaksanakan tanggung jawab dan otoritas.Kontraktor akan mengirim, untuk insinyur, rincian dari setiapkecelakaan segera praktis setelah kejadian. TheKontraktor akan memelihara catatan dan membuat laporantentang kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang, dankerusakan properti, sebagai insinyur dapat cukupmemerlukan.Pencegahan HIV-AIDS. Kontraktor akan melakukanHIV-AIDS kesadaran program melalui Layanan disetujuipenyedia, dan harus melakukan tindakan-tindakan lain sepertiditetapkan dalam kontrak ini untuk mengurangi risiko transfervirus HIV antara dan di antara para kontraktorPersonil dan masyarakat setempat, untuk mempromosikan awalDiagnosa dan untuk membantu individu yang terkena.Kontraktor akan sepanjang kontrak (termasukPeriode pemberitahuan Cacat): (i) melakukan informasi,Pendidikan dan komunikasi (IEC) kampanye, setidaknyasetiap bulan, ditujukan kepada semua situs staf dan tenaga kerja(termasuk semua kontraktor karyawan, SemuaSubkontraktor dan kontraktor lain atau majikankaryawan personil, dan semua pengemudi truk dan krumembuat pengiriman ke situs untuk kegiatan konstruksi) danmasyarakat setempat segera, mengenai risiko,bahaya dan dampak, dan menghindari tepat perilakudengan hormat, dari penyakit menular seksual (IMS)-atau seksual menular infeksi (IMS) pada umumnya danHIV/AIDS pada khususnya; (ii) menyediakan laki-laki atau perempuanKondom untuk semua situs staf dan tenaga kerja sebagai tepat; dan(iii) menyediakan untuk skrining IMS dan HIV/AIDS, diagnosis,konseling dan rujukan ke IMS Nasional berdedikasi danHIV/AIDS program, (kecuali jika disetujui) dari semuaSitus staf dan tenaga kerja.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Kontraktor harus menunjuk seorang petugas pencegahan kecelakaan
di Situs, bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan
perlindungan terhadap kecelakaan. Orang ini harus memenuhi syarat
untuk tanggung jawab ini, dan berwenang untuk mengeluarkan
instruksi dan mengambil tindakan perlindungan untuk mencegah
kecelakaan. Sepanjang pelaksanaan Works,
Kontraktor harus menyediakan apapun yang dibutuhkan oleh ini
orang untuk latihan tanggung jawab ini dan otoritas.
Kontraktor harus mengirim, kepada Direksi Pekerjaan, rincian dari setiap
kecelakaan sesegera mungkin setelah kejadian tersebut. The
Kontraktor harus memelihara catatan dan membuat laporan
mengenai kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang, dan
kerusakan properti, seperti Pekerjaan mungkin cukup
memerlukan.
Pencegahan HIV-AIDS. Kontraktor wajib melakukan
program kesadaran HIV-AIDS melalui layanan disetujui
penyedia, dan akan mengambil langkah-langkah lain seperti yang
ditentukan dalam Kontrak ini untuk mengurangi risiko transfer
virus HIV antara dan di antara Kontraktor
Personalia dan masyarakat setempat, untuk mempromosikan awal
diagnosis dan untuk membantu individu yang terkena.
Kontraktor harus seluruh kontrak (termasuk
Masa Cacat Pemberitahuan): (i) melakukan Informasi,
dan Edukasi (KIE) kampanye, setidaknya
setiap bulan, yang ditujukan kepada semua staf Site dan tenaga kerja
(termasuk semua karyawan Kontraktor, semua
Subkontraktor dan setiap Kontraktor lain atau Majikan
karyawan personil, dan semua pengemudi truk dan kru
melakukan pengiriman ke Situs untuk kegiatan konstruksi) dan
masyarakat setempat langsung, mengenai risiko,
bahaya dan dampak, dan perilaku penghindaran sesuai
sehubungan dengan, Penyakit Menular Seksual (PMS) -
atau Infeksi Menular Seksual (IMS) pada umumnya dan
HIV / AIDS khususnya; (Ii) memberikan laki-laki atau perempuan
kondom untuk semua staf Site dan tenaga kerja yang sesuai; dan
(iii) menyediakan IMS dan HIV / AIDS skrining, diagnosis,
konseling dan rujukan ke IMS dan nasional berdedikasi
Program HIV / AIDS, (kecuali disetujui) semua
staf Site dan tenaga kerja.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: