Membeli apartemen atau kantor di bawah Strata Title Kepemilikan kantor dan apartemen dimungkinkan melalui perbuatan strata title, tapi Anda harus sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan hukum dan peraturan untuk memastikan bahwa kepemilikan dari sebuah apartemen di sebuah gedung bertingkat tinggi aman. Peraturan 1996 (No. 41/1996) menyatakan bahwa orang asing yang tinggal di Indonesia, atau mengunjungi negara secara teratur untuk tujuan bisnis, bisa membeli rumah, apartemen atau kondominium selama itu bukan merupakan bagian dari perumahan yang disubsidi pemerintah pembangunan. Namun, orang asing hanya bisa menampung penggunaan lahan (hak pakai) perbuatan, dan pengembangan memegang akta kanan-ke-membangun. Ini tidak mungkin bagi seseorang untuk memiliki lahan akta untuk sub-unit akta kanan-ke-membangun. Panjang judul-judul ini bervariasi juga. Disinilah letak beberapa kesulitan dan masalah kepemilikan tidak jelas. Ini berarti bahwa orang asing secara efektif dapat menyewa (tidak benar-benar sendiri) apartemen hingga 70 tahun, tapi tidak rumah berdiri bebas. Dalam periode 70 tahun ini, asing juga harus secara berkala memperbaharui hak mereka untuk digunakan. Masa awal periode Hak Pakai adalah selama 25 tahun, kemudian diperpanjang untuk tambahan 25 tahun dan akhirnya 20 tahun
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..