4. Untuk menangani "darurat nasional", "negara yang luar biasa urusan" atau situasi di mana "kepentingan umum memerlukan" lisensi wajib
2009 hukum paten menyediakan bahwa SIPO dapat memberikan lisensi wajib "di mana keadaan darurat nasional atau negara yang luar biasa urusan terjadi, atau di mana kepentingan publik sehingga membutuhkan "Sebuah lisensi wajib dikeluarkan di bawah ketentuan ini harus" terutama untuk memasok pasar domestik ".
2009 hukum paten dan 2010 menerapkan peraturan tidak menyediakan. interpretasi dari istilah "darurat nasional" dan "kepentingan umum". Langkah-langkah 2006 menentukan bahwa "keadaan darurat nasional" seperti yang digunakan dalam hukum paten mencakup "krisis kesehatan masyarakat" yang disebabkan oleh terjadinya dan penyebaran AIDS, tuberkulosis, malaria, atau penyakit epidemi specifield dalam pencegahan hukum dan pengobatan deseases epidemi. Langkah-langkah 2006 juga menentukan bahwa pencegahan dan contro penyakit epidemi dapat menjadi situasi di mana "kepentingan umum sehingga membutuhkan"
5.For PEMANFAATAN A PATEN TERGANTUNG
2009 hukum paten memungkinkan pemilik paten berikutnya, pemilik yang tidak dapat menggunakan paten berikutnya tanpa mengeksploitasi paten sebelumnya, untuk diterapkan ke SIPO untuk Lincence wajib untuk mengeksploitasi paten sebelumnya, asalkan paten berikutnya melibatkan "kemajuan teknis yang penting secara ekonomis" dalam kaitannya dengan penemuan diklaim dalam paten sebelumnya .
Dalam situasi ini, orang yang meminta lisensi wajib harus membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan upaya untuk mendapatkan otorisasi dari paten dari paten sebelumnya pada "persyaratan yang wajar dan kondisi" dan bahwa upaya-upaya tersebut belum sukses dalam "jangka waktu yang wajar waktu "
Lisensi wajib dikeluarkan di bawah ketentuan ini harus "terutama untuk memasok pasar domestik" Pasal 51 juga memungkinkan pemegang subjek paten pada lisensi wajib untuk diterapkan pada SIPO untuk mendapatkan technoloy lintas conduktor, seperti lisensi wajib dapat diberikan hanya ketika (i) tujuannya adalah untuk kepentingan umum, atau (ii) tujuannya adalah untuk memerangi perilaku monopoistic.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..