VIF Pekerjaan, atau Bagian yang, gagal lulus Tes pada
Penyelesaian diulang di bawah Sub-Ayat 9.3 [pengujian ulang], yang
Insinyur berhak:
(a) memesan pengulangan lebih lanjut Pengujian terhadap Penyelesaian bawah
Sub-Klausul 9.3;
(b ) jika kegagalan menghalangi Majikan substansial
seluruh manfaat dari Pekerjaan atau Bagian, menolak
Pekerjaan atau Bagian (sebagai kasus mungkin), di mana acara
Majikan harus memiliki solusi yang sama seperti yang
diberikan dalam sub-ayat (c ) dari Sub-Ayat 11.4
[Kegagalan untuk Remedy Cacat]; atau
(c) mengeluarkan Taking-Over Sertifikat, jika Majikan sehingga
permintaan.
Dalam hal sub-ayat (c), Kontraktor harus
melanjutkan sesuai dengan semua kewajiban lain di bawah
kontrak, dan Harga Kontrak tersebut akan dikurangi dengan seperti
jumlah yang harus sesuai untuk menutupi nilai dikurangi
dengan Majikan sebagai akibat dari kegagalan ini. Kecuali
pengurangan relevan untuk kegagalan ini dinyatakan (atau metode nya
perhitungan pasti) dalam Kontrak, Majikan mungkin
memerlukan pengurangan untuk menjadi (i) yang disepakati oleh kedua belah Pihak (penuh
kepuasan kegagalan ini saja) dan dibayar sebelum ini
Mengambil-Over Sertifikat diterbitkan, atau (ii) ditentukan dan
dibayar di bawah Sub-Pasal 2.5 [Klaim Majikan] dan Sub
Pasal 3.5 [Penentuan].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..