Although juries have traditionally been composed of twelve people, the U.S. Supreme Court decided in 1970 that there was nothing sacrosanct about this number and allowed smaller juries in some cases.
Meskipun juri secara tradisional telah terdiri dari dua belas orang, Mahkamah Agung AS memutuskan tahun 1970 yang ada sakral tentang nomor ini dan memungkinkan lebih kecil juri dalam beberapa kasus.
Meskipun juri secara tradisional telah terdiri dari dua belas orang, Mahkamah Agung AS memutuskan pada tahun 1970 bahwa tidak ada yang suci tentang nomor ini dan membiarkan juri kecil dalam beberapa kasus.