COMPLEXITIES OF ADDRESSING SMALL-SCALE MINING: RE-DEFINING THE CHALLEN terjemahan - COMPLEXITIES OF ADDRESSING SMALL-SCALE MINING: RE-DEFINING THE CHALLEN Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

COMPLEXITIES OF ADDRESSING SMALL-SC

COMPLEXITIES OF ADDRESSING SMALL-SCALE MINING: RE-DEFINING THE CHALLENGES

Small-scale mining as illegal, informal and indigenous labor: interpretations and counter-interpretations

The small-scale mining sector in Central Kalimantan in Indonesia often works in small groups of family members and/or close relatives and paid assistants, who can be native to the area and/or migrant workers. Most workers operate without licenses. None of the gold miners in the Galangan mining site that I studied in Katingan District (described be- low) operate with formal permits, and many have historically had to pay bribes to police in order to work. According to interviewee accounts in June–July of 2010, the costs of bribing have been increasing in 2010 and miners have had no access to formal licensing opportunities despite interest in being li- censed. Rethinking how worker identities in mining communi- ties are socially constructed in relation to legal regimes thus becomes an increasingly important point of focus in this re- gion. This also has implications for wider debates about

evolving resource tenure inequities and power imbalances in contesting the legitimacy of livelihoods; the mining context offers an important context for testing the thesis advanced by Li (2002) (regarding other resource sectors)—that narrow “legal rights” discourses in rural Indonesia have been serving as “a problematic basis for justice” (p. 278). Assessing popular legalistic discourses of mining in Asia, Lahiri-Dutt (2004, 2006) stresses a need for recognizing the “informality” of rural mineral-dependent communities as opposed to the harsher word “illegality.” Her analysis critiques scholarly traditions in neo-liberal development economics, particularly frame- works that purport to model the “resource curse” and that fail to take into account local views about resource ownership. Some interviewees in Central Kalimantan noted that poorer miners operate regardless of legal status and that government agents might be more effective at serving both environmental and development goals if they improve opportunities for min- ers to become licensed; such interviewees also recognized that many miners are not “indigenous” in the sense that they have traveled from afar to work in gold mining.
The nature and extent of the growth of small-scale mining in Indonesia is influenced by social, political, and economic fac- tors and the geological setting of the country. Rich geological deposits have attracted local community members and outsid- ers; I encountered several miners in Central Kalimantan who came from Java after hearing of the good prospects in gold extraction. It can often be difficult to distinguish between no- tions of “indigenous workers” and “migrant workers” as con- stituents with multiple demographic backgrounds work in the same areas and often together through inter-connected labor arrangements. Administrative challenges within government institutions also contribute to the complexity of managing the activity; such complexities are especially formidable as small-scale mining in Indonesia involves four main commodi- ties—gold, coal, tin, and diamonds—which have distinct regu- latory challenges, and permit areas sometimes overlap (Aspinall, 2001). Chairil (2006) categorizes four main “types” of small-scale mining in Central Kalimantan as follows: (1) Koperasi Unit Desa—permits issued for local village coopera- tives operating locally. (2) Pertambangan Rakyat—“Peoples Mining” permits issued for gold extraction operators in areas where no commercial mining or commercial operators can work. (3) Traditional miners—villagers who might pan for gold when river conditions are right and carry out mining only on a seasonal basis. (4) Illegal miners or PETI—Pertambangan Tanpa Izin 10—illegal mining operations without any mining permits; some of them operate within the concession of larger legal companies. A notable feature in the case study which I focus on below (a site called Galangan) is that no large-scale companies have actually expressed interest in this particular area for gold mining in recent years; thus it may initially seem that a “People’s Mining” permit might potentially be viable in the area. However, all four of the above types can represent threats to large-scale commercial operators who see poorly or- ganized small-scale mining as a threat to the image of the industry at large, according to company spokespeople inter- viewed for this study, and all remain locked in contentious de- bate in relation to socio-economic and environmental regulations.
Interviews highlighted that a trend in government discourse in Indonesia is the tendency to refer to poorer mining groups in a generalized fashion as “illegal miners” even if such miners have license papers. In interviews with national government officials, this was particularly the case; they repeatedly spoke of “illegal mining” even if I began my question with “what do you think about small-scale mining [not mentioning ‘illegal’]
as a poverty alleviation activity?” This outright rejection of the idea that small-scale mining provides a viable livelihood activ- ity for the poor seemed to be less extreme (in some cases) among district government officers. Aspinall (2001) notes that “90% of small-scale mining in Indonesia is regarded by authorities as illegal”; but it should also be noted that some health ministry officials whom I interviewed believed this activity should be nurtured through a poverty alleviation framework. One consultant hired by UNIDO suggested that Indonesia’s policies should be developed similarly to ap- proaches advocated in Sub-Saharan Africa, where policies articulate the need to promote “incentives” for “legalization” and “empowerment” of small-scale miners (see Hilson & Ack- ah-Baidoo, 2011). To conceptualize policymaking dilemmas in the light of such inter-linked labor and environmental con- cerns, the next section closely examines mining practices, risks, and regulatory discourses in Galangan, Central Kalimantan.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
KOMPLEKSITAS PENGALAMATAN PERTAMBANGAN SKALA KECIL: MENDEFINISIKAN ULANG TANTANGANPertambangan skala kecil sebagai tenaga kerja ilegal, informal dan adat: interpretasi dan kontra interpretasiSektor pertambangan skala kecil di daerah Kalimantan Tengah di Indonesia sering bekerja dalam kelompok-kelompok kecil anggota keluarga dan/atau kerabat dekat dan asisten dibayar, yang bisa berasal dari daerah dan/atau migran pekerja. Sebagian besar pekerja beroperasi tanpa lisensi. Tak satu pun dari para penambang emas di Galangan pertambangan situs yang saya belajar di distrik Katingan (dijelaskan akan-rendah) beroperasi dengan izin resmi, dan banyak memiliki sejarah untuk membayar suap kepada polisi untuk bekerja. Menurut diwawancarai account pada bulan Juni – Juli 2010, biaya menyuap telah meningkat di tahun 2010 dan penambang telah tidak memiliki akses ke peluang Perizinan resmi meskipun bunga menjadi li-censed. Memikirkan kembali bagaimana identitas pekerja di pertambangan Gian-ikatan sosial dibangun dalam kaitannya dengan rezim hukum sehingga menjadi titik fokus dalam ini re-gion semakin penting. Ini juga mempunyai implikasi bagi perdebatan lebih luas tentang berkembang sumber daya kepemilikan ketidakadilan dan ketidakseimbangan kekuatan dalam bertarung legitimasi penghidupan; pertambangan konteks offers konteks yang penting untuk menguji tesis dikemukakan oleh Li (2002) (mengenai sektor sumber daya lain) — bahwa wacana sempit "hak hukum" di daerah pedesaan Indonesia telah melayani sebagai "dasar bermasalah untuk keadilan" (ms. 278). Menilai populer legalistik wacana pertambangan di Asia, Lahiri-Dutt (2004, 2006) menekankan perlunya mengenali "informal" masyarakat bergantung pada mineral desa sebagai lawan kata keras "ilegalitas." Nya analisis kritik tradisi ilmiah dalam ekonomi pembangunan neo-liberal, khususnya kerangka-kerja yang mengaku model "kutukan sumber daya" dan yang gagal untuk mengambil ke account lokal pandangan tentang kepemilikan sumber daya. Beberapa diwawancarai di Kalimantan Tengah mencatat bahwa miskin penambang beroperasi tanpa memandang status hukum dan bahwa agen pemerintah mungkin lebih effective melayani baik lingkungan dan tujuan pembangunan jika mereka meningkatkan peluang untuk min-ers menjadi berlisensi; diwawancarai tersebut juga diakui bahwa banyak penambang tidak "asli" dalam arti bahwa mereka telah melakukan perjalanan dari jauh untuk bekerja di pertambangan emas.The nature and extent of the growth of small-scale mining in Indonesia is influenced by social, political, and economic fac- tors and the geological setting of the country. Rich geological deposits have attracted local community members and outsid- ers; I encountered several miners in Central Kalimantan who came from Java after hearing of the good prospects in gold extraction. It can often be difficult to distinguish between no- tions of “indigenous workers” and “migrant workers” as con- stituents with multiple demographic backgrounds work in the same areas and often together through inter-connected labor arrangements. Administrative challenges within government institutions also contribute to the complexity of managing the activity; such complexities are especially formidable as small-scale mining in Indonesia involves four main commodi- ties—gold, coal, tin, and diamonds—which have distinct regu- latory challenges, and permit areas sometimes overlap (Aspinall, 2001). Chairil (2006) categorizes four main “types” of small-scale mining in Central Kalimantan as follows: (1) Koperasi Unit Desa—permits issued for local village coopera- tives operating locally. (2) Pertambangan Rakyat—“Peoples Mining” permits issued for gold extraction operators in areas where no commercial mining or commercial operators can work. (3) Traditional miners—villagers who might pan for gold when river conditions are right and carry out mining only on a seasonal basis. (4) Illegal miners or PETI—Pertambangan Tanpa Izin 10—illegal mining operations without any mining permits; some of them operate within the concession of larger legal companies. A notable feature in the case study which I focus on below (a site called Galangan) is that no large-scale companies have actually expressed interest in this particular area for gold mining in recent years; thus it may initially seem that a “People’s Mining” permit might potentially be viable in the area. However, all four of the above types can represent threats to large-scale commercial operators who see poorly or- ganized small-scale mining as a threat to the image of the industry at large, according to company spokespeople inter- viewed for this study, and all remain locked in contentious de- bate in relation to socio-economic and environmental regulations.Wawancara menyoroti bahwa tren dalam wacana pemerintah di Indonesia adalah kecenderungan untuk merujuk kepada kelompok pertambangan miskin dalam mode umum sebagai "penambang liar" bahkan jika penambang tersebut memiliki lisensi kertas. Dalam wawancara dengan pemerintah nasional officials, ini adalah terutama terjadi; mereka berulang kali berbicara "penambangan liar" bahkan jika aku mulai pertanyaan saya dengan "apa pendapat Anda tentang pertambangan skala kecil [tidak menyebutkan 'ilegal']sebagai kemiskinan pengentasan kegiatan?" Penolakan ini terang-terangan gagasan pertambangan skala kecil yang menyediakan penghidupan layak activ-ity untuk masyarakat miskin tampaknya kurang ekstrim (dalam beberapa kasus) antara distrik pemerintah officers. Aspinall (2001) Catatan bahwa "90% dari pertambangan skala kecil di Indonesia dianggap oleh otoritas ilegal"; Tapi itu juga harus dicatat bahwa beberapa officials dari Kementerian Kesehatan yang saya mewawancarai percaya kegiatan ini harus dipelihara melalui kerangka pengentasan kemiskinan. Salah satu konsultan yang disewa oleh Raya menyarankan bahwa kebijakan Indonesia harus dikembangkan juga untuk ap-proaches menganjurkan di sub-Sahara Afrika, di mana kebijakan mengartikulasikan kebutuhan untuk mempromosikan "insentif" untuk "legalisasi" dan "pemberdayaan" skala kecil penambang (Lihat Hilson & Ack-ah-Baidoo, 2011). Konsep pembuatan kebijakan dilema dalam terang seperti tenaga kerja antar-link dan con-mereka lingkungan, Bagian berikutnya erat mengkaji praktik pertambangan, risiko, dan peraturan wacana di Galangan, Kalimantan Tengah.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Kompleksitas MENANGANI KECIL PERTAMBANGAN: RE-MENDEFINISIKAN TANTANGAN pertambangan skala kecil sebagai ilegal, informal dan pekerja pribumi: interpretasi dan kontra-interpretasi Sektor pertambangan skala kecil di Kalimantan Tengah di Indonesia sering bekerja dalam kelompok-kelompok kecil anggota keluarga dan / atau kerabat dekat dan asisten dibayar, yang bisa berasal dari daerah dan / atau buruh migran. Sebagian besar pekerja beroperasi tanpa izin. Tak satu pun dari para penambang emas di lokasi tambang Galangan yang saya belajar di Kabupaten Katingan (dijelaskan menjadi- rendah) beroperasi dengan izin resmi, dan banyak yang historis harus membayar suap kepada polisi agar dapat bekerja. Menurut laporan yang diwawancarai pada bulan Juni-Juli 2010, biaya penyuapan telah meningkat pada tahun 2010 dan penambang tidak memiliki akses ke peluang lisensi resmi meskipun minat yang li- censed. Rethinking bagaimana identitas pekerja di pertambangan komu- nitas dibangun secara sosial dalam kaitannya dengan rezim hukum sehingga menjadi titik semakin penting fokus dalam gion ulang ini. Hal ini juga memiliki implikasi bagi perdebatan yang lebih luas tentang ketidakadilan berkembang penguasaan sumber daya dan ketidakseimbangan kekuatan dalam menentang legitimasi mata pencaharian; konteks pertambangan o ff ers konteks yang penting untuk menguji tesis yang dikemukakan oleh Li (2002) (tentang sektor sumber daya lainnya) -yang sempit "hak-hak hukum" wacana di pedesaan Indonesia telah melayani sebagai "dasar bermasalah keadilan" (hal. 278) . Menilai wacana legalistik populer pertambangan di Asia, Lahiri-Dutt (2004, 2006) menekankan kebutuhan untuk mengakui "informalitas" dari masyarakat yang bergantung pada-mineral pedesaan sebagai lawan kata keras "ilegalitas." Analisis nya mengkritik tradisi ilmiah dalam neo ekonomi pembangunan liberal, khususnya karya kerangka yang dimaksudkan untuk model "kutukan sumber daya" dan yang gagal untuk memperhitungkan pandangan lokal rekening tentang kepemilikan sumber daya. Beberapa orang yang diwawancarai di Kalimantan Tengah mencatat bahwa penambang miskin beroperasi tanpa memandang status hukum dan bahwa agen pemerintah mungkin akan lebih e ff efektif untuk melayani kedua tujuan lingkungan dan pembangunan jika mereka meningkatkan kesempatan bagi ers kementerian untuk menjadi berlisensi; diwawancarai tersebut juga mengakui bahwa banyak penambang yang tidak "asli" dalam arti bahwa mereka telah melakukan perjalanan dari jauh untuk bekerja di pertambangan emas. Sifat dan tingkat pertumbuhan pertambangan skala kecil di Indonesia dipengaruhi oleh sosial, politik, dan ekonomi faktor-faktor dan kondisi geologi negara. Deposito geologi yang kaya telah menarik anggota masyarakat setempat dan ers outsid-; Saya menemukan beberapa penambang di Kalimantan Tengah yang berasal dari Jawa setelah mendengar prospek yang baik dalam ekstraksi emas. Hal ini sering dapat di FFI kultus untuk membedakan antara tions tidak- "pekerja pribumi" dan "pekerja migran" sebagai konstituen dengan beberapa latar belakang demografis bekerja di wilayah yang sama dan sering bersama-sama melalui perjanjian saling terkait tenaga kerja. Tantangan administrasi dalam lembaga-lembaga pemerintah juga berkontribusi terhadap kompleksitas pengelolaan kegiatan; kompleksitas tersebut terutama tangguh pertambangan skala kecil di Indonesia melibatkan empat komoditas hasil utama hubungan-emas, batubara, timah, dan berlian-yang memiliki tantangan yang berbeda regulatory regularisasi, dan mengizinkan daerah kadang-kadang tumpang tindih (Aspinall, 2001). Chairil (2006) mengkategorikan empat utama "jenis" dari pertambangan skala kecil di Kalimantan Tengah sebagai berikut: (1) Koperasi Unit Desa-izin yang dikeluarkan untuk desa setempat inisiatif-inisiatif kerjasama operasi lokal. (2) Pertambangan Rakyat- "Masyarakat Pertambangan" izin yang dikeluarkan untuk operator ekstraksi emas di daerah di mana tidak ada pertambangan komersial atau operator komersial dapat bekerja. (3) Tradisional penambang-desa yang mungkin panci emas ketika kondisi sungai yang benar dan melaksanakan penambangan hanya secara musiman. (4) penambang ilegal atau PETI-Pertambangan Tanpa Izin operasi pertambangan 10-ilegal tanpa izin pertambangan; beberapa dari mereka beroperasi dalam konsesi perusahaan legal yang lebih besar. Sebuah fitur penting dalam studi kasus yang saya fokus pada bawah (sebuah situs bernama Galangan) adalah bahwa tidak ada perusahaan skala besar telah benar-benar menyatakan minatnya di daerah ini khususnya untuk pertambangan emas dalam beberapa tahun terakhir; sehingga mungkin tampak pada awalnya bahwa "Pertambangan Rakyat" izin berpotensi dapat bertahan di daerah. Namun, keempat jenis di atas dapat mewakili ancaman terhadap operator komersial skala besar yang melihat kurang atau- pertambangan skala kecil-negoisasi sebagai ancaman bagi citra industri pada umumnya, menurut perusahaan juru bicara diwawancarai untuk penelitian ini, dan semua tetap terkunci dalam perdebatan de- bate dalam kaitannya dengan peraturan sosial-ekonomi dan lingkungan. Wawancara menyoroti bahwa tren dalam wacana pemerintah di Indonesia adalah kecenderungan untuk merujuk pada kelompok pertambangan miskin secara umum sebagai "penambang liar" bahkan jika seperti penambang memiliki surat-surat izin. Dalam wawancara dengan pejabat o FFI pemerintah pusat, ini terutama terjadi; mereka berulang kali berbicara tentang "penambangan liar" bahkan jika saya mulai pertanyaan saya dengan "apa pendapatmu tentang pertambangan skala kecil [tidak menyebutkan 'ilegal'] ? sebagai kegiatan pengentasan kemiskinan? "Ini penolakan langsung dari gagasan bahwa skala kecil pertambangan memberikan penghidupan yang layak ity-kegiatan bagi masyarakat miskin tampaknya kurang ekstrim (dalam beberapa kasus) antara petugas o FFI pemerintah kabupaten. Aspinall (2001) mencatat bahwa "90% dari pertambangan skala kecil di Indonesia dianggap oleh otoritas sebagai ilegal"; tetapi juga harus dicatat bahwa beberapa pejabat kementerian kesehatan o FFI yang saya wawancarai percaya kegiatan ini harus dipelihara melalui kerangka pengentasan kemiskinan. Seorang konsultan yang disewa oleh UNIDO menyarankan bahwa kebijakan di Indonesia harus dikembangkan mirip dengan proaches ap dianjurkan dalam Sub-Sahara Afrika, di mana kebijakan mengartikulasikan kebutuhan untuk mempromosikan "insentif" untuk "legalisasi" dan "pemberdayaan" penambang skala kecil (lihat Hilson & Ack- ah-Baidoo, 2011). Untuk konsep dilema kebijakan dalam terang seperti tenaga kerja saling terkait dan keprihatinan lingkungan, bagian berikutnya erat meneliti praktek pertambangan, risiko, dan wacana peraturan di Galangan, Kalimantan Tengah.









Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: