DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARETPERKARA MALPRAKTEKS terjemahan - DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARETPERKARA MALPRAKTEKS Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSIT

DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
PERKARA MALPRAKTEK


Sidang Jumat, 12 Juni 2015
Petugas Ruang
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin diminta untuk berdiri . Setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali.

Hakim Ketua Hakim : Moot Court Faculty of Law, Sebelas Maret University yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 365/Criminal/2012 Faculty of Law, Sebelas Maret University, atas nama dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( terdakwa I ), dr. Handry Simanjuntak ( Terdakwa II ), dan dr. Hendy Siagian ( Terdakwa III ), dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (Ketuk palu 3 kali).
JPU : Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya kemudian duduk di kursi yang telah disiapkan).
Hakim : Untuk saudara Ipda Natasha Olga selaku perwakilan dari pihak Kepolisian dipersilahkan membacakan Berkas Acara Pemeriksaannya, apakah sudah siap?
Polisi : Iya bu Hakim.
Polisi : Para terdakwa, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( terdakwa I ), dr. Handry Simanjuntak ( Terdakwa II ), dan dr. Hendy Siagian ( Terdakwa III ) pada tanggal 10 April 2010, pada pukul 22.00 WITA. Kejadian tersebut bertempat di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R.D Kandouw Malalayang Kota Manado. Terdakwa tersebut telah melakukan kealpaan sehingga menyebabkan matinya matinya orang lain yaitu Siska Makatey.
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai dokter melaksanakan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban Siska Makatey, terdakwa lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksanaan operasi terhadap diri korban terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru - paru sehingga terjadi kegagalan fungsi jantung.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, di temukan bukti sebagai berikut :
1. Surat pernyatan telah dirawat
2. Laporan Operasi
3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey
4. Klinical Patway
5. Diagnosa akhir
6. Surat persetujuan tindakan khusus
7. Anamnesis utama Siska Makatey
8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey
9. Visum et Repertum
Hakim : Baik selanjutnya untuk Jaksa Penuntut Umum silahkan membacakan tuntutannya, apakah sudah siap?
JPU : Iya bu Hakim.
JPU I :Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepolisian yang telah dibacakan tadi, pihak jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai dokter yang melakukan operasi dibantu dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator yang membantu jalannya operasi. Para terdakwa adalah dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Manado yang melakukan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY. Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Korban yang saat itu dalam keadaan lemah dengan status penyakit berat diberi anastesi dosis tinggi tanpa adanya pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, alergi dan tekanan darah korban.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Bahwa semua terdakwa sebagai dokter dalam melaksanakan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY, lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus, sehingga emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung dan paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

JPU II :
Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan oleh dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) untuk ditandatangani oleh korban tersebut berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Askes kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. Amd dan lelaki MARENDRA YUDI L., SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini didasarkan atas bukti dari Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian yaitu :
1. Surat pernyatan telah dirawat
2. Laporan Operasi
3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey
4. Klinical Patway
5. Diagnosa akhir
6. Surat persetujuan tindakan khusus
7. Anamnesis utama Siska Makatey
8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey
9. Visum et Repertum
Hakim : sauda
Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa Penasehat Hukum : Iya bu Hakim.
Penasehat Hukum I :
Dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara. Selanjutnya dari keputusn yang dibaca saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk, pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara. jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.
Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam.

Penasehat Hukum II :

Berdasarkan keterangan dari Ahli dr. ROBBY WILLAR, Sp.A. bahwa pada saat plasenta keluar, pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta tetapi tidak berpengaruh terhadap bayi karena sebelum plasenta dikeluarkan bayi sudah dipotong/ bayi lebih dulu keluar kemudian tali pusat/ plasenta dipotong.
Berdasarkan keterangan dari Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. Bahwa infus dapat menyebabkan emboli udara tetapi kecil kemungkinan dan hal tersebut dapat terjadi karena efek venturi, kemudian kapan efek venturi terjadi yaitu korban meninggal dunia pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc/ menit, operasi dilakukan pukul 20.55 WITA, anak lahir pukul 21.00 WITA dalam hal ini udara sudah masuk terlebih dulu kemudian dilaksanakan operasi, maka 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara.

Hakim : Cukup saudara Penuntut umum, apakah saudara Jaksa ingin mengajukan Replik?
JPU : Tidak bu Hakim. Kami tetap pada tuntutan kami.
Hakim : Bahwa alasan-alasan tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena dengan pertimbangan sebagai berikut :
Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian.
Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dimana lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus yang menyebabkan kegagalan jantung.
bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .

Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010;

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;

Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan Para Terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia;


Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado;
Para Terdakwa belum pernah dihukum

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI
Menyatakan Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUN
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARETPERKARA MALPRAKTEKSidang Jumat, 12 Juni 2015 Petugas Ruang Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin diminta untuk berdiri . Setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua Hakim : Moot Court Faculty of Law, Sebelas Maret University yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 365/Criminal/2012 Faculty of Law, Sebelas Maret University, atas nama dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( terdakwa I ), dr. Handry Simanjuntak ( Terdakwa II ), dan dr. Hendy Siagian ( Terdakwa III ), dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (Ketuk palu 3 kali). JPU : Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya kemudian duduk di kursi yang telah disiapkan). Hakim : Untuk saudara Ipda Natasha Olga selaku perwakilan dari pihak Kepolisian dipersilahkan membacakan Berkas Acara Pemeriksaannya, apakah sudah siap? Polisi : Iya bu Hakim. Polisi : Para terdakwa, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( terdakwa I ), dr. Handry Simanjuntak ( Terdakwa II ), dan dr. Hendy Siagian ( Terdakwa III ) pada tanggal 10 April 2010, pada pukul 22.00 WITA. Kejadian tersebut bertempat di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R.D Kandouw Malalayang Kota Manado. Terdakwa tersebut telah melakukan kealpaan sehingga menyebabkan matinya matinya orang lain yaitu Siska Makatey. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa terdakwa sebagai dokter melaksanakan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban Siska Makatey, terdakwa lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksanaan operasi terhadap diri korban terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru - paru sehingga terjadi kegagalan fungsi jantung. Berdasarkan penyelidikan tersebut, di temukan bukti sebagai berikut :1. Surat pernyatan telah dirawat 2. Laporan Operasi 3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey 4. Klinical Patway 5. Diagnosa akhir 6. Surat persetujuan tindakan khusus 7. Anamnesis utama Siska Makatey 8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey9. Visum et RepertumHakim : Baik selanjutnya untuk Jaksa Penuntut Umum silahkan membacakan tuntutannya, apakah sudah siap?JPU : Iya bu Hakim. JPU I :Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepolisian yang telah dibacakan tadi, pihak jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai dokter yang melakukan operasi dibantu dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator yang membantu jalannya operasi. Para terdakwa adalah dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Manado yang melakukan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY. Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Korban yang saat itu dalam keadaan lemah dengan status penyakit berat diberi anastesi dosis tinggi tanpa adanya pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, alergi dan tekanan darah korban.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.Bahwa semua terdakwa sebagai dokter dalam melaksanakan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY, lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus, sehingga emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung dan paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
JPU II :
Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan oleh dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) untuk ditandatangani oleh korban tersebut berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Askes kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. Amd dan lelaki MARENDRA YUDI L., SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini didasarkan atas bukti dari Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian yaitu :
1. Surat pernyatan telah dirawat
2. Laporan Operasi
3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey
4. Klinical Patway
5. Diagnosa akhir
6. Surat persetujuan tindakan khusus
7. Anamnesis utama Siska Makatey
8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey
9. Visum et Repertum
Hakim : sauda
Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa Penasehat Hukum : Iya bu Hakim.
Penasehat Hukum I :
Dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara. Selanjutnya dari keputusn yang dibaca saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk, pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara. jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.
Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam.

Penasehat Hukum II :

Berdasarkan keterangan dari Ahli dr. ROBBY WILLAR, Sp.A. bahwa pada saat plasenta keluar, pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta tetapi tidak berpengaruh terhadap bayi karena sebelum plasenta dikeluarkan bayi sudah dipotong/ bayi lebih dulu keluar kemudian tali pusat/ plasenta dipotong.
Berdasarkan keterangan dari Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. Bahwa infus dapat menyebabkan emboli udara tetapi kecil kemungkinan dan hal tersebut dapat terjadi karena efek venturi, kemudian kapan efek venturi terjadi yaitu korban meninggal dunia pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc/ menit, operasi dilakukan pukul 20.55 WITA, anak lahir pukul 21.00 WITA dalam hal ini udara sudah masuk terlebih dulu kemudian dilaksanakan operasi, maka 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara.

Hakim : Cukup saudara Penuntut umum, apakah saudara Jaksa ingin mengajukan Replik?
JPU : Tidak bu Hakim. Kami tetap pada tuntutan kami.
Hakim : Bahwa alasan-alasan tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena dengan pertimbangan sebagai berikut :
Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian.
Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dimana lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus yang menyebabkan kegagalan jantung.
bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .

Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010;

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;

Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan Para Terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia;


Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado;
Para Terdakwa belum pernah dihukum

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI
Menyatakan Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUN
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Dilan SEMU FAKULTAS HUKUM Universitas Sebelas Maret
PERKARA malpraktek Sidang Jumat, 12 Juni 2015 Petugas Ruang Majelis Hakim memasuki Ruang Sidang, Hadirin Diminta UNTUK Berdiri. Penghasilan kena pajak hakim Duduk, Hadirin dipersilahkan Duduk Kembali. Hakim Ketua Hakim: Peradilan Semu Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Yang memeriksa Dan Mengadili perkara pidana Nomor 365 / Pidana / 2012 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Atas Nama dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr. Handry Simanjuntak (Terdakwa II), Dan dr. Hendy Siagian (Terdakwa III), dinyatakan Dibuka Dan Terbuka UNTUK Umum. (Ketuk palu 3 kali). JPU: Saudara terdakwa, dipersilahkan MASUK hearts Ruang persidangan (terdakwa hearts keadaan Bebas Dan didampingi Kuasa hukumnya kemudian Duduk di kursi Yang Telah disiapkan). Hakim: UNTUK Saudara Ipda Natasha Olga selaku Perwakilan Dari pihak Kepolisian dipersilahkan membacakan Berkas Acara pemeriksaannya, apakah Sudah Siap? Polisi:. Iya bu Hakim Polisi: Para terdakwa, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr. Handry Simanjuntak (Terdakwa II), Dan dr. Hendy Siagian (Terdakwa III) PADA Tanggal 10 April 2010, Pukul 22.00 WITA PADA. Kejadian tersebut bertempat di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof Dr RD Kandouw Malalayang Kota Manado. Terdakwa tersebut Telah melakukan kealpaan sehingga menyebabkan matinya matinya orangutan berbaring Yaitu Siska Makatey. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa DENGAN Cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa sebagai Dokter melaksanakan Operasi Cito sesaria sesaria Terhadap Korban Siska Makatey, terdakwa Lalai hearts menangani Korban PADA Saat Masih Hidup Dan Saat Pelaksanaan Operasi Terhadap Diri Korban Terjadi emboli Udara Yang MASUK KE hearts bilik Kanan Jantung Yang menghambat Darah MASUK KE paru - paru sehingga Terjadi Kegagalan fungsi fungsi Jantung. Berdasarkan Penyelidikan tersebut, di temukan Bukti sebagai berikut: 1. Surat pernyatan Telah dirawat 2. Laporan Operasi 3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey 4. Klinical Patway 5. Diagnosa Akhir 6. Surat persetujuan tindakan Khusus 7. Anamnesis Utama Siska Makatey 8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey 9. Visum et Repertum Hakim: Baik Selanjutnya UNTUK Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya silahkan, apakah Sudah Siap? JPU:. Iya bu Hakim JPU I: Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian Yang Telah dibacakan Tadi, pihak jaksa penuntut Umum menuntut terdakwa DENGAN: Bahwa PADA Waktu Dan Tempat sebagaimana tersebut di differences, dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai Dokter Yang melakukan Operasi dibantu dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) Dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai Asisten Operator Yang membantu jalannya Operasi. Para terdakwa Adalah Dokter PADA Rumah Sakit Prof Dr RD Kandou Manado Yang melakukan Operasi CITO sesaria sesaria Terhadap Korban SISKA MAKATEY. SEBELUM Operasi dilakukan para terdakwa TIDAK meminta persetujuan PADA pihak Keluarga differences kemungkinan Yang akan Terjadi PADA Korban termasuk Kematian. Korban Yang Saat ITU hearts keadaan Lemah DENGAN Status penyakit Berat diberi anastesi dosis Tinggi Tanpa adanya Pemeriksaan penunjang seperti Pemeriksaan Jantung, foto rontgen dada, alergi Dan Tekanan Darah Korban. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur Dan diancam pidana Pasal 359 KUHP hearts Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Bahwa SEMUA terdakwa sebagai Dokter hearts melaksanakan Operasi CITO sesaria sesaria Terhadap Korban SISKA MAKATEY, Lalai hearts menangani Korban PADA Saat Masih Hidup Dan Saat pelaksaanaan Operasi Yaitu adanya Kesalahan hearts memberikandan memasang Cairan infus, emboli sehingga Udara MASUK KE hearts bilik Kanan Jantung Dan paru-paru sehingga Terjadi Kegagalan fungsi fungsi paru, Selanjutnya mengakibatkan Kegagalan fungsi fungsi Jantung. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur Dan diancam pidana Pasal 76 hearts Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 TENTANG Praktik Kedokteran. JPU II: Bahwa Ternyata Tanda Tangan Korban Yang berada di hearts surat persetujuan tindakan Khusus Dan persetujuan pembedahan Dan anestesi Yang Diposkan Diserahkan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) UNTUK ditandatangani Diposkan Korban tersebut BERBEDA DENGAN Tanda Tangan Korban Yang berada di hearts Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Kartu Askes kemudian Penghasilan kena pajak dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Diposkan Tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509 / DTF / 2011, Yang Diposkan dilakukan masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., Lelaki Ardani ADHIS, S. Amd Dan lelaki Marendra YUDI L., SE., Menyatakan bahwa Tanda Tangan Atas Nama SISKA MAKATEY alias JULIA Fransiska MAKATEY PADA Dokumen Bukti Adalah Tanda Tangan karangan / "Tanda tangan palsu". Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur Dan diancam pidana Pasal 263 ayat hearts (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP-. Hal inisial didasarkan differences Bukti Dari Berita Acara Pemeriksaan Dari Kepolisian Yaitu: 1. Surat pernyatan Telah dirawat 2. Laporan Operasi 3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey 4. Klinical Patway 5. Diagnosa Akhir 6. Surat persetujuan tindakan Khusus 7. Anamnesis Utama Siska Makatey 8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey 9. Visum et Repertum Hakim: sauda Hakim: Cukup Saudara Jaksa. ? Selanjutnya Kepada Penasehat Hukum apakah Saudara Sudah Siap UNTUK membacakan pembelaan ATAU pledoinya Terdakwa Penasehat Hukum:. Iya bu Hakim Penasehat Hukum I: Dalam Kenyataan pemberian obat Dari infus TIDAK PERNAH MASUK Udara KARENA Dari suntik disposible UNTUK MASUK Udara. Selanjutnya Dari keputusn Yang dibaca Saksi baca Dan Saksi DAPAT hearts Pendidikan Saksi Yaitu kemungkinan Yang Bisa JUGA Adalah terutama hearts Operasi persalinan bahkan hearts Aturan dikatakan bahwa Udara Bisa MASUK Sering Terjadi PADA Operasi bedah Saraf DENGAN Posisi Pasien Setengah Duduk Bisa Terjadi PADA Saat dia terkemuka ITU Udara Bisa MASUK, PADA Bagian kebidanan Yang Bisa Sering Terjadi Bukan Saja PADA SECTIO Cesaria tetapi JUGA PADA kuretase bahkan hearts Laporan Kasus Yaitu UNTUK Hubungan Intim Dimana suami memakai lisan ITU Bisa Terjadi MASUK Udara. Jadi kemungkinan Udara Yang MASUK berdasarkan hasil temuan visum Bisa Saja Terjadi Dari beberapa HAL Tadi, Selanjutnya Tugas anestesi hearts HAL Suami Telah Selesai KARENA Pasien / Korban Sudah Membuka mata Dan bernapas spontan kecuali JIKA Saat Pasien SEBELUM dirapihkan SEMUA kemudian Meninggal Maka Masih merupakan telkom Dan tanggung jawab Dari anestesi Dan kebidanan. Berdasarkan Keterangan Dari Saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN Warouw, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan: Operasi Terhadap Pasien / Korban Telah Selesai dilaksanakan Dan PADA Saat Operasi dilakukan Yaitu sejak sayatan Dinding Perut Pertama Sudah mengeluarkan Darah hitam. Penasehat Hukum II: Berdasarkan Keterangan Dari Ahli dr. ROBBY Willar, Sp.A. bahwa PADA Saat plasenta Keluar, pembuluh Darah Yang Berhubungan DENGAN plasenta Terbuka Dan Udara Bisa MASUK Dari plasenta tetapi TIDAK berpengaruh Terhadap bayi KARENA SEBELUM plasenta dikeluarkan bayi Sudah dipotong / bayi LEBIH dulu Keluar kemudian tali Pusat / plasenta dipotong. Berdasarkan Keterangan Dari Ahli Johannis F. Mallo, SH. Sp.F. DFM. Bahwa infus DAPAT menyebabkan emboli Udara tetapi Kecil kemungkinan Dan HAL tersebut DAPAT Terjadi KARENA Efek venturi, kemudian Kapan Efek venturi Terjadi Yaitu Korban Meninggal Dunia Pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc / menit, operasi dilakukan Pukul 20.55 WITA, Anak lahir Pukul 21.00 WITA hearts HAL Suami Udara Sudah MASUK terlebih dulu kemudian dilaksanakan Operasi, Maka 30 Menit SEBELUM Pelaksanaan Operasi Sudah Terdapat 35 cc Udara. Hakim: Cukup Saudara Penuntut Umum, apakah Saudara Jaksa Ingin mengajukan Replik? JPU: Tidak bu Hakim. Kami Tetap PADA Tuntutan Kami. Hakim: Bahwa Alasan-alasan Tuntutan Jaksa / Penuntut Umum DAPAT KARENA dibenarkan DENGAN Pertimbangan sebagai berikut: judex facti shalat Checklists Memverifikasi hukum, KARENA TIDAK mempertimbangkan DENGAN Benar HAL-HAL Yang relevan Beroperasi yuridis, SEBELUM Operasi dilakukan para terdakwa TIDAK meminta persetujuan PADA pihak Keluarga differences kemungkinan Yang akan Terjadi PADA Korban termasuk Kematian. Para Terdakwa SEBELUM melakukan Operasi cito sesaria sesaria Terhadap dilakukan Korban, TENTANG kemungkinan Yang DAPAT Terjadi Terhadap Diri Korban Dimana Lalai hearts menangani Korban PADA Saat Masih Hidup Dan Saat pelaksaanaan Operasi Yaitu adanya Kesalahan hearts memberikandan memasang Cairan infus Yang menyebabkan Kegagalan Jantung. bahwa Tanda Tangan Atas Nama SISKA MAKATEY alias JULIA Fransiska MAKATEY PADA Dokumen Bukti Adalah Tanda Tangan karangan / "Tanda tangan palsu". Perbuatan Para Terdakwa mempunyai Hubungan kausal DENGAN meninggalnya Korban Siska Makatey Sesuai Surat Keterangan Dari Rumah Sakit Umum Prof Dr RD Kandou Manado Nomor 61 / VER / IKF / FK / K / VI / 2010, Tanggal 26 April 2010, menimbang, bahwa SEBELUM menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan HAL-HAL Yang memberatkan Dan Yang meringankan; Hal- HAL Yang memberatkan: Sifat Dari Perbuatan Para Terdakwa ITU Sendiri Yang mengakibatkan Dunia Meninggal Korban; Hal-HAL Yang meringankan: Para Terdakwa sedang menempuh Pendidikan PADA Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado, Para Terdakwa Belum PERNAH dihukum Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP-, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah Telah DENGAN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Dan perubahan kedua DENGAN Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Serta Peraturan perundang Undangan berbaring Yang bersangkutan. Mengadili Menyatakan Para Terdakwa: dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) Dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) Telah Terbukti Beroperasi Sah Dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Perbuatan Yang KARENA kealpaannya menyebabkan matinya orangutan berbaring"; Menjatuhkan pidana Terhadap Para Terdakwa: dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUN
















































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: