Negara-negara Asia Tenggara secara historis menolak untuk disahkan, peraturan formal dan telah secara tradisional enggan untuk masuk ke dalam komitmen koperasi resmi tentang isu-isu regulasi (Hamilton-Hart 2003, hal. 224). Oleh karena itu ada kontradiksi antara kurangnya kapasitas untuk mewujudkan sebuah konstitusi berdasarkan hukum umum, di satu sisi, dan keinginan untuk tidak mengejar rute konstitusi kontrak (Lembaran Negara Hukum) di sisi lain.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
