Membangun sebuah situs web
Sebelum investor dapat membuat sebuah situs web di Indonesia mereka harus mendaftarkan nama domain. Nama domain adalah Menagatur berdasarkan Peraturan MICI Nomor 23 tahun 2013 tentang Nama Domain Manajemen.
Sebuah website dianggap sebagai "sistem elektronik", sebagaimana dimaksud dalam Rendah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inplementation dari Sistem Elektronik dan Transaksi (GR 82/2008 .), dan dengan demikian harus mengikuti persyaratan untuk sistem elektronik dalam peraturan-peraturan tersebut
Salah satu persyaratan di bawah GR 82/2012 adalah bahwa pengguna peovide website dengan setidaknya: (i) identitas pihak yang memberikan sistem alectronic seperti; (Ii) informasi rinci tentang objek transaksi, berarti thet website harus memberikan informasi rinci tentang objek yang dijual oleh mereka; (Iii) informasi keselamatan; (Iv) prosedur penggunaan; (V) syarat dan ketentuan penggunaan; (Vi) prosedur untuk mencapai kesepakatan, yang berarti bahwa dalam hal membeli produk, pengguna harus diberi informasi yang cukup tentang prosedur untuk menyelesaikan transaksi; dan (vii) jaminan privasi dan / atau perlindungan data pribadi.
Sistem ini juga harus dilengkapi dengan fitur yang minimal memungkinkan pengguna untuk (i) melakukan koreksi; (Ii) membatalkan pesanan; (Iii) mengkonfirmasi atau menegaskan kembali perintah atau informasi; (Iv) terus aktivitas berikutnya atau keluar; (V) mengakses informasi yang disampaikan dalam bentuk tawaran kontrak atau iklan; (Vi) memeriksa status transaksi, apakah itu berhasil atau gagal; dan 9vii) membaca perjanjian sebelum memasuki transaksi.
Sertifikasi diperlukan untuk mengoperasikan sistem elektronik, termasuk situs web. Sertifikasi ini bisa dalam bentuk sertifikat Keandalan dan / atau sertifikat elektronik yang harus dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terdaftar dengan Menkominfo.
Selain itu, investor mungkin ingin mendaftarkan nama dagang dan merek dagang yang dapat digunakan sebagai domainname atau untuk tujuan lain yang berkaitan dengan kegiatan situs atau perdagangan. Pendaftaran tersebut diperlukan untuk menerima perlindungan di bawah Low
ada. 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang.
E-payment dan e-money
Ada berbagai metode pembayaran untuk transaksi elektronik, tetapi pembayaran kartu kredit dan transfer bank adalah dua metode yang paling umum digunakan di Indonesia. Sebagian besar konsumen lebih memilih transfer bank karena mereka enggan untuk memberikan rincian kartu kredit mereka. Kartu debit tidak umum digunakan karena pada saat yang paling kartu debit tidak bisa digunakan untuk pembayaran online di Indonesia.
E-money adalah mendapatkan popularitas sebagai metode pembayaran online di Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12 / PBI / 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8 / PBI 2014 regareding E-mony (PBI 11/2009) membutuhkan thet setiap penerbit e-money lisensi oleh Bank Indonesia, Bank sentral negara itu. Penerbit dan penjual dalam transaksi e-money tidak harus menjadi partai yang sama. peraturan lebih lanjut mengenai e-money dapat ditemukan di PBI 11/2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11 / DASP.
Data pribadi
GR 82/2012 memberikan perlindungan tertentu untuk data pribadi. Menjaga kerahasiaan, integrrity dan availabiliy data pribadi merupakan salah satu kewajiban dari operator sistem elektronik. Operator harus memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkan dan digunakan hanya dengan persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut, kecuali diperlukan lain oleh hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku. Penggunaan dan pengungkapan data pribadi harus disetujui oleh pemiliknya dan sesuai dengan tujuan awal pengumpulan data pribadi tersebut. Individu harus diberitahu pelanggaran apapun dalam perlindungan data pribadi mereka.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
