Establish a websiteBefore investors can set up a website in Indonesia  terjemahan - Establish a websiteBefore investors can set up a website in Indonesia  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Establish a websiteBefore investors

Establish a website
Before investors can set up a website in Indonesia they must register the domain name. Domain names are regulates under MICI Regulation No. 23 of 2013 regarding Domain Name Management.
A website is considered an "electronic system", as referred to in Low No. 11 of 2008 regarding the Inplementation of Electronic Systems and Transactions ( GR 82/2008 ), and thus must follow the requirements for electronic systems provided in such regulations.
One of the requirements under GR 82/2012 is that a website peovide users with at least : (i) the identity of the party providing such an alectronic system; (ii) detailed information on the object of any transaction,meaning thet the website must provide detailed information on the object sold by them; (iii) safety information; (iv) usage procedures; (v) terms and conditions of usage; (vi) procedures to reach agreement, meaning that in terms of buying a product, the users must be provided with sufficient information on the procedure to complete a transaction; and (vii) guarantee of privacy and/or protection of personal data.
The system must also be equipped with features that at a minimum enable users to (i) make corrections; (ii) cancel an order; (iii) confirm or reconfirm an order or information; (iv) continue to the next activity or exit; (v) access the information conveyed in the form of a contract offer or advertisement; (vi) check the status of the transaction, whether it is successful or has failed; and 9vii) read the agreement before entering into a transaction.
Certification is required to operate an electronic system, including a website. This certification can be in the form of a Reliability certificate and/or Electronic certificate that must be issued by a certification institution registered with the MOCI.
In addition, investors may want to register any trade names and trademarks that may be used as a domainname or for other purposes related to the website or trading activities. Such registration is necessary to receive protection under Low
no. 15 of 2001 regarding Trademarks.
E-payment and e-money
There are a variety of payment methods for electronic transactions, but credit card payments and bank transfers are the two most commonly used methods in Indonesia. Most consumers prefer bank transfers because they are reluctant to provide their credit card details. Debit cards are not commonly used because at the moment most debit cards cannot be used for online payments in Indonesia.
E-money is gaining in popularity as an online payment method in Indonesia. Bank Indonesia Regulation No. 11/12/PBI/2009 as amended by Bank Indonesia Regulation No. 16/8/PBI 2014 regareding E-mony (PBI 11/2009) requires thet any e-money issuer be licensed by Bank Indonesia, the country's central bank. The issuer and seller in an e-money transaction must not be the same party. further regulations on e-money can be found in PBI 11/2009 and Circular Letter of Bank Indonesia No. 11/11/DASP.
Personal data
GR 82/2012 provides certain protections for personal data. Keeping the confidentiality, integrrity and availabiliy of personal data is one of obligations of the operator of an electronic system. The operator must ensure that personal data is gathered and used only with the consent of the owner of such personal data, unless required otherwise by the prevailing laws and regulations of Indonesia. The use and disclosure of personal data must be approved by its owner and be in accordance with the initial purpose of the gathering of such personal data. Individuals must be notified of any breach in the protection of their personal data.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Membangun sebuah websiteSebelum investor dapat membuat sebuah situs web di Indonesia mereka harus mendaftarkan nama domain. Nama domain adalah mengatur di bawah MICI peraturan No. 23 tahun 2013 mengenai pengelolaan nama Domain.Situs dianggap "sistem elektronik", sebagaimana dimaksud dalam rendah No. 11 tahun 2008 mengenai Inplementation sistem elektronik dan transaksi (GR 82/2008), dan dengan demikian harus mengikuti persyaratan untuk sistem elektronik yang disediakan dalam regulasi tersebut.Salah satu persyaratan di bawah GR 82/2012 adalah bahwa pengguna peovide website dengan setidaknya: (i) identitas Partai menyediakan seperti sistem alectronic; (ii) informasi rinci pada objek transaksi, berarti bahwa situs harus memberikan informasi rinci pada objek yang dijual oleh mereka; (iii) keselamatan informasi; (iv) penggunaan prosedur; (v) syarat dan ketentuan penggunaan; (vi) prosedur untuk mencapai kesepakatan, yang berarti bahwa dalam hal membeli produk, pengguna harus disediakan dengan informasi yang cukup mengenai prosedur untuk menyelesaikan transaksi; dan (vii) jaminan privasi dan/atau perlindungan data pribadi.Sistem harus juga dilengkapi dengan fitur yang di minimum memungkinkan pengguna untuk (i) membuat koreksi; (ii) membatalkan pesanan; (iii) konfirmasi atau menegaskan kembali perintah atau informasi; (iv) terus aktivitas berikutnya atau keluar; (v) akses informasi yang disampaikan dalam bentuk penawaran kontrak atau iklan; (vi) memeriksa status transaksi, apakah itu berhasil atau gagal; dan 9vii) Baca perjanjian sebelum memasuki transaksi.Certification is required to operate an electronic system, including a website. This certification can be in the form of a Reliability certificate and/or Electronic certificate that must be issued by a certification institution registered with the MOCI.In addition, investors may want to register any trade names and trademarks that may be used as a domainname or for other purposes related to the website or trading activities. Such registration is necessary to receive protection under Low no. 15 of 2001 regarding Trademarks.E-payment and e-moneyThere are a variety of payment methods for electronic transactions, but credit card payments and bank transfers are the two most commonly used methods in Indonesia. Most consumers prefer bank transfers because they are reluctant to provide their credit card details. Debit cards are not commonly used because at the moment most debit cards cannot be used for online payments in Indonesia.E-money is gaining in popularity as an online payment method in Indonesia. Bank Indonesia Regulation No. 11/12/PBI/2009 as amended by Bank Indonesia Regulation No. 16/8/PBI 2014 regareding E-mony (PBI 11/2009) requires thet any e-money issuer be licensed by Bank Indonesia, the country's central bank. The issuer and seller in an e-money transaction must not be the same party. further regulations on e-money can be found in PBI 11/2009 and Circular Letter of Bank Indonesia No. 11/11/DASP.Personal dataGR 82/2012 provides certain protections for personal data. Keeping the confidentiality, integrrity and availabiliy of personal data is one of obligations of the operator of an electronic system. The operator must ensure that personal data is gathered and used only with the consent of the owner of such personal data, unless required otherwise by the prevailing laws and regulations of Indonesia. The use and disclosure of personal data must be approved by its owner and be in accordance with the initial purpose of the gathering of such personal data. Individuals must be notified of any breach in the protection of their personal data.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Membangun sebuah situs web
Sebelum investor dapat membuat sebuah situs web di Indonesia mereka harus mendaftarkan nama domain. Nama domain adalah Menagatur berdasarkan Peraturan MICI Nomor 23 tahun 2013 tentang Nama Domain Manajemen.
Sebuah website dianggap sebagai "sistem elektronik", sebagaimana dimaksud dalam Rendah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inplementation dari Sistem Elektronik dan Transaksi (GR 82/2008 .), dan dengan demikian harus mengikuti persyaratan untuk sistem elektronik dalam peraturan-peraturan tersebut
Salah satu persyaratan di bawah GR 82/2012 adalah bahwa pengguna peovide website dengan setidaknya: (i) identitas pihak yang memberikan sistem alectronic seperti; (Ii) informasi rinci tentang objek transaksi, berarti thet website harus memberikan informasi rinci tentang objek yang dijual oleh mereka; (Iii) informasi keselamatan; (Iv) prosedur penggunaan; (V) syarat dan ketentuan penggunaan; (Vi) prosedur untuk mencapai kesepakatan, yang berarti bahwa dalam hal membeli produk, pengguna harus diberi informasi yang cukup tentang prosedur untuk menyelesaikan transaksi; dan (vii) jaminan privasi dan / atau perlindungan data pribadi.
Sistem ini juga harus dilengkapi dengan fitur yang minimal memungkinkan pengguna untuk (i) melakukan koreksi; (Ii) membatalkan pesanan; (Iii) mengkonfirmasi atau menegaskan kembali perintah atau informasi; (Iv) terus aktivitas berikutnya atau keluar; (V) mengakses informasi yang disampaikan dalam bentuk tawaran kontrak atau iklan; (Vi) memeriksa status transaksi, apakah itu berhasil atau gagal; dan 9vii) membaca perjanjian sebelum memasuki transaksi.
Sertifikasi diperlukan untuk mengoperasikan sistem elektronik, termasuk situs web. Sertifikasi ini bisa dalam bentuk sertifikat Keandalan dan / atau sertifikat elektronik yang harus dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terdaftar dengan Menkominfo.
Selain itu, investor mungkin ingin mendaftarkan nama dagang dan merek dagang yang dapat digunakan sebagai domainname atau untuk tujuan lain yang berkaitan dengan kegiatan situs atau perdagangan. Pendaftaran tersebut diperlukan untuk menerima perlindungan di bawah Low
ada. 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang.
E-payment dan e-money
Ada berbagai metode pembayaran untuk transaksi elektronik, tetapi pembayaran kartu kredit dan transfer bank adalah dua metode yang paling umum digunakan di Indonesia. Sebagian besar konsumen lebih memilih transfer bank karena mereka enggan untuk memberikan rincian kartu kredit mereka. Kartu debit tidak umum digunakan karena pada saat yang paling kartu debit tidak bisa digunakan untuk pembayaran online di Indonesia.
E-money adalah mendapatkan popularitas sebagai metode pembayaran online di Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12 / PBI / 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8 / PBI 2014 regareding E-mony (PBI 11/2009) membutuhkan thet setiap penerbit e-money lisensi oleh Bank Indonesia, Bank sentral negara itu. Penerbit dan penjual dalam transaksi e-money tidak harus menjadi partai yang sama. peraturan lebih lanjut mengenai e-money dapat ditemukan di PBI 11/2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11 / DASP.
Data pribadi
GR 82/2012 memberikan perlindungan tertentu untuk data pribadi. Menjaga kerahasiaan, integrrity dan availabiliy data pribadi merupakan salah satu kewajiban dari operator sistem elektronik. Operator harus memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkan dan digunakan hanya dengan persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut, kecuali diperlukan lain oleh hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku. Penggunaan dan pengungkapan data pribadi harus disetujui oleh pemiliknya dan sesuai dengan tujuan awal pengumpulan data pribadi tersebut. Individu harus diberitahu pelanggaran apapun dalam perlindungan data pribadi mereka.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: