Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
PERJANJIAN KONTRAKANTARAPT. SEKAI LOGISTIK INDONESIADANPT. ARGA TANGGUH UTAMANo 008/CA/SLI – ATU/III/2015Perjanjian kontrak ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, DESEMBER 29, 2014 di Jakarta, antara:PT. SEKAI LOGISTIK INDONESIA (SLI), sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, dan memiliki kantor di barat Jalan Raya Boulevard Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonisia, dalam hal ini sepatutnya diwakili Tn. Hans Aditya, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur selanjutnya merujuk sebagai Partai pertama.PT. ARGA TANGGUH UTAMA, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, dan memiliki kantor di Jalan Logistik No. 10 Pegangsaan 2, Semper Barat - 14260 Jakarta Utara, Indonesia, dalam hal ini sepatutnya diwakili Tn. Rico Kanda Nainggolan, dalam kapasitasnya sebagai Chief Operating Officer, selanjutnya merujuk sebagai pihak kedua.Sekarang karena itu, pihak pertama resmi pihak kedua sebagai penyedia jasa logistik di Indonesia, kedua belah pihak siniUntuk, dengan itikad baik setuju untuk menyimpulkan kesepakatan dengan persyaratan dan ketentuan berikut:PASAL 1TUJUANPIHAK pertama dengan ini memberikan pekerjaan kepada pihak kedua untuk semua Import Cargo milik WHW KENDAWANGAN proyek termasuk Bea Cukai dan inland transportasi dari anchorage Pontianak ke lokasi proyek KENDAWANGAN WHW (selanjutnya disebut sebagai "Situs"). Moda transportasi adalah break bulk kargo & kontainer kargo.PASAL 2LINGKUP KERJAKEDUA pihak lingkup kerja sebagai berikut:Mempersiapkan trailer kondisi yang cocok dan baik dengan total 5 unit untuk transportasi pedalaman memulai jetty ke situs pekerjaan WHW.Mempersiapkan sopir & penolong dengan kondisi baik kesehatan untuk bekerja dengan pihak pertama dalam jetty ke tempat kerja WHW Mempersiapkan bahan bakar cocok untuk truk kepala perlu sepanjang perjalanan dari Jetty ke pekerjaan situs KendawanganSiapkan peralatan hukuman "cambuk" cocok untuk transportasi pedalaman.Menyiapkan terpal peralatan meliputi kargo dari hujan sepanjang perjalananMengumpulkan WAY BILL sebagai bukti transportasi dari jetty ke tempat kerja.PIHAK pertama lingkup kerja sebagai berikut:Mempersiapkan wadah cocok tempat istirahat ketika pengandar berdiri dan menyelesaikan pekerjaanMenyiapkan air tawar yang cocok untuk kebutuhan sopir & penolong setiap hariMempersiapkan area parkir truk di dermaga kendawanganMenyiapkan keamanan peralatan transportasi.Menyiapkan makanan & air minum untuk driver dan helper membutuhkan setiap hariMengakomodasi perubahan kru pihak kedua untuk setiap 3 (tiga) bulanPASAL 3HARGA KONTRAK DAN KETENTUANKedua belah pihak setuju harga kontrak dan ketentuan berbasis bulanan dasar setiap trailer Rp. 38.000.000/set trailer/18 perjalanan (sopir & penolong, memukul peralatan termasuk).Untuk setiap perjalanan tambahan setelah 18 perjalanan di bulan yang sama, Partai pertama diwajibkan untuk kembali sewa trailer unit oleh perjalanan berdasarkan kondisi pro-rata tingkat harga.Benar-benar 5 unit trailer.Semua pembayaran dilakukan dengan Transfer Bank.Semua lingkup pekerjaan pihak kedua ditutupi oleh suku di bawah kontrak.PASAL 6FAKTUR, PEMBAYARAN DAN PAJAKFaktur oleh pihak kedua, dan pembayaran dengan Partai pertama dalam setiap pengiriman dasar sebagai berikut:PIHAK pertama harus membayar untuk pihak kedua terlebih dahulu untuk "Proyek muka pembayaran" sebesar Rp. 100.000.000.KEDUA pihak masalah 30% prabayar faktur terlebih dahulu untuk semua layanan pernah menerima salinan BL dari Partai pertama. PIHAK pertama harus membayar untuk pihak kedua oleh Telegraphic Transfer sebelum kedatangan kapal di Pontianak anchorage.Jika uang muka 30% tidak dibayarkan sebelum kapal tiba di anchorage karena proses internal pembayaran pertama Partai dan alasan lainnya tujuan, pihak kedua dapat berhenti bekerja karena ini, pihak kedua akan mengirimkan tongkang cukup, tenaga kerja dan peralatan untuk memastikan operasi lancar dan menghindari perahu kapal demurrage.PIHAK kedua isu 70% dibayar faktur untuk semua layanan setelah pekerjaan selesai, terbukti dan diselesaikan oleh resi pengiriman yang ditandatangani oleh pihak pertama perwakilan di situs. PIHAK pertama harus membayar untuk pihak kedua oleh Telegraphic Transfer dalam waktu 2 minggu setelah diterima dari pihak kedua.Semua pajak akan diterapkan dan dibayar seperti sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia yang sudah ada.Pembayaran pihak ketiga dengan cara transfer ke bank pihak kedua atau pihak pertama akun di bagian nama dari, sebagai berikut:Nama rekening: RICO KANDANama Bank: PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk Alamat Bank: Cabang Tanjung PriokNomor rekening:Rp. (Indonesia Rupiah) A/C. 0365.588.213PASAL 7FORCE MAJEUREForce Majeure adalah keterlambatan dalam atau parsial kegagalan kinerja kerja untuk seluruh partai, siniUntuk, tidak dapat standar atau pemutusan Perjanjian ini atau sejauh penundaan atau kegagalan yang disebabkan oleh setiap kejadian yang menunjukkan luar kendali dari kedua belah pihak tersebut. Force Majeure dimaksud di atas jatuh dalam satu dan/atau lebih dari sebagai berikut:Pengambil-alihan, penyitaan, requisitioning dari semua atau sebagian fasilitas oleh dengan urutan lisan atau tertulis, direktif atau permintaan otoritas pemerintah atau orang yang mengaku bertindak karena itu atau di bawah kuasa yang mempengaruhi tingkat saat ini ada pasokan, ketersediaan, atau penggunaan bahan atau tenaga kerjaTindakan atau kelambanan atau bagian dari otoritas pemerintah atau orang yang mengaku bertindak karena itu atau di bawah otoritasTindakan perang atau musuh publik Apakah perang dinyatakan atau tidakPemberontakan, pemberontakan, sabotase, atau bertindak terorisBanjir, gempa bumi, petir, hujan es, kondisi cuaca buruk, atau bencana alam lainnya, kecuali penghalang dalam pekerjaan karena hujan atau cuaca lain sehari-hariKerusuhan atau demonstrasi kekerasanPemogokan, boikot atau tindakan pekerjaan, Apakah langsung, sah atau melanggar hukumDalam hal apapun di atas atau lebih dari "FORCE MAJEURE" terjadi, pihak kedua akan memberikan membuktikan dan memberitahu Partai pertama dengan bukti melalui e-mail yang tepat waktu, dalam 3 (tiga) hari seperti akan terjadinya daripadanya.PASAL 8ARBITRASESetiap perselisihan, kontroversi, atau perbedaan, yang mungkin timbul antara pihak-pihak dari atau terkait dengan kontrak ini, akan diselesaikan secara damai antara kedua pihak. Dalam hal penyelesaian damai tersebut tidak dapat mencapai dalam waktu yang wajar, daripada segala perselisihan yang timbul dari kontrak ini diselesaikan di Cina. Arbitrasi harus dilaksanakan dalam bahasa Inggris. Artikel ini akan dianggap sebagai kesepakatan untuk Arbitrate di bawah kesepakatan antara kedua belah pihak. Putusan arbitrase harus final dan mengikat kedua belah pihak dan dapat dimasukkan dalam yurisdiksi yang kompeten untuk penegakan.PASAL 9CONTRAC VALIDASI IKLAN PENGHENTIANIni efek kontrak pada penandatanganan tanggal oleh kedua belah pihak.Kontrak ini diakhiri secara otomatis apabila salah satu peristiwa berikut terjadi:Proyek akhir sebagaimana didefinisikan di bawah kontrak ini antara kontraktor EPC dan Partai pertama.Kontrak antara kontraktor EPC dan Partai pertama diakhiri, ditolak atau dibatalkan.Salah satu pihak telah menjadi bangkrut atau bangkrut atau memiliki penerima yang ditunjuk untuk melaksanakan atau aset atau pergi ke dalam likuidasi, baik secara sukarela atau sebaliknya atau pada proses analog dengan proses likuidasi atau kebangkrutan yang diberlakukan terhadap salah satu pihak.Pihak siniUntuk telah mencapai setiap kontrak tertulis baru yang diganti atau menggantikan kontrak ini.Kedua belah pihak harus mematuhi kontrak dan harus menahan diri dari merevisi, membatalkan atau mengakhiri kontrak tanpa persetujuan.Selama pelaksanaan kontrak, jika pihak kedua menyebabkan masalah yang signifikan, tidak memenuhi syarat-syarat kontak, atau Partai pertama memiliki bukti bahwa pihak kedua tidak dapat memenuhi persyaratan pelaksanaan proyek karena kualitas layanan dan layanan sikap, Partai pertama mempunyai hak untuk memilih agen Indonesia lain tanpa syarat; kerugian dari kedua belah pihak karena penggantian di Indonesia ditanggung oleh pihak kedua.PASAL 10AKHIRini perjanjian kontrak dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan oleh undang-undang Republik Indonesia.Semua hal-hal yang tidak disebutkan dalam kontrak ini akan lebih lanjut diatur dan ditetapkan dengan persetujuan kedua belah pihak yang disebutkan di sini, dengan cara damai.Semua dokumen yang melibatkan di kedua belah pihak hak-hak dan kewajiban seperti faksimili, teleks, telegram, Surat dan e-mail dll, mulai berlaku setelah ditandatangani dan dikonfirmasi oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak jika beberapa amandemen dan melengkapi yang diperlukan.kontrak ini dalam 2 (dua) salinan asli akan menjadi kekuatan penuh dan berlaku sejak tanggal itu telah sepatutnya ditandatangani atau / dan dimeteraikan oleh perwakilan resmi dari kedua belah pihak. atas nama partai pertama atas nama pihak keduaPT. SEKAI LOGISTIK INDONESIA PT. ARGA TANGGUH UTAMAHANS ADITYA RICO KANDAPresiden Direktur Chief Operating Officer
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
