CONTRACT AGREEMENTBETWEENPT. SEKAI LOGISTIK INDONESIAANDPT. ARGA TANGG terjemahan - CONTRACT AGREEMENTBETWEENPT. SEKAI LOGISTIK INDONESIAANDPT. ARGA TANGG Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

CONTRACT AGREEMENTBETWEENPT. SEKAI

CONTRACT AGREEMENT

BETWEEN

PT. SEKAI LOGISTIK INDONESIA

AND

PT. ARGA TANGGUH UTAMA

No. 008/CA/SLI – ATU/III/2015


This Contract Agreement made and signed on Monday, DESEMBER 29, 2014 at Jakarta, between:

PT. SEKAI LOGISTIK INDONESIA (SLI), a limited liability company established under the Laws of the Republic of Indonesia domiciled in Jakarta, and having its office at Jalan Raya Boulevard barat Kelapa Gading,Jakarta 14240,Indonisia, in this matter duly represented by Mr. Hans Aditya,in his capacity as President Director, hereinafter refer to as THE FIRST PARTY.

PT. ARGA TANGGUH UTAMA, a limited liability company established under the Laws of the Republic of Indonesia domiciled in Jakarta, and having its office at Jalan Logistik No. 10 Pegangsaan 2, Semper Barat - North Jakarta 14260, Indonesia, in this matter duly represented by Mr. Rico Kanda Nainggolan, in his capacity as Chief Operating Officer, hereinafter refer to as THE SECOND PARTY.

Now therefore, the first party authorized the second party as the logistic service provider at Indonesia, both parties hereto, with good faith agrees to conclude an agreement with the following terms and conditions:

ARTICLE 1
PURPOSE

THE FIRST PARTY does hereby give work to THE SECOND PARTY for all Import Cargo belongs to WHW KENDAWANGAN PROJECT including customs clearance and inland transportation services from Pontianak anchorage up to site location WHW KENDAWANGAN PROJECT (hereinafter referred to as “Site”). The mode of transportation is break bulk cargo & container cargo.

ARTICLE 2
SCOPE OF WORKS

THE SECOND PARTY scope of works as follows:
Prepare suitable and good condition trailers with total 5 units for inland transport starting jetty up to Job site WHW.
Prepare driver & helper with good condition health for working with first party within jetty up to job site WHW
Prepare suitable fuel for head truck need along the trip from Jetty to Job site Kendawangan
Prepare suitable lashing equipment for inland transport.
Prepare tarpaulin equipment to covering cargo from rain along the trip
Collect WAY BILL as the evidence of transportation from jetty to job site.


THE FIRST PARTY scope of works as follows :
Prepare container for suitable rest area when the driver is stand by and complete the job
Prepare suitable fresh water for driver & helper needs every single day
Prepare area for parking truck in jetty kendawangan
Prepare security equipment transport.
Prepare food & drinking water for driver & helper needs every day
Accommodate SECOND PARTY crew change for every 3 (three) month

ARTICLE 3
CONTRACT PRICE AND CONDITIONS

Both parties agreed the contract price and conditions based monthly basic each trailer Rp. 38.000.000/set trailers/18 trip (driver & helper, lashing equipments are include).
For every additional trip after 18 trip in the same month, THE FIRST PARTY are obliged to re-rent trailer unit by trip based conditions in pro-rata rate price.
Totally 5 units trailers.
All payment shall be done by Telegraphic Transfer.
All the scope of work of THE SECOND PARTY are covered by the rates under the contract.

ARTICLE 6
INVOICING, PAYMENT AND TAX

Invoicing by THE SECOND PARTY, and payment by THE FIRST PARTY in per shipment basis as follows:
The FIRST PARTY should pay to the SECOND PARTY in advance for “Project Advance Payment” amounting of Rp. 100.000.000.
THE SECOND PARTY issue 30% prepaid invoice in advance for all services once received copy BL from THE FIRST PARTY. THE FIRST PARTY shall pay to THE SECOND PARTY by Telegraphic Transfer before Ship arrival at Pontianak anchorage.
If 30% advance payment cannot be paid before the ship arrives at anchorage due to THE FIRST PARTY internal payment process and other objective reasons, THE SECOND PARTY may stop working because of this, THE SECOND PARTY shall send enough barges, manpower and equipments to ensure the operation smoothly and avoid seagoing ship demurrage.
THE SECOND PARTY issue 70% paid invoice for all services after works completion, proved and completed by Delivery Receipt which signed by THE FIRST PARTY's representative at site. THE FIRST PARTY shall pay to THE SECOND PARTY by Telegraphic Transfer within 2 weeks after received from THE SECOND PARTY.
All taxes will be applied and paid as in accordance with the Indonesian Government Existing Rules.
THE FIRST PARTY or the third party payment with the way of transfer to THE SECOND PARTY's bank account in the name of, as follows:

Account Name : RICO KANDA
Bank Name : PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Bank Address : Tanjung Priok branch
Account Number :
IDR (indonesian Rupiah) A/C. 0365.588.213


ARTICLE 7
FORCE MAJEURE

Force Majeure is a delay in or partial failure of performance of work to entire party, hereto, shall not constitute default or termination of this agreement, nor to extent such delay or failure which caused by any occurrence that is demonstrate beyond control of both Parties. Force Majeure meant above falls within one and/or more of as follow:
Expropriation, confiscation, requisitioning of all or part of the facilities by with any oral or written order, directive or request of any governmental authority or person purporting to act therefore or under such authority which affects to a degree not presently existing the supply, availability or use of materials or labor
Acts or inaction or part of governmental authority or person purporting to act therefore or under such authority
Act of war or the public enemy whether war is declared or not
Insurrection, rebellion, sabotage, or act of terrorists
Floods, earthquakes, lightning, hail, severe weather conditions, or other natural calamities, except hindrance in the work due to rain or other day-to-day weather condition
Riots or violence demonstration
Strikes, boycott or job actions, whether direct, lawful or unlawful
In case of any of the above or more of “FORCE MAJEURE” occurs, THE SECOND PARTY shall provide prove and notify THE FIRST PARTY with evidence by e-mail timely , within 3 (three) days as of the occurrence thereof.

ARTICLE 8
ARBITRATION

Any dispute, controversy or differences, which may arise between the parties out of or in relation to this contract, shall be amicably settled between the two parties. In the event such amicable settlement can not be achieve within a reasonable time, than all dispute arise from this contract shall be settled in China. Arbitration shall be conducted in English language. This Article shall be deemed as an agreement to Arbitrate under agreement between both parties. The Arbitration Award shall be final and binding upon both parties and may be entered in any competent jurisdiction for enforcement.

ARTICLE 9
CONTRAC VALIDATION AD TERMINATION


This Contract effects on signing date by both Parties.
This Contract will automatically be terminated if any of the following events happen :
Project end as defined under this Contract between EPC Contractor and THE FIRST PARTY.
The Contract between EPC Contractor and THE FIRST PARTY is terminated, repudiated or cancelled.
Either of the Parties has become insolvent or Bankrupt or has a receiver appointed for its undertaking or assets or goes into liquidation, whether voluntary or otherwise or on proceedings analogous to Bankruptcy or Liquidation proceedings being instituted against either of the Parties.
The Parties hereto have reached any new written Contract which replaced or supersedes this Contract.
Both Parties should abide by the Contract and should refrain from revising, cancelling or terminating the Contract without mutual consent.
During the execution of the contract, if THE SECOND PARTY causes significant problems, not fulfill the terms of the contact, or THE FIRST PARTY has the evidence that THE SECOND PARTY can not meet the requirement of the project execution due to its service quality and service attitude, THE FIRST PARTY has the right to select another Indonesian agency unconditionally; the loss of both parties due to the replacement in Indonesia shall be borne by THE SECOND PARTY.

ARTICLE 10
FINAL

this Contract Agreement and its implementation regulated and interpreted by the Laws of the Republic of Indonesia.
all matters not mentioned in this contract shall be further regulated and stipulated with the approval of both Parties mentioned herein, in amicable manner.
all documents involving in both parties’ rights and liabilities such as fax, telex, telegram, letter and e-mail etc, shall become effective after signed and confirmed by the authorized representative of each party if some amendments and complements are needed.
this contract in 2 (two) original copies shall become in full force and in effect since the date it has been duly signed or/and sealed by authorized representatives of both parties.




on behalf of THE FIRST PARTY on behalf of THE SECOND PARTY
PT. SEKAI LOGISTIK INDONESIA PT. ARGA TANGGUH UTAMA





HANS ADITYA RICO KANDA
President Director Chief Operating Officer
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
PERJANJIAN KONTRAKANTARAPT. SEKAI LOGISTIK INDONESIADANPT. ARGA TANGGUH UTAMANo 008/CA/SLI – ATU/III/2015Perjanjian kontrak ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, DESEMBER 29, 2014 di Jakarta, antara:PT. SEKAI LOGISTIK INDONESIA (SLI), sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, dan memiliki kantor di barat Jalan Raya Boulevard Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonisia, dalam hal ini sepatutnya diwakili Tn. Hans Aditya, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur selanjutnya merujuk sebagai Partai pertama.PT. ARGA TANGGUH UTAMA, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, dan memiliki kantor di Jalan Logistik No. 10 Pegangsaan 2, Semper Barat - 14260 Jakarta Utara, Indonesia, dalam hal ini sepatutnya diwakili Tn. Rico Kanda Nainggolan, dalam kapasitasnya sebagai Chief Operating Officer, selanjutnya merujuk sebagai pihak kedua.Sekarang karena itu, pihak pertama resmi pihak kedua sebagai penyedia jasa logistik di Indonesia, kedua belah pihak siniUntuk, dengan itikad baik setuju untuk menyimpulkan kesepakatan dengan persyaratan dan ketentuan berikut:PASAL 1TUJUANPIHAK pertama dengan ini memberikan pekerjaan kepada pihak kedua untuk semua Import Cargo milik WHW KENDAWANGAN proyek termasuk Bea Cukai dan inland transportasi dari anchorage Pontianak ke lokasi proyek KENDAWANGAN WHW (selanjutnya disebut sebagai "Situs"). Moda transportasi adalah break bulk kargo & kontainer kargo.PASAL 2LINGKUP KERJAKEDUA pihak lingkup kerja sebagai berikut:Mempersiapkan trailer kondisi yang cocok dan baik dengan total 5 unit untuk transportasi pedalaman memulai jetty ke situs pekerjaan WHW.Mempersiapkan sopir & penolong dengan kondisi baik kesehatan untuk bekerja dengan pihak pertama dalam jetty ke tempat kerja WHW Mempersiapkan bahan bakar cocok untuk truk kepala perlu sepanjang perjalanan dari Jetty ke pekerjaan situs KendawanganSiapkan peralatan hukuman "cambuk" cocok untuk transportasi pedalaman.Menyiapkan terpal peralatan meliputi kargo dari hujan sepanjang perjalananMengumpulkan WAY BILL sebagai bukti transportasi dari jetty ke tempat kerja.PIHAK pertama lingkup kerja sebagai berikut:Mempersiapkan wadah cocok tempat istirahat ketika pengandar berdiri dan menyelesaikan pekerjaanMenyiapkan air tawar yang cocok untuk kebutuhan sopir & penolong setiap hariMempersiapkan area parkir truk di dermaga kendawanganMenyiapkan keamanan peralatan transportasi.Menyiapkan makanan & air minum untuk driver dan helper membutuhkan setiap hariMengakomodasi perubahan kru pihak kedua untuk setiap 3 (tiga) bulanPASAL 3HARGA KONTRAK DAN KETENTUANKedua belah pihak setuju harga kontrak dan ketentuan berbasis bulanan dasar setiap trailer Rp. 38.000.000/set trailer/18 perjalanan (sopir & penolong, memukul peralatan termasuk).Untuk setiap perjalanan tambahan setelah 18 perjalanan di bulan yang sama, Partai pertama diwajibkan untuk kembali sewa trailer unit oleh perjalanan berdasarkan kondisi pro-rata tingkat harga.Benar-benar 5 unit trailer.Semua pembayaran dilakukan dengan Transfer Bank.Semua lingkup pekerjaan pihak kedua ditutupi oleh suku di bawah kontrak.PASAL 6FAKTUR, PEMBAYARAN DAN PAJAKFaktur oleh pihak kedua, dan pembayaran dengan Partai pertama dalam setiap pengiriman dasar sebagai berikut:PIHAK pertama harus membayar untuk pihak kedua terlebih dahulu untuk "Proyek muka pembayaran" sebesar Rp. 100.000.000.KEDUA pihak masalah 30% prabayar faktur terlebih dahulu untuk semua layanan pernah menerima salinan BL dari Partai pertama. PIHAK pertama harus membayar untuk pihak kedua oleh Telegraphic Transfer sebelum kedatangan kapal di Pontianak anchorage.Jika uang muka 30% tidak dibayarkan sebelum kapal tiba di anchorage karena proses internal pembayaran pertama Partai dan alasan lainnya tujuan, pihak kedua dapat berhenti bekerja karena ini, pihak kedua akan mengirimkan tongkang cukup, tenaga kerja dan peralatan untuk memastikan operasi lancar dan menghindari perahu kapal demurrage.PIHAK kedua isu 70% dibayar faktur untuk semua layanan setelah pekerjaan selesai, terbukti dan diselesaikan oleh resi pengiriman yang ditandatangani oleh pihak pertama perwakilan di situs. PIHAK pertama harus membayar untuk pihak kedua oleh Telegraphic Transfer dalam waktu 2 minggu setelah diterima dari pihak kedua.Semua pajak akan diterapkan dan dibayar seperti sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia yang sudah ada.Pembayaran pihak ketiga dengan cara transfer ke bank pihak kedua atau pihak pertama akun di bagian nama dari, sebagai berikut:Nama rekening: RICO KANDANama Bank: PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk Alamat Bank: Cabang Tanjung PriokNomor rekening:Rp. (Indonesia Rupiah) A/C. 0365.588.213PASAL 7FORCE MAJEUREForce Majeure adalah keterlambatan dalam atau parsial kegagalan kinerja kerja untuk seluruh partai, siniUntuk, tidak dapat standar atau pemutusan Perjanjian ini atau sejauh penundaan atau kegagalan yang disebabkan oleh setiap kejadian yang menunjukkan luar kendali dari kedua belah pihak tersebut. Force Majeure dimaksud di atas jatuh dalam satu dan/atau lebih dari sebagai berikut:Pengambil-alihan, penyitaan, requisitioning dari semua atau sebagian fasilitas oleh dengan urutan lisan atau tertulis, direktif atau permintaan otoritas pemerintah atau orang yang mengaku bertindak karena itu atau di bawah kuasa yang mempengaruhi tingkat saat ini ada pasokan, ketersediaan, atau penggunaan bahan atau tenaga kerjaTindakan atau kelambanan atau bagian dari otoritas pemerintah atau orang yang mengaku bertindak karena itu atau di bawah otoritasTindakan perang atau musuh publik Apakah perang dinyatakan atau tidakPemberontakan, pemberontakan, sabotase, atau bertindak terorisBanjir, gempa bumi, petir, hujan es, kondisi cuaca buruk, atau bencana alam lainnya, kecuali penghalang dalam pekerjaan karena hujan atau cuaca lain sehari-hariKerusuhan atau demonstrasi kekerasanPemogokan, boikot atau tindakan pekerjaan, Apakah langsung, sah atau melanggar hukumDalam hal apapun di atas atau lebih dari "FORCE MAJEURE" terjadi, pihak kedua akan memberikan membuktikan dan memberitahu Partai pertama dengan bukti melalui e-mail yang tepat waktu, dalam 3 (tiga) hari seperti akan terjadinya daripadanya.PASAL 8ARBITRASESetiap perselisihan, kontroversi, atau perbedaan, yang mungkin timbul antara pihak-pihak dari atau terkait dengan kontrak ini, akan diselesaikan secara damai antara kedua pihak. Dalam hal penyelesaian damai tersebut tidak dapat mencapai dalam waktu yang wajar, daripada segala perselisihan yang timbul dari kontrak ini diselesaikan di Cina. Arbitrasi harus dilaksanakan dalam bahasa Inggris. Artikel ini akan dianggap sebagai kesepakatan untuk Arbitrate di bawah kesepakatan antara kedua belah pihak. Putusan arbitrase harus final dan mengikat kedua belah pihak dan dapat dimasukkan dalam yurisdiksi yang kompeten untuk penegakan.PASAL 9CONTRAC VALIDASI IKLAN PENGHENTIANIni efek kontrak pada penandatanganan tanggal oleh kedua belah pihak.Kontrak ini diakhiri secara otomatis apabila salah satu peristiwa berikut terjadi:Proyek akhir sebagaimana didefinisikan di bawah kontrak ini antara kontraktor EPC dan Partai pertama.Kontrak antara kontraktor EPC dan Partai pertama diakhiri, ditolak atau dibatalkan.Salah satu pihak telah menjadi bangkrut atau bangkrut atau memiliki penerima yang ditunjuk untuk melaksanakan atau aset atau pergi ke dalam likuidasi, baik secara sukarela atau sebaliknya atau pada proses analog dengan proses likuidasi atau kebangkrutan yang diberlakukan terhadap salah satu pihak.Pihak siniUntuk telah mencapai setiap kontrak tertulis baru yang diganti atau menggantikan kontrak ini.Kedua belah pihak harus mematuhi kontrak dan harus menahan diri dari merevisi, membatalkan atau mengakhiri kontrak tanpa persetujuan.Selama pelaksanaan kontrak, jika pihak kedua menyebabkan masalah yang signifikan, tidak memenuhi syarat-syarat kontak, atau Partai pertama memiliki bukti bahwa pihak kedua tidak dapat memenuhi persyaratan pelaksanaan proyek karena kualitas layanan dan layanan sikap, Partai pertama mempunyai hak untuk memilih agen Indonesia lain tanpa syarat; kerugian dari kedua belah pihak karena penggantian di Indonesia ditanggung oleh pihak kedua.PASAL 10AKHIRini perjanjian kontrak dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan oleh undang-undang Republik Indonesia.Semua hal-hal yang tidak disebutkan dalam kontrak ini akan lebih lanjut diatur dan ditetapkan dengan persetujuan kedua belah pihak yang disebutkan di sini, dengan cara damai.Semua dokumen yang melibatkan di kedua belah pihak hak-hak dan kewajiban seperti faksimili, teleks, telegram, Surat dan e-mail dll, mulai berlaku setelah ditandatangani dan dikonfirmasi oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak jika beberapa amandemen dan melengkapi yang diperlukan.kontrak ini dalam 2 (dua) salinan asli akan menjadi kekuatan penuh dan berlaku sejak tanggal itu telah sepatutnya ditandatangani atau / dan dimeteraikan oleh perwakilan resmi dari kedua belah pihak. atas nama partai pertama atas nama pihak keduaPT. SEKAI LOGISTIK INDONESIA PT. ARGA TANGGUH UTAMAHANS ADITYA RICO KANDAPresiden Direktur Chief Operating Officer
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
KONTRAK PERJANJIAN ANTARA PT. Sekai LOGISTIK INDONESIA DAN PT. ARGA TANGGUH UTAMA No. 008 / CA / SLI - ATU / III / 2015 Perjanjian Kontrak ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, 29 DESEMBER 2014 di Jakarta, antara: PT. Sekai LOGISTIK INDONESIA (SLI), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, dan memiliki kantor di Jalan Raya Boulevard barat Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonisia, dalam hal ini sepatutnya diwakili oleh Bapak Hans Aditya, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur, selanjutnya sebut sebagai PIHAK PERTAMA. PT. ARGA TANGGUH UTAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, dan memiliki kantor di Jalan Logistik No 10 Pegangsaan 2, Semper Barat - Jakarta Utara 14260, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Mr sepatutnya . Rico Kanda Nainggolan, dalam kapasitasnya sebagai Chief Operating Officer, selanjutnya sebut sebagai PIHAK KEDUA. Maka sekarang, pihak pertama yang berwenang pihak kedua sebagai penyedia layanan logistik di Indonesia, baik pihak yang berkepentingan, dengan itikad baik setuju untuk menyimpulkan kesepakatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 TUJUAN PERTAMA PIHAK tidak dengan ini memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk semua Impor Cargo milik WHW Kendawangan PROJECT termasuk bea cukai dan pedalaman jasa transportasi dari Pontianak pelabuhan ke lokasi situs WHW Kendawangan PROJECT (selanjutnya disebut sebagai "Situs"). Moda transportasi adalah istirahat massal kargo & kargo kontainer. PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KEDUA lingkup pekerjaan sebagai berikut: . Siapkan trailer kondisi yang cocok dan baik dengan jumlah 5 unit untuk transportasi darat mulai dermaga hingga Job situs WHW Siapkan sopir & pembantu dengan kondisi kesehatan yang baik untuk bekerja dengan pihak pertama dalam dermaga sampai ke situs pekerjaan WHW Siapkan bahan bakar cocok untuk kebutuhan kepala truk sepanjang perjalanan dari Jetty ke Job situs Kendawangan Siapkan peralatan memukul cocok untuk transportasi darat. Siapkan peralatan terpal untuk menutupi kargo dari hujan bersama perjalanan Kumpulkan WAY BILL sebagai bukti transportasi dari dermaga ke tempat kerja. PIHAK PERTAMA lingkup pekerjaan sebagai berikut: Siapkan wadah untuk tempat istirahat yang cocok ketika pengemudi berdiri dan menyelesaikan pekerjaan Siapkan air tawar cocok untuk sopir & pembantu kebutuhan setiap hari Siapkan daerah untuk truk parkir di dermaga Kendawangan Siapkan keamanan transportasi peralatan. Siapkan makanan & air minum untuk pengemudi & pembantu kebutuhan setiap hari Mengakomodasi PIHAK KEDUA perubahan kru untuk setiap 3 (tiga) bulan PASAL 3 HARGA KONTRAK DAN KONDISI Kedua belah pihak sepakat harga dan kondisi kontrak berdasarkan bulanan dasar setiap Trailer Rp. 38.000.000 trailer / set / 18 perjalanan (driver & helper, memukul peralatan yang mencakup). Untuk setiap perjalanan tambahan setelah 18 perjalanan di bulan yang sama, PIHAK PERTAMA wajib untuk kembali sewa Unit Trailer oleh kondisi berdasarkan perjalanan di pro- Harga rata tingkat. Benar-benar 5 unit trailer. Semua pembayaran harus dilakukan oleh Transfer Bank. Semua lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA ditutupi oleh tingkat bawah kontrak. PASAL 6 FAKTUR, PEMBAYARAN DAN PAJAK Faktur oleh PIHAK KEDUA, dan pembayaran dengan PIHAK PERTAMA di setiap pengiriman secara sebagai berikut: PIHAK PERTAMA harus membayar kepada PIHAK KEDUA di muka untuk "Proyek Uang Muka" sebesar Rp. 100.000.000. Masalah PIHAK KEDUA 30% faktur prabayar di muka untuk semua layanan pernah menerima copy BL dari PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA dengan Transfer Bank sebelum kapal tiba di pelabuhan Pontianak. Jika uang muka 30% tidak dapat dibayar sebelum kapal tiba di pelabuhan karena PIHAK PERTAMA proses pembayaran internal dan alasan obyektif lainnya, PIHAK KEDUA dapat berhenti bekerja karena ini, PIHAK KEDUA akan mengirim kapal tongkang yang cukup, tenaga kerja dan peralatan untuk memastikan operasi lancar dan menghindari berlayar di laut kapal demurrage. Masalah PIHAK KEDUA 70% faktur dibayar untuk semua layanan purna karya selesai, terbukti dan diselesaikan oleh Pengiriman Penerimaan yang ditandatangani oleh perwakilan PERTAMA PIHAK ini di situs. PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA dengan Transfer Bank dalam waktu 2 minggu setelah menerima dari PIHAK KEDUA. Semua pajak akan diterapkan dan dibayar sesuai dengan Peraturan yang ada Pemerintah Indonesia. PIHAK PERTAMA atau pembayaran pihak ketiga dengan cara transfer ke rekening bank PIHAK KEDUA dalam nama, sebagai berikut: Nama Rekening: RICO KANDA Nama Bank: PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk Bank Alamat: Cabang Tanjung Priok Nomor Rekening: IDR (Rupiah Indonesia) A / C. 0365.588.213 PASAL 7 FORCE MAJEURE Force Majeure adalah keterlambatan atau kegagalan parsial kinerja kerja untuk seluruh partai, Perjanjian ini, bukan merupakan bawaan atau penghentian perjanjian ini, atau sampai batas keterlambatan atau kegagalan seperti yang disebabkan oleh kejadian yang menunjukkan di luar kendali dari kedua Pihak. Force Majeure dimaksud di atas jatuh dalam satu dan / atau lebih dari sebagai berikut: Pengambilalihan, penyitaan, alihan dari seluruh atau sebagian dari fasilitas dengan dengan lisan atau tertulis agar, direktif atau permintaan dari otoritas pemerintah atau orang yang mengaku bertindak karena atau di bawah otoritas seperti yang mempengaruhi untuk gelar tidak saat ada pasokan, ketersediaan atau penggunaan bahan atau tenaga kerja Kisah atau tidak bertindak atau bagian dari otoritas pemerintah atau orang yang mengaku bertindak karena atau di bawah otoritas seperti Undang-Undang perang atau musuh publik apakah perang dinyatakan atau tidak Pemberontakan, pemberontakan, sabotase, atau tindakan teroris Banjir, gempa bumi, petir, hujan es, kondisi cuaca buruk, atau bencana alam lainnya, kecuali hambatan dalam pekerjaan karena hujan atau kondisi cuaca sehari-hari Kerusuhan atau kekerasan demonstrasi Pemogokan , boikot atau pekerjaan tindakan, baik langsung, halal atau haram Dalam kasus apapun di atas atau lebih dari "FORCE MAJEURE" terjadi, PIHAK KEDUA harus menyediakan membuktikan dan memberitahukan PIHAK PERTAMA dengan bukti melalui e-mail tepat waktu, dalam waktu 3 ( tiga) hari terhitung sejak terjadinya daripadanya. PASAL 8 ARBITRASE Setiap perselisihan, kontroversi atau perbedaan yang mungkin timbul antara pihak-pihak dari atau sehubungan dengan kontrak ini, harus diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Dalam hal penyelesaian damai tersebut tidak dapat mencapai dalam waktu yang wajar, dari semua sengketa timbul dari kontrak ini harus diselesaikan di Cina. Arbitrase akan dilakukan dalam bahasa Inggris. Pasal ini dianggap sebagai perjanjian untuk arbitrase dalam perjanjian antara kedua belah pihak. The Putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak dan dapat dimasukkan dalam yurisdiksi yang kompeten untuk penegakan. PASAL 9 Contrac VALIDASI AD PENGHENTIAN Kontrak ini efek pada tanggal penandatanganan oleh kedua Pihak. Kontrak ini akan otomatis dihentikan jika salah satu peristiwa berikut terjadi: end Proyek sebagaimana didefinisikan dalam kontrak antara EPC Kontraktor dan PIHAK PERTAMA. Kontrak antara EPC Kontraktor dan PIHAK PERTAMA dihentikan, menolak atau dibatalkan. Salah satu dari Partai telah menjadi bangkrut atau Bangkrut atau memiliki penerima yang ditunjuk untuk usaha yang atau aset atau masuk ke dalam likuidasi, apakah sukarela atau atau proses analog dengan Kepailitan atau proses Likuidasi yang dilembagakan terhadap salah satu pihak. Para Pihak dalam Perjanjian ini telah mencapai setiap kontrak tertulis baru yang diganti atau menggantikan Kontrak ini. Kedua Pihak harus mematuhi Kontrak dan harus menahan diri dari merevisi, membatalkan atau mengakhiri kontrak tanpa persetujuan bersama. Selama pelaksanaan kontrak, jika PIHAK KEDUA menyebabkan masalah yang signifikan, tidak memenuhi persyaratan kontak, atau PIHAK PERTAMA memiliki bukti bahwa PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan proyek karena kualitas layanan dan layanan sikapnya, PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk memilih lembaga Indonesia yang lain tanpa syarat; hilangnya kedua belah pihak karena penggantian di Indonesia akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 10 FINAL Perjanjian Kontrak ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan oleh Hukum Republik Indonesia. semua hal yang tidak disebutkan dalam kontrak ini harus lanjut diatur dan ditetapkan dengan persetujuan kedua Pihak yang disebutkan di sini, dengan cara damai. semua dokumen yang terlibat dalam hak dan kewajiban seperti fax, telex, telegram, surat dan e-mail dll kedua belah pihak ', akan menjadi efektif setelah ditandatangani dan dikonfirmasi oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak jika beberapa perubahan dan pelengkap yang diperlukan. Kontrak ini dalam 2 (dua) eksemplar asli akan menjadi kekuatan penuh dan berlaku sejak tanggal telah ditandatangani atau / dan disegel oleh perwakilan resmi dari kedua belah pihak. pada nama PIHAK PERTAMA atas nama PIHAK KEDUA PT. Sekai LOGISTIK INDONESIA PT. ARGA TANGGUH UTAMA HANS ADITYA RICO KANDA Presiden Direktur Chief Operating Officer


























































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: