Kepatuhan pajak dapat didefinisikan sebagai sejauh mana sesuai wajib pajak atau gagal untuk mematuhi aturan pajak dari negara mereka
(Marziana et.al, 2010). Kegiatan kepatuhan pajak termasuk penyelesaian pajak, kompilasi penerimaan diperlukan, pemeliharaan
catatan yang tepat, perencanaan pajak dan memperoleh pengetahuan yang cukup untuk memungkinkan kewajiban ini akan dieksekusi secara akurat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
