Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Divisi 4--perlindungan terhadap kapal karam bersejarah dan bersejarah kapal karam peninggalanUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 107 Pemberitahuan tentang lokasi kapal karam bersejarah dan relik karam bersejarah S. 107(1) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (1) jika orang yang memperoleh kepemilikan artikel yang karam bersejarah atau kapal karam bersejarah peninggalan, orang harus memberitahukan Direktur Eksekutif dalam penulisan artikel Deskripsi dan lokasi dalam waktu 7 hari setelah mendapatkan kepemilikan artikel. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. S. 107(2) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (2) jika seseorang memiliki kepemilikan artikel dan artikel menjadi terdaftar sebagai karam bersejarah atau kapal karam bersejarah peninggalan, orang harus memberitahukan Direktur Eksekutif dalam penulisan artikel Deskripsi dan lokasi dalam waktu 7 hari setelah artikel terdaftar. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. S. 107(3) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (3) jika seseorang memiliki kepemilikan artikel dan setiap saat artikel menjadi terdaftar sebagai karam bersejarah atau kapal karam bersejarah peninggalan sebagai hasil dari operasi bagian 100, orang harus memberitahukan Direktur Eksekutif secara tertulis dalam waktu 7 hari Artikel Deskripsi dan lokasi. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. (4) itu adalah defence penuntutan terhadap seseorang untuk pelanggaran terhadap bagian ini jika orang membuktikan bahwa orang tidak tahu, dan memiliki tidak ada alasan untuk percaya, bahwa artikel yang termasuk dalam daftar warisan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 108 Kekuatan Direktur Eksekutif untuk memastikan lokasi kapal karam bersejarah dan relik karam bersejarah (1) jika muncul Direktur Eksekutif yang — () seseorang mungkin, atau mungkin memiliki, kepemilikan artikel; dan (b) artikel atau mungkin, atau adalah atau dapat menjadi bagian dari, sebuah kapal karam bersejarah atau adalah atau mungkin peninggalan karam bersejarah — Direktur Eksekutif, dengan pemberitahuan tertulis kepada orang, mengharuskan orang dalam waktu yang diberikan dalam pemberitahuan — (c) untuk menginformasikan Direktur Eksekutif Apakah orang telah, atau memiliki kepemilikan artikel; dan (d) jika orang itu berhenti untuk memiliki kepemilikan artikel, untuk memberikan Direktur Eksekutif khusus dari keadaan di mana orang berhenti memiliki kepemilikan artikel; dan (e) jika orang telah ditransfer milik, hak asuh atau kontrol artikel ke orang lain, untuk memberikan Direktur Eksekutif nama dan alamat orang kepada siapa milik, hak asuh atau kontrol artikel dipindahkan. S. 108(2) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (2) seseorang yang pemberitahuan diberikan oleh Direktur Eksekutif dalam ayat (1) tidak boleh — () menolak atau gagal mematuhi pemberitahuan bahwa orang mampu dari mematuhi itu; atau (b) dalam kepatuhan diakui dengan pemberitahuan, sengaja memberikan informasi yang palsu atau menyesatkan. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 109 Kekuatan dari Direktur Eksekutif untuk memberikan petunjuk dalam kaitannya dengan hak asuh kapal karam bersejarah dan relik karam bersejarah (1) jika seseorang memiliki kepemilikan artikel yang atau menjadi bagian dari sebuah kapal karam bersejarah atau menjadi peninggalan karam bersejarah, Direktur Eksekutif dapat, untuk tujuan — (konservasi) artikel; atau (b) pameran, atau penyediaan akses, artikel — oleh pemberitahuan secara tertulis, mewajibkan seseorang untuk mengambil tindakan dalam kaitannya dengan artikel yang ditentukan dalam pemberitahuan. (2) tindakan yang orang mungkin diperlukan untuk mengambil dalam kaitannya dengan artikel oleh pemberitahuan dalam ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada- (a) menjaga artikel dalam cara tertentu atau tempat; (b) menghapus artikel untuk tempat tertentu dalam waktu tertentu; (c) melakukan tertentu tindakan dalam kaitannya dengan artikel dalam waktu tertentu, menjadi sebuah tindakan yang dirancang untuk membantu dalam konservasi tulisan; (d) membuat artikel tersedia untuk inspeksi dalam waktu tertentu dan untuk periode yang ditentukan dalam pemberitahuan; (e) memberikan artikel ke dalam tahanan orang tertentu untuk operasi yang dirancang untuk melestarikan artikel atau untuk pameran publik. (3) apabila pemberitahuan telah diberikan dalam ayat (1), hal ini tidak mencegah pemberian pemberitahuan lebih lanjut dalam ayat yang terkait dengan artikel yang sama. S. 109(4) telah diubah oleh 5(4)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (4) seseorang yang pemberitahuan diberikan oleh Direktur Eksekutif dalam ayat (1) harus mematuhi pemberitahuan. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 240 hukuman unit. Dalam hal suatu badan hukum: 480 unit hukuman. (5) sebuah tindakan sipil tidak berbohong terhadap seseorang sehubungan dengan setiap tindakan yang diambil oleh orang yang berdasarkan pemberitahuan yang diberikan kepadanya dalam ayat (1). UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 110 Pelanggaran untuk menghapus artikel dari Victoria S. 110(1) telah diubah oleh 5(4)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (1) seseorang tidak harus menghapus setiap artikel yang menjadi, atau menjadi bagian dari, sebuah kapal karam bersejarah atau menjadi peninggalan karam bersejarah dari Victoria selain sesuai dengan syarat dan ketentuan dari izin yang dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 240 hukuman unit. Dalam hal suatu badan hukum: 480 unit hukuman. (2) sebuah artikel yang dihapus dari Victoria bertentangan ayat (1) dirampas mahkota. (3) hal ini defence penuntutan terhadap seseorang untuk pelanggaran terhadap ayat (1) jika orang membuktikan bahwa dia tidak tahu, dan telah ada alasan untuk percaya, bahwa artikel atau bagian dari sebuah kapal karam bersejarah atau adalah peninggalan karam bersejarah. (4) dalam bagian ini, referensi untuk artikel yang dihapus dari Victoria, meliputi referensi untuk artikel yang dihapus dari perairan pesisir Victoria tetapi tidak termasuk referensi untuk artikel dipindahkan secara langsung dari perairan pesisir Victoria Victoria.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..