Division 4--Protection of historic shipwrecks and historic shipwreck r terjemahan - Division 4--Protection of historic shipwrecks and historic shipwreck r Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Division 4--Protection of historic

Division 4--Protection of historic shipwrecks and historic shipwreck relics

HERITAGE ACT 1995 - SECT 107
Notice of location of historic shipwrecks and historic shipwreck relics
S. 107(1) amended by No. 74/2003 s. 5(2)(a)(b).
(1) If a person obtains possession of an article which is a historic shipwreck or historic shipwreck relic, the person must notify the Executive Director in writing of the article's description and location within 7 days after obtaining possession of the article.
Penalty: In the case of a natural person: 120 penalty units.
In the case of a body corporate: 240 penalty units.
S. 107(2) amended by No. 74/2003 s. 5(2)(a)(b).
(2) If a person has possession of an article and the article becomes registered as a historic shipwreck or historic shipwreck relic, the person must notify the Executive Director in writing of the article's description and location within 7 days after the article is registered.
Penalty: In the case of a natural person: 120 penalty units.
In the case of a body corporate: 240 penalty units.
S. 107(3) amended by No. 74/2003 s. 5(2)(a)(b).
(3) If a person has possession of an article and at any time that article becomes registered as a historic shipwreck or historic shipwreck relic as a result of the operation of section 100, the person must notify the Executive Director in writing within 7 days of the article's description and location.
Penalty: In the case of a natural person: 120 penalty units.
In the case of a body corporate: 240 penalty units.
(4) It is a defence to a prosecution of a person for an offence against this section if the person proves that the person did not know, and had no reasonable grounds for believing, that the article was included in the Heritage Register.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 108
Powers of Executive Director to ascertain location of historic shipwrecks and historic shipwreck relics
(1) If it appears to the Executive Director that—
(a) a person may have, or may have had, possession of an article; and
(b) the article is or may be, or is or may be a part of, a historic shipwreck or is or may be a historic shipwreck relic—
the Executive Director may, by notice in writing to the person, require the person within the time specified in the notice—
(c) to inform the Executive Director whether the person has, or has had possession of the article; and
(d) if the person has ceased to have possession of the article, to give the Executive Director particulars of the circumstances in which the person ceased to have possession of the article; and
(e) if the person has transferred possession, custody or control of the article to another person, to give the Executive Director the name and address of the person to whom possession, custody or control of the article was transferred.
S. 108(2) amended by No. 74/2003 s. 5(2)(a)(b).
(2) A person to whom a notice is given by the Executive Director under subsection (1) must not—
(a) refuse or fail to comply with the notice to the extent that the person is capable of complying with it; or
(b) in purported compliance with the notice, knowingly furnish information that is false or misleading.
Penalty: In the case of a natural person: 120 penalty units.
In the case of a body corporate: 240 penalty units.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 109
Power of Executive Director to give directions in relation to custody of historic shipwrecks and historic shipwreck relics
(1) If a person has possession of an article being or being part of a historic shipwreck or being a historic shipwreck relic, the Executive Director may, for the purpose of—
(a) the conservation of the article; or
(b) the exhibition of, or the provision of access to, the article—
by notice in writing, require the person to take any action in relation to the article that is specified in the notice.
(2) The action that a person may be required to take in relation to an article by a notice under subsection (1) includes but is not limited to—
(a) keeping the article in a particular manner or place;
(b) removing the article to a particular place within a particular time;
(c) doing a particular act in relation to the article within a particular time, being an act designed to assist in the conservation of the article;
(d) making the article available for inspection within a particular time and for the periods specified in the notice;
(e) delivering the article into the custody of a particular person for the purpose of operations designed to conserve the article or for the purpose of public exhibition.
(3) If a notice has been given under subsection (1), this does not prevent the giving of further notices under that subsection in relation to the same article.
S. 109(4) amended by No. 74/2003 s. 5(4)(a)(b).
(4) A person to whom a notice is given by the Executive Director under subsection (1) must comply with the notice.
Penalty: In the case of a natural person: 240 penalty units.
In the case of a body corporate: 480 penalty units.
(5) A civil action does not lie against a person in respect of any action taken by the person pursuant to a notice given to him or her under subsection (1).

HERITAGE ACT 1995 - SECT 110
Offence to remove article from Victoria
S. 110(1) amended by No. 74/2003 s. 5(4)(a)(b).
(1) A person must not remove any article being, or being part of, a historic shipwreck or being a historic shipwreck relic from Victoria otherwise than in accordance with any terms and conditions of a permit issued by the Executive Director.
Penalty: In the case of a natural person: 240 penalty units.
In the case of a body corporate: 480 penalty units.
(2) An article removed from Victoria in contravention of subsection (1) is forfeited to the Crown.
(3) It is a defence to a prosecution of a person for an offence against subsection (1) if the person proves that he or she did not know, and had no reasonable grounds for believing, that the article was or was part of a historic shipwreck or was a historic shipwreck relic.
(4) In this section, a reference to an article being removed from Victoria includes a reference to an article being removed from Victorian coastal waters but does not include a reference to an article being removed directly from Victorian coastal waters to Victoria.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Divisi 4--perlindungan terhadap kapal karam bersejarah dan bersejarah kapal karam peninggalanUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 107 Pemberitahuan tentang lokasi kapal karam bersejarah dan relik karam bersejarah S. 107(1) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (1) jika orang yang memperoleh kepemilikan artikel yang karam bersejarah atau kapal karam bersejarah peninggalan, orang harus memberitahukan Direktur Eksekutif dalam penulisan artikel Deskripsi dan lokasi dalam waktu 7 hari setelah mendapatkan kepemilikan artikel. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. S. 107(2) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (2) jika seseorang memiliki kepemilikan artikel dan artikel menjadi terdaftar sebagai karam bersejarah atau kapal karam bersejarah peninggalan, orang harus memberitahukan Direktur Eksekutif dalam penulisan artikel Deskripsi dan lokasi dalam waktu 7 hari setelah artikel terdaftar. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. S. 107(3) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (3) jika seseorang memiliki kepemilikan artikel dan setiap saat artikel menjadi terdaftar sebagai karam bersejarah atau kapal karam bersejarah peninggalan sebagai hasil dari operasi bagian 100, orang harus memberitahukan Direktur Eksekutif secara tertulis dalam waktu 7 hari Artikel Deskripsi dan lokasi. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. (4) itu adalah defence penuntutan terhadap seseorang untuk pelanggaran terhadap bagian ini jika orang membuktikan bahwa orang tidak tahu, dan memiliki tidak ada alasan untuk percaya, bahwa artikel yang termasuk dalam daftar warisan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 108 Kekuatan Direktur Eksekutif untuk memastikan lokasi kapal karam bersejarah dan relik karam bersejarah (1) jika muncul Direktur Eksekutif yang — () seseorang mungkin, atau mungkin memiliki, kepemilikan artikel; dan (b) artikel atau mungkin, atau adalah atau dapat menjadi bagian dari, sebuah kapal karam bersejarah atau adalah atau mungkin peninggalan karam bersejarah — Direktur Eksekutif, dengan pemberitahuan tertulis kepada orang, mengharuskan orang dalam waktu yang diberikan dalam pemberitahuan — (c) untuk menginformasikan Direktur Eksekutif Apakah orang telah, atau memiliki kepemilikan artikel; dan (d) jika orang itu berhenti untuk memiliki kepemilikan artikel, untuk memberikan Direktur Eksekutif khusus dari keadaan di mana orang berhenti memiliki kepemilikan artikel; dan (e) jika orang telah ditransfer milik, hak asuh atau kontrol artikel ke orang lain, untuk memberikan Direktur Eksekutif nama dan alamat orang kepada siapa milik, hak asuh atau kontrol artikel dipindahkan. S. 108(2) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (2) seseorang yang pemberitahuan diberikan oleh Direktur Eksekutif dalam ayat (1) tidak boleh — () menolak atau gagal mematuhi pemberitahuan bahwa orang mampu dari mematuhi itu; atau (b) dalam kepatuhan diakui dengan pemberitahuan, sengaja memberikan informasi yang palsu atau menyesatkan. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 109 Kekuatan dari Direktur Eksekutif untuk memberikan petunjuk dalam kaitannya dengan hak asuh kapal karam bersejarah dan relik karam bersejarah (1) jika seseorang memiliki kepemilikan artikel yang atau menjadi bagian dari sebuah kapal karam bersejarah atau menjadi peninggalan karam bersejarah, Direktur Eksekutif dapat, untuk tujuan — (konservasi) artikel; atau (b) pameran, atau penyediaan akses, artikel — oleh pemberitahuan secara tertulis, mewajibkan seseorang untuk mengambil tindakan dalam kaitannya dengan artikel yang ditentukan dalam pemberitahuan. (2) tindakan yang orang mungkin diperlukan untuk mengambil dalam kaitannya dengan artikel oleh pemberitahuan dalam ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada- (a) menjaga artikel dalam cara tertentu atau tempat; (b) menghapus artikel untuk tempat tertentu dalam waktu tertentu; (c) melakukan tertentu tindakan dalam kaitannya dengan artikel dalam waktu tertentu, menjadi sebuah tindakan yang dirancang untuk membantu dalam konservasi tulisan; (d) membuat artikel tersedia untuk inspeksi dalam waktu tertentu dan untuk periode yang ditentukan dalam pemberitahuan; (e) memberikan artikel ke dalam tahanan orang tertentu untuk operasi yang dirancang untuk melestarikan artikel atau untuk pameran publik. (3) apabila pemberitahuan telah diberikan dalam ayat (1), hal ini tidak mencegah pemberian pemberitahuan lebih lanjut dalam ayat yang terkait dengan artikel yang sama. S. 109(4) telah diubah oleh 5(4)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (4) seseorang yang pemberitahuan diberikan oleh Direktur Eksekutif dalam ayat (1) harus mematuhi pemberitahuan. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 240 hukuman unit. Dalam hal suatu badan hukum: 480 unit hukuman. (5) sebuah tindakan sipil tidak berbohong terhadap seseorang sehubungan dengan setiap tindakan yang diambil oleh orang yang berdasarkan pemberitahuan yang diberikan kepadanya dalam ayat (1). UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 110 Pelanggaran untuk menghapus artikel dari Victoria S. 110(1) telah diubah oleh 5(4)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (1) seseorang tidak harus menghapus setiap artikel yang menjadi, atau menjadi bagian dari, sebuah kapal karam bersejarah atau menjadi peninggalan karam bersejarah dari Victoria selain sesuai dengan syarat dan ketentuan dari izin yang dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 240 hukuman unit. Dalam hal suatu badan hukum: 480 unit hukuman. (2) sebuah artikel yang dihapus dari Victoria bertentangan ayat (1) dirampas mahkota. (3) hal ini defence penuntutan terhadap seseorang untuk pelanggaran terhadap ayat (1) jika orang membuktikan bahwa dia tidak tahu, dan telah ada alasan untuk percaya, bahwa artikel atau bagian dari sebuah kapal karam bersejarah atau adalah peninggalan karam bersejarah. (4) dalam bagian ini, referensi untuk artikel yang dihapus dari Victoria, meliputi referensi untuk artikel yang dihapus dari perairan pesisir Victoria tetapi tidak termasuk referensi untuk artikel dipindahkan secara langsung dari perairan pesisir Victoria Victoria.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Divisi 4 - Perlindungan bangkai kapal bersejarah dan peninggalan kapal karam bersejarah HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 107 Pemberitahuan lokasi bangkai kapal bersejarah dan kapal karam bersejarah peninggalan S. 107 (1) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (2) (a) (b). (1) Jika seseorang memperoleh kepemilikan sebuah artikel yang merupakan kapal karam yang bersejarah atau peninggalan kapal karam yang bersejarah, orang harus memberitahu Direktur Eksekutif secara tertulis dari deskripsi artikel dan lokasi dalam waktu 7 hari setelah mendapat kepemilikan artikel. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan. 120 unit penalti Dalam kasus suatu badan hukum. 240 unit penalti S. 107 (2) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (2) (a) (b). (2) Jika seseorang memiliki kepemilikan sebuah artikel dan artikel menjadi terdaftar sebagai kapal karam yang bersejarah atau peninggalan kapal karam yang bersejarah, orang harus memberitahu Direktur Eksekutif secara tertulis dari deskripsi artikel dan Lokasi dalam waktu 7 hari setelah artikel terdaftar. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan. 120 unit penalti Dalam kasus suatu badan hukum. 240 unit penalti S. 107 (3) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (2) (a) (b). (3) Jika seseorang memiliki kepemilikan sebuah artikel dan kapan saja artikel yang menjadi terdaftar sebagai kapal karam yang bersejarah atau peninggalan bersejarah kapal karam akibat operasi bagian 100, orang harus memberitahu Direktur Eksekutif secara tertulis dalam waktu 7 hari dari deskripsi artikel dan lokasi. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan. 120 unit penalti Dalam kasus suatu badan hukum. 240 unit penalti (4) Ini adalah pembelaan ke penuntutan seseorang untuk pelanggaran terhadap bagian ini jika orang tersebut membuktikan bahwa orang tersebut tidak tahu, dan tidak ada alasan yang kuat untuk percaya, bahwa artikel itu termasuk dalam Warisan Register. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 108 Kekuasaan Eksekutif Direktur untuk memastikan lokasi bangkai kapal bersejarah dan peninggalan bersejarah kapal karam (1) Jika tampaknya Direktur Eksekutif itu- (a) seseorang mungkin memiliki, atau mungkin memiliki, kepemilikan sebuah artikel; dan (b) pasal ini atau mungkin, atau atau mungkin menjadi bagian dari, sebuah kapal karam yang bersejarah atau atau mungkin kapal karam bersejarah relic- Direktur Eksekutif dapat, melalui pemberitahuan secara tertulis kepada orang tersebut, menuntut orang dalam waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan- (c) untuk menginformasikan Direktur Eksekutif apakah orang tersebut, atau telah memiliki kepemilikan artikel; dan (d) jika orang tersebut tidak lagi memiliki kepemilikan artikel, untuk memberikan keterangan Direktur Eksekutif keadaan dimana seseorang tidak lagi memiliki kepemilikan artikel; dan (e) jika orang tersebut telah dipindahkan kepemilikan, hak asuh atau kontrol terhadap artikel untuk orang lain, untuk memberikan Direktur Eksekutif nama dan alamat orang kepada siapa kepemilikan, hak asuh atau kontrol artikel dipindahkan. S. 108 (2) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (2) (a) (b). (2) Seseorang kepada siapa pemberitahuan diberikan oleh Direktur Eksekutif dalam ayat (1) harus tidak- (a) menolak atau tidak mematuhi pemberitahuan sejauh bahwa orang mampu memenuhi itu; atau (b) sesuai dengan yang diklaim pemberitahuan, sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 120 unit penalti. Dalam kasus suatu badan hukum. 240 unit penalti HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 109 Kekuatan Direktur Eksekutif untuk memberikan arah dalam kaitannya dengan tahanan bangkai kapal bersejarah dan peninggalan bersejarah kapal karam (1) Jika seseorang memiliki kepemilikan sebuah artikel makhluk atau menjadi bagian dari sebuah kapal karam yang bersejarah atau menjadi peninggalan kapal karam yang bersejarah, Direktur Eksekutif mungkin , untuk tujuan dari- (a) konservasi artikel; atau (b) pameran, atau penyediaan akses, artikel-yang dengan pemberitahuan secara tertulis, meminta orang untuk mengambil tindakan apapun sehubungan dengan artikel yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. (2) Tindakan yang orang mungkin diperlukan untuk mengambil dalam kaitannya dengan sebuah artikel oleh pemberitahuan dalam ayat (1) termasuk namun tidak terbatas ke- (a) menjaga artikel dengan cara tertentu atau tempat; (b) menghapus artikel ke tempat tertentu dalam waktu tertentu; (c) melakukan tindakan tertentu dalam kaitannya dengan artikel dalam waktu tertentu, menjadi suatu tindakan yang dirancang untuk membantu dalam konservasi artikel; (d) membuat artikel yang tersedia untuk diperiksa dalam waktu tertentu dan untuk periode ditentukan dalam pemberitahuan tersebut; . (e) memberikan artikel ke dalam tahanan orang tertentu untuk tujuan operasi dirancang untuk menghemat artikel atau untuk tujuan pameran publik (3) Jika pemberitahuan telah diberikan dalam ayat (1) , ini tidak mencegah pemberian pemberitahuan lebih lanjut dalam ayat yang berkaitan dengan artikel yang sama. S. 109 (4) diubah dengan No. 74/2003 s. . 5 (4) (a) (b) (4) Seseorang kepada siapa pemberitahuan diberikan oleh Direktur Eksekutif dalam ayat (1) harus sesuai dengan pemberitahuan tersebut. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 240 unit penalti . Dalam kasus suatu badan hukum: 480 unit penalti. (5) Sebuah gugatan perdata tidak berbohong terhadap seseorang sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh orang sesuai dengan pemberitahuan yang diberikan kepadanya dalam ayat (1). HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 110 Pelanggaran untuk menghapus artikel dari Victoria S. 110 (1) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (4) (a) (b). (1) Seseorang harus tidak menghilangkan pasal makhluk, atau menjadi bagian dari, sebuah kapal karam yang bersejarah atau menjadi peninggalan bersejarah dari kapal karam Victoria selain sesuai dengan syarat dan kondisi dari mengizinkan dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan. 240 unit penalti Dalam kasus suatu badan hukum. 480 unit penalti (2) Sebuah artikel dihapus dari Victoria bertentangan ayat (1) yang hangus ke Crown. (3) Ini adalah pembelaan terhadap penuntutan seseorang untuk pelanggaran terhadap ayat (1) jika orang membuktikan bahwa dia tidak tahu, dan tidak ada alasan yang kuat untuk percaya, bahwa artikel itu atau adalah bagian dari sebuah kapal karam yang bersejarah atau merupakan peninggalan kapal karam yang bersejarah. (4) Dalam bagian ini, referensi ke sebuah artikel yang dihapus dari Victoria termasuk referensi untuk sebuah artikel yang dihapus dari perairan pesisir Victoria tetapi tidak termasuk referensi ke sebuah artikel dipindahkan langsung dari perairan pesisir Victoria Victoria.





























































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: