Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Jika penangguhan di bawah sub ayat 8.8 [suspensiPekerjaan] terus untuk lebih dari 84 hari, kontraktordapat meminta izin insinyur untuk melanjutkan. JikaInsinyur tidak memberikan izin dalam 28 hari setelahyang diminta untuk melakukannya, kontraktor mungkin, dengan memberikanpemberitahuan kepada insinyur, memperlakukan suspensi sebagai kelalaiandi bawah Pasal 13 [variasi dan penyesuaian] dari bagian yang terkena karya. Jika penangguhan mempengaruhiseluruh karya, kontraktor dapat memberikan pemberitahuanpenghentian menurut sub ayat 16.2 [pemutusan olehKontraktor].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..