Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
PAA keputusan nomor 239/IX/6/8/2003 mengharuskan pemerintah untuk memiliki perencanaan strategis,tujuan, program, kegiatan, indikator kinerja dan pelaporan. Sistem yang diperkenalkan adalah cukupkomprehensif dalam arti bahwa pemerintah telah diatur tujuan utama, strategi danrencana, target kinerja dan pengukuran, dan informasi kinerja. Peraturan ini cocok empatmasalah dari Otley's kerangka manajemen kinerja (1999) yang terdiri dari perumusan organisasitujuan dan sasaran, strategi untuk menerapkan dan mengukur prestasi, kinerjatarget pengaturan, pengukuran informasi efektivitas dan efisiensi dan kinerja. Namun,Peraturan tidak mencakup sistem hukuman dan pahala di tingkat organisasi dan individu tingkat.Akibatnya, pemerintah daerah tidak termotivasi untuk melakukan dengan baik dan lebih bertanggung jawab jika adatidak ada sistem hukuman dan pahala yang diletakkan di tempat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
