Members shall accord the treatment provided for in this Agreement to t terjemahan - Members shall accord the treatment provided for in this Agreement to t Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Members shall accord the treatment

Members shall accord the treatment provided for in this Agreement to the nationals of other Members. In respect of the relevant intellectual property right, the nationals of other Members shall be understood as those natural or legal persons that would meet the criteria for eligibility for protection provided for in the Paris Convention (1967), the Berne Convention (1971), the Rome Convention and the Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits, were all Members of the WTO members of those conventions. Any Member availing itself of the possibilities provided in paragraph 3 of Article 5 or paragraph 2 of Article 6 of the Rome Convention shall make a notification as foreseen in those provisions to the Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (the "Council for TRIPS").

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Anggota harus sesuai pengobatan yang diberikan dalam Perjanjian ini bagi warga negara anggota lainnya. Atas relevan intelektual tepat, warga negara anggota lain harus dipahami sebagai orang alam atau hukum yang akan memenuhi kriteria kelayakan untuk perlindungan disediakan untuk di Konvensi Paris (1967), Konvensi (1971), Konvensi Roma dan perjanjian intelektual dengan sirkuit terpadu, adalah semua anggota WTO anggota konvensi tersebut. Setiap anggota availing sendiri kemungkinan-kemungkinan yang disediakan dalam ayat 3 Pasal 5 atau ayat 2 pasal 6 dari Konvensi Roma harus membuat pemberitahuan sebagai tak terduga dalam ketentuan-ketentuan Council for data aspek dari hak kekayaan intelektual ("Dewan untuk perjalanan").
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Anggota wajib memberikan perlakuan yang diatur dalam Perjanjian ini dengan warga negara dari Anggota lain. Sehubungan dengan hak kekayaan intelektual yang relevan, warga negara dari Anggota lain harus dipahami sebagai orang-orang alami atau hukum yang akan memenuhi kriteria kelayakan untuk perlindungan yang diatur dalam Konvensi Paris (1967), Konvensi Berne (1971), yang Konvensi Roma dan Perjanjian tentang HAKI Sirkuit Terpadu, semua anggota anggota WTO dari konvensi-konvensi. Setiap Anggota yang memanfaatkan ketentuan yang tercantum dalam ayat 3 Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 Konvensi Roma wajib menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan kepada Dewan untuk Aspek Trade-Related Hak Kekayaan Intelektual ("Dewan untuk TRIPS ").

Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: