Anggota wajib memberikan perlakuan yang diatur dalam Perjanjian ini dengan warga negara dari Anggota lain. Sehubungan dengan hak kekayaan intelektual yang relevan, warga negara dari Anggota lain harus dipahami sebagai orang-orang alami atau hukum yang akan memenuhi kriteria kelayakan untuk perlindungan yang diatur dalam Konvensi Paris (1967), Konvensi Berne (1971), yang Konvensi Roma dan Perjanjian tentang HAKI Sirkuit Terpadu, semua anggota anggota WTO dari konvensi-konvensi. Setiap Anggota yang memanfaatkan ketentuan yang tercantum dalam ayat 3 Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 Konvensi Roma wajib menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan kepada Dewan untuk Aspek Trade-Related Hak Kekayaan Intelektual ("Dewan untuk TRIPS ").
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..