Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Namun, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim memungkinkan penjualan ditangguhkan, jenis tertentu tidak melihatGharar apapun yang sama. Kepada mereka kondisi seperti diperbolehkan harus terpasang ke purna jual yangmelibatkan Riba dan Gharar. Ibnu Taimiyah menolak hanya ketentuan yang bertentangan dengansuatu ketentuan yang jelas dalam Al Qur'an, Sunnah atau konsensus ilmiah, atau yang bertentangan ¯objek sangat kontrak, meniadakan itu. Ibn Hazm, di al-Muhallah, telah mempertahankan tujuhjenis kondisi yang dapat ditegakkan, termasuk Rihn di Bai', keterlambatan pembayaran kreditpenjualan (dengan ditetapkan saat pembayaran), ciri-ciri atau fitur dari barang yang diperdagangkan dan lainnyakondisi disepakati saat dan tidak melawan aturan Shar¯ı´ah.64Nabi dilaporkan telah mengatakan: "melanggar hukum adalah penjualan dan pinjaman (Bai' wal Salaf),atau dua ketentuan penjualan atau penjualan yang Anda tidak memiliki." 65 imam Malik didefinisikan Bai'wal Salaf, kontrak penjualan dan pinjaman, sebagai seseorang yang mengatakan kepada yang lain: "sayaakan membeli barang-barang Anda untuk ini dan seperti jika Anda meminjamkan saya hal-hal". Jika mereka setuju untuktransaksi dengan cara ini, itu tidak diperbolehkan. Jika orang yang menetapkan pinjaman, meninggalkanketentuan nya, penjualan diperbolehkan. Shah Waliullah telah menjelaskan itu sebagai Co berbaur daripinjaman dengan penjualan, yang melibatkan Jahal bahaya dan karena itu tidak valid.66 Nabi (saw)dilaporkan telah mengatakan: "mencegah mereka dari membuat menjual dan pinjaman (kontrak)(bersamaan).67 imam Ahmad menjelaskan itu seolah-olah seseorang memberikan pinjaman kepada seseorang dankemudian menjual kepadanya sesuatu di lebih tinggi daripada pasar price.68Menggabungkan kontrak yang bersyarat berdasarkan saling membingungkan hak-hak danKewajiban pihak-pihak dan menghalangi obat-obatan yang adil dalam hal standar, sehingga membukapintu Riba dan Gharar. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah adalah yang paling liberal, keberatan hanyadengan kombinasi dari berat dan perdeo kontrak, seperti penjualan dan pinjaman (Qardh), karenadengan pengaturan seperti pihak dapat dengan mudah menyembunyikan kompensasi ilegal untuk pinjaman. Modernpara cendekiawan tampaknya mengikuti pandangan ini, karena kombinasi dari kontrak cukup sering terjadi.Salah satu alternatif dalam hal ini adalah untuk menggabungkan kontrak informal, tanpa hukum Ruangan (AC)satu di sisi lain. Tawarruq, misalnya, adalah transaksi dimana seseorang membutuhkan membelisesuatu di kredit dan kemudian segera, dalam sebuah transaksi terpisah dengan pihak lain, menjualitu uang tunai. Kebanyakan sarjana telah menyatakan ini diperbolehkan. Seperti memerintah mencerminkan fakta yangperilaku seperti ini tidak dapat diatur oleh hukum, tetapi hanya oleh hukum moral. Prinsip-prinsip Shar¯ı´ahmemerlukan bahwa nilai tukar harus tidak akan berkumpul dengan hadiah atau dibuat bergantungBerdasarkan setiap pinjaman atau kondisi Shirkah. Misalnya, seseorang, mengatakan: "menjual saya ini; Saya akan memberikanAnda bahwa banyak hadiah Selain harga".69 ini melibatkan Gharar dan Jahal dan penjual harusrather decrease the price so as to determine exactly the counter value paid by the buyer.6.9 BAI‘ AL‘ARBUN (DOWNPAYMENT SALE) ¯‘Arbun sale has been defined as a sale of downpayment, with the condition that if the buyer ¯takes the commodity, the downpayment will become part of the selling price, and if he doesnot purchase the commodity, the advance money will be forfeited.70 Two traditions of the
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
