Pasal IV. 1 menyatakan bahwa "Suatu Pihak tidak berlaku aturan asal untuk produk atau jasa yang diimpor atau disediakan untuk keperluan pengadaan pemerintah dicakup oleh Persetujuan ini dari Pihak lain, yang berbeda dari aturan asal diterapkan dalam kegiatan normal perdagangan dan di saat 'transaksi yang bersangkutan untuk impor atau pasokan dari produk atau jasa yang sama dari Pihak yang sama ". Pasal IV. 2 lebih lanjut menyatakan bahwa, ketika program kerja untuk harmonisasi aturan asal barang di WTO selesai, Pihak harus mempertimbangkan isi tills program dan negosiasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
