KONTRAK CONDITIONAL OR KONTINJENSI
Sebagai aturan umum, kontrak bersyarat tidak valid. Ini, bagaimanapun, membutuhkan beberapa detil
dan beberapa kondisi bisa diterima. Kami menemukan diskusi dalam literatur Fiqh pada tiga
jenis ketentuan / kondisi:
1. T'aliq - kondisi yang menangguhkan kontrak untuk setiap peristiwa di masa depan.
2. Idafa - ekstensi yang menunda awal kontrak hingga waktu mendatang.
3. Iqtiran (concomitance) yang bervariasi persyaratan contract.46 yang
Dalam semua kasus ini kontrak mungkin atau mungkin tidak berlaku bahkan jika kondisi ini batal. Berbagai
ahli hukum berbeda sehubungan dengan hasil ditetapkan. Kedua Hanafi dan Hanbali memungkinkan beberapa
keterlambatan mulai kontrak seperti sewa kantor (di mana properti ditransfer hanya lebih
waktu) sampai setiap peristiwa di masa depan, tetapi tidak untuk dijual
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
