CONDITIONAL OR CONTINGENT CONTRACTSAs a general rule, conditional cont terjemahan - CONDITIONAL OR CONTINGENT CONTRACTSAs a general rule, conditional cont Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

CONDITIONAL OR CONTINGENT CONTRACTS

CONDITIONAL OR CONTINGENT CONTRACTS

As a general rule, conditional contracts are not valid. This, however, requires some detail
and some conditions could be acceptable. We find discussion in the Fiqh literature on three
types of stipulations/conditions:
1. T‘aliq – conditions which suspend a contract to any future event.
2. Idafa – an extension that delays the beginning of any contract until a future time.
3. Iqtiran (concomitance) that varies the terms of the contract.46
In all these cases the contract may or may not be void even if the condition is void. Various
jurists differ with regard to the result of stipulation. Both Hanafis and Hanbalis allow some
delay in beginning contracts like lease of agency (where property is transferred only over
time) until any future event, but not for sale


0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
BERSYARAT ATAU KONTINGEN KONTRAKSebagai aturan umum, bersyarat kontrak tidak sah. Ini, namun, memerlukan beberapa detaildan beberapa kondisi yang dapat diterima. Kita menemukan diskusi dalam literatur Fiqh pada tigajenis ketentuan ketentuan:1. T'aliq – kondisi yang menangguhkan kontrak untuk setiap peristiwa masa depan.2. Idafa-ekstensi yang penundaan awal kontrak apapun sampai masa.3. Iqtiran (concomitance) yang bervariasi persyaratan contract.46Dalam semua kasus ini kontrak mungkin atau tidak mungkin berlaku bahkan jika kondisi Batal. Berbagaiahli hukum berbeda berkaitan dengan hasil ditetapkan. Hanafi dan Hambali memungkinkan beberapaketerlambatan awal kontrak seperti sewa badan (mana ditransfer properti hanya ataswaktu) sampai setiap peristiwa masa depan, tetapi tidak untuk dijual
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
KONTRAK CONDITIONAL OR KONTINJENSI

Sebagai aturan umum, kontrak bersyarat tidak valid. Ini, bagaimanapun, membutuhkan beberapa detil
dan beberapa kondisi bisa diterima. Kami menemukan diskusi dalam literatur Fiqh pada tiga
jenis ketentuan / kondisi:
1. T'aliq - kondisi yang menangguhkan kontrak untuk setiap peristiwa di masa depan.
2. Idafa - ekstensi yang menunda awal kontrak hingga waktu mendatang.
3. Iqtiran (concomitance) yang bervariasi persyaratan contract.46 yang
Dalam semua kasus ini kontrak mungkin atau mungkin tidak berlaku bahkan jika kondisi ini batal. Berbagai
ahli hukum berbeda sehubungan dengan hasil ditetapkan. Kedua Hanafi dan Hanbali memungkinkan beberapa
keterlambatan mulai kontrak seperti sewa kantor (di mana properti ditransfer hanya lebih
waktu) sampai setiap peristiwa di masa depan, tetapi tidak untuk dijual


Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: