Kontraktor dapat mengajukan dengan pemberitahuan kepada Direksi Pekerjaan untuk
Sertifikat Taking-Over tidak lebih awal dari 14 hari sebelum
Pekerjaan akan, menurut Kontraktor, lengkap dan
siap untuk mengambil alih. Jika Pekerjaan dibagi menjadi
Bagian, Kontraktor dapat sama berlaku untuk Taking-
Lebih Sertifikat untuk setiap bagian.
Insinyur harus, dalam waktu 28 hari setelah menerima
permohonan Kontraktor:
(a) menerbitkan Sertifikat Taking-Over kepada Kontraktor,
menyatakan tanggal Pekerjaan atau Bagian yang
diselesaikan sesuai dengan kontrak, kecuali
untuk karya yang luar biasa ringan dan cacat yang
tidak akan secara substansial mempengaruhi penggunaan Pekerjaan atau
bagian untuk tujuan mereka (baik sampai atau
sementara pekerjaan ini selesai dan cacat ini
diperbaiki); atau
(b) menolak aplikasi, memberikan alasan dan menentukan
pekerjaan yang diperlukan untuk dilakukan oleh Kontraktor untuk
mengaktifkan Taking-Over Sertifikat yang akan dikeluarkan. Para
Kontraktor kemudian akan menyelesaikan pekerjaan ini sebelum
mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut di bawah ini Sub-Ayat.
Jika Pekerjaan gagal baik untuk mengeluarkan Taking-Over
Sertifikat atau menolak aplikasi Kontraktor dalam
jangka waktu 28 hari, dan jika Pekerjaan atau Bagian ( sebagai
kasus mungkin) secara substansial sesuai dengan
Kontrak, yang Taking-Over Sertifikat dianggap
telah dikeluarkan pada hari terakhir dari periode itu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
