memerintahkan untuk memulai kerja diterima oleh
Kontraktor:
(a) tanda tangan Kontrak Perjanjian oleh kedua
Pihak, dan jika diperlukan, persetujuan kontrak dengan
pihak berwenang yang relevan dari Negara;
(b) pengiriman ke Kontraktor bukti wajar
yang pengaturan keuangan majikan (di bawah Sub
Pasal 2.4 [Pengaturan Keuangan Majikan]);
(c) kecuali ditentukan lain dalam data kontrak,
akses yang efektif ke dan kepemilikan Situs yang diberikan
kepada Kontraktor bersama dengan izin tersebut (s)
di bawah (a ) dari Sub-Ayat 1.13 [Kepatuhan
Hukum] seperti yang diperlukan untuk dimulainya
Pekerjaan
(d) penerimaan oleh Kontraktor dari Uang Muka
bawah Sub-Ayat 14.2 [Uang Muka]
asalkan bank garansi yang sesuai telah
disampaikan oleh Kontraktor.
Jika instruksi tersebut Engineer tidak diterima oleh
Kontraktor dalam waktu 180 hari sejak diterimanya tentang Surat
Penerimaan, Kontraktor berhak untuk mengakhiri
Kontrak di bawah Sub-Ayat 16.2 [Pemutusan oleh
Kontraktor].
Kontraktor harus memulai pelaksanaan Pekerjaan
secepat cukup praktis setelah
tanggal dimulainya, dan kemudian akan dilanjutkan dengan
Bekerja dengan ekspedisi tempo dan tanpa penundaan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..