Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
7,7 PEMBAYARAN KEPALA HANYAPinjaman pinjaman itu, memang, tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia, dan, oleh karena itu, diperbolehkan dalamIslam. Itu tidak pernah diperbolehkan, nabi suci akan pernah memiliki teladanpeminjam untuk negara Islam maupun untuk keperluan pribadi. Namun, pinjaman harustidak harus diambil sebagai sarana untuk konsumsi mewah. Dalam pengertian itu, Islam menghambat undang-undangdari borrowing.30 Selain itu, ia harus diingat bahwa pinjaman yang harus dibayar. Utang bukanlahdiampuni, bahkan untuk para martir. Lebih lanjut, pinjaman dimana sesuatu yang lebih dari kepala sekolah adalahseluruh negri menjadi melanggar hukum, karena hal Riba. Ada tidak ada pembebasan atas dasar yangtransaksi Qardh telah terjadi antara Muslim dan non-Muslim, majikan danseorang karyawan atau keadaan dan people.31 pelarangan Riba berarti bahwa uang dapat meminjamkantanpa harapan kembali atas jumlah kepala sekolah, dan sebagai pinjaman tersebut, setiapyang menarik keluar atau menetapkan keuntungan melanggar hukum.Nabi (saw) mengatakan bahwa setelah membuat pinjaman, pinjaman harus bahkan menahan diridari menerima hadiah dari peminjam kecuali pertukaran hadiah tersebut pada praktekantara peminjam dan pemberi pinjaman sebelum kemajuan loan.32 bagaimanapun, beberapamanfaat tidak langsung yang telah menjadi adat yang tidak melibatkan biaya apapun untuk peminjamtelah dipertimbangkan diperbolehkan. Sebagai contoh, ahli hukum melihat ada salahnya jika disepakati antarapihak-pihak yang utang akan dibayarkan di beberapa negara lain jika berada dalam kepentingan keduapihak. Ibnu Zubair, misalnya, digunakan untuk menerima sejumlah uang dari pendudukMakkah harus dibayar di Irak melalui konsep yang digambar di atas saudaranya Mus'ab, yang tinggal di Irak.Ini, Ibnu Abbas dan Ali (Gbpwth) tidak membuat objection.33 apapun
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..