Bagaimana untuk membeli properti di Bali
PENDAHULUAN Berdasarkan asing hukum Indonesia tidak diizinkan untuk memiliki hak atas properti di Indonesia. Namun, orang asing secara hukum dapat membeli properti di Indonesia dan menikmati hak-hak yang bermanfaat penuh. House of Bali selalu merekomendasikan kepada klien bahwa mereka harus mengamankan nasihat hukum terbaik saat mengamankan properti di Bali. Ini adalah ringkasan dari berbagai alternatif. 1) Melakukan pengaturan hukum dengan calon Indonesia, baik perusahaan perorangan atau PT, dimana ia / dia / perusahaan memegang hak atas properti. Bersamaan dengan itu, menyelesaikan surat kuasa, menyerahkan hak penuh dari entitas Indonesia kepada investor asing. 2) Membuat investasi prasarana di properti, hingga 25 tahun. Kemitraan dengan warga negara Indonesia yang tidak diperlukan dalam transaksi prasarana. Metode ini tidak menawarkan perlindungan lengkap untuk orang asing selama masa sewa, namun, setelah masa sewa telah berakhir perjanjian dapat diperpanjang atau properti itu kembali kepada pemilik. 3) Bentuk perusahaan investasi asing (PMA). Di sini orang asing dapat memiliki perusahaan 100% dan judul properti akan berada di nama perusahaan. Namun, gelar dalam hal ini hanya bisa bertahan selama 20 atau 30 tahun sebagai perusahaan PMA harus mendaftar ulang ke pemerintah Indonesia untuk memperpanjang lisensi mereka.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..