ABSTRAKDYAH PRATITA SARI. E0011111. 2015. TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOTA terjemahan - ABSTRAKDYAH PRATITA SARI. E0011111. 2015. TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOTA Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

ABSTRAKDYAH PRATITA SARI. E0011111.

ABSTRAK
DYAH PRATITA SARI. E0011111. 2015. TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MENERBITKAN SURAT KETERANGAN (COVERNOTE) DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT (Studi di beberapa Kantor Notaris di Surakarta). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum surat keterangan (covernote) yang diterbitkan oleh Notaris dalam proses perjanjian kredit dan memberikan solusi mengenai perlindungan hukum yang relevan terhadap Notaris yang menerbitkan surat keterangan (covernote) terkait proses perjanjian kredit.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah yang mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat dan situasi-situasi tertentu yang termasuk juga hubungan, kegiatan-kegiatan, serta proses yang sedang berlangsung dan pengaruh dari suatu fenomena. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan hukum dari covernote adalah mengikat karena surat keterangan (covernote) ini merupakan tanggung jawab Notaris dan Notaris wajib bertanggung jawab atas covernote tersebut. Perlindungan hukum bagi Notaris yang menerbitkan covernote dalam proses perjanjian kredit yaitu tersiratnya covernote pada Pasal 15 ayat (2) UUJN merupakan langkah pencegahan terhadap disalahgunakannya tugas Notaris oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) Huruf (f) UUJN bahwa Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta yang merupakan perlindungan hukum secara tersirat, Notaris dapat menyangkal apabila Notaris tersebut benar-benar tidak bertandatangan di covernote, apabila terjadi penyalahgunaan oleh orang lain terhadap produk Notaris yaitu covernote dapat digunakan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, ganti rugi yang dapat dituntut oleh Notaris terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain terhadap produk Notaris berupa ganti kerugian materiil maupun immateriil, serta Majelis Pengawasan Daerah sebaiknya merekap mengenai covernote sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris.
Hasil penelitian ini diharapkan memberi dasar dan landasan untuk penelitian lebih lanjut guna pembangunan ilmu Hukum Perdata serta memberikan sumbangan dan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait dalam praktik kenotariatan terutama masalah perjanjian serta yang berkaitan dengan surat keterangan (covernote).
Kata kunci : perjanjian kredit, covernote, notaris.


0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
ABSTRAKDYAH PRATITA SARI. E0011111. 2015. TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MENERBITKAN SURAT KETERANGAN (COVERNOTE) DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT (Studi di beberapa Kantor Notaris di Surakarta). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum surat keterangan (covernote) yang diterbitkan oleh Notaris dalam proses perjanjian kredit dan memberikan solusi mengenai perlindungan hukum yang relevan terhadap Notaris yang menerbitkan surat keterangan (covernote) terkait proses perjanjian kredit.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah yang mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat dan situasi-situasi tertentu yang termasuk juga hubungan, kegiatan-kegiatan, serta proses yang sedang berlangsung dan pengaruh dari suatu fenomena. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan hukum dari covernote adalah mengikat karena surat keterangan (covernote) ini merupakan tanggung jawab Notaris dan Notaris wajib bertanggung jawab atas covernote tersebut. Perlindungan hukum bagi Notaris yang menerbitkan covernote dalam proses perjanjian kredit yaitu tersiratnya covernote pada Pasal 15 ayat (2) UUJN merupakan langkah pencegahan terhadap disalahgunakannya tugas Notaris oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) Huruf (f) UUJN bahwa Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta yang merupakan perlindungan hukum secara tersirat, Notaris dapat menyangkal apabila Notaris tersebut benar-benar tidak bertandatangan di covernote, apabila terjadi penyalahgunaan oleh orang lain terhadap produk Notaris yaitu covernote dapat digunakan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, ganti rugi yang dapat dituntut oleh Notaris terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain terhadap produk Notaris berupa ganti kerugian materiil maupun immateriil, serta Majelis Pengawasan Daerah sebaiknya merekap mengenai covernote sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris.Hasil penelitian ini diharapkan memberi dasar dan landasan untuk penelitian lebih lanjut guna pembangunan ilmu Hukum Perdata serta memberikan sumbangan dan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait dalam praktik kenotariatan terutama masalah perjanjian serta yang berkaitan dengan surat keterangan (covernote).Kata kunci : perjanjian kredit, covernote, notaris.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
ABSTRAK
DYAH PRATITA SARI. E0011111. 2015. TINJAUAN HUKUM Terhadap NOTARIS YANG MENERBITKAN SURAT KETERANGAN (COVERNOTE) DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT (Studi di beberapa Kantor Notaris di Surakarta). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini Label bertujuan UNTUK mengetahui kekuatan hukum surat keterangan (covernote) Yang diterbitkan Diposkan Notaris hearts Proses perjanjian kredit Dan memberikan Solusi Mengenai Perlindungan hukum Yang relevan Terhadap Notaris Yang menerbitkan surat keterangan (covernote) Berlangganan Proses perjanjian kredit. Penelitian Suami termasuk JENIS Penelitian hukum empiris bersifat deskriptif Yang, KARENA Penelitian Suami Adalah Suatu Penelitian Ilmiah Yang mempelajari masalah-masalah hearts 'masyarakat Dan situasi-situasi Tertentu Yang termasuk JUGA Hubungan, Kegiatan-Kegiatan, Serta Proses Yang sedang berlangsung Dan pengaruh Dari Suatu fenomena. Penelitian Suami MENGGUNAKAN pendekatan kualitatif. Beroperasi Data Yang Penulis gunakan Data Adalah primer Dan data sekunder. Berdasarkan Penelitian Suami TIMAH hasil temuan bahwa kekuatan hukum Dari covernote Adalah mengikat KARENA surat keterangan (covernote) Suami merupakan tanggung jawab Notaris Dan Notaris wajib bertanggung jawab differences covernote tersebut. Perlindungan hukum bagi Notaris Yang menerbitkan covernote hearts Proses perjanjian kredit Yaitu tersiratnya covernote PADA Pasal 15 ayat (2) UUJN merupakan Langkah Pencegahan Terhadap disalahgunakannya telkom Notaris Diposkan pihak Yang TIDAK bertanggung jawab, Sesuai DENGAN Pasal 16 Ayat (1) Huruf (f) UUJN bahwa Notaris wajib merahasiakan Segala Sesuatu Mengenai akta Dan Segala Keterangan Yang TIMAH guna Pembuatan akta Yang merupakan Perlindungan hukum Beroperasi tersirat, Notaris DAPAT menyangkal apabila Notaris tersebut Benar-Benar TIDAK bertandatangan di covernote, apabila Terjadi penyalahgunaan Diposkan orangutan berbaring Terhadap Produk Notaris Yaitu covernote DAPAT digunakan Pasal 1365 Dan 1366 KUHPerdata Mengenai Perbuatan Melawan hukum, change Rugi Yang DAPAT Dituntut Diposkan Notaris Berlangganan Perbuatan Melawan hukum Yang dilakukan pihak berbaring Terhadap Produk Notaris Berupa change Kerugian materiil maupun immateriil, Serta Majelis Pengawasan Daerah sebaiknya merekap Mengenai covernote sebagai Bentuk Perlindungan hukum Terhadap Notaris. Hasil Penelitian Suami diharapkan Memberi Dasar Dan Landasan UNTUK Penelitian LEBIH lanjut guna Pembangunan ilmu Hukum Perdata Serta memberikan Sumbangan Dan Pertimbangan Bagi pihak-pihak Berlangganan hearts praktik kenotariatan terutama masalah perjanjian Serta Yang berkaitan DENGAN surat keterangan (covernote). Kata kunci: perjanjian kredit, covernote, notaris.









Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: