Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pemegang saham, khususnya
pemegang saham institusional, yang diberi wewenang untuk memilih direksi. Pemegang Saham
dapat mempengaruhi tata kelola perusahaan melalui usulan dan nominasi mereka ke
dewan direksi, ketika diizinkan. Pemangku kepentingan lainnya juga dapat mempengaruhi perusahaan
kebijakan dan praktek. Efektivitas fungsi ini tergantung pada partisipasi
dan perhatian dari pemegang saham (pemilik). Fungsi monitoring dibahas secara
rinci dalam Bab 10.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
