Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
hukum masih menawarkan sedikit peraturan tentang perubahan damai, beberapa contoh meyakinkan terjadidalam praktek negara selama perubahan dramatis di Eropa pada 1990-an.Sejak perjanjian perdamaian Westphalia 1648 konsep keamanan internasional telahdiabaikan urusan internal negara karena intervensi oleh negara-negara lain memilikimenjadi ancaman utama bagi perdamaian internasional. Dengan akhir abad 20,hukum internasional menghadapi perkembangan baru menggeser fokus keamanan dari terutamamempertahankan wilayahmelindungi orang-orang (Lihat bagian 4.4.6. KemanusiaanIntervensi). Ini mengarah ke sebuah dilema hukum non-intervensi, karena di satukedaulatan nasional tangan adalah landasan dari keamanan internasional, tetapi di sisi laintangan ini dapat digunakan sebagai perisai ceroboh melanggar hak-hak dan kehidupan manusia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
