Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pelaksanaan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Izin Terkait
Desentralisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Malang
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
