7.15 The Contractor shall provide details of the means by which safety terjemahan - 7.15 The Contractor shall provide details of the means by which safety Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

7.15 The Contractor shall provide d


7.15 The Contractor shall provide details of the means by which safety equipment, scaffolds, guard rails, working platforms, ladders, other means of access, lifting appliances, lighting, signing and guarding equipment shall be inspected, tested and maintained and below the standards which such items will be removed from the site and replaced.

7.16 The Contractor shall provide details of first aid personnel and facilities, including arrangements for transporting the injured.

7.17 The Contractor shall provide details of records to be prepared and maintained by the Safety Supervisor and Safety Officer. The records shall include a register of the first aiders, competent persons, competent examiners and a record of all accidents occurred at the site.

7.18 The contractor shall appoint a full time and dedicated Safety Officer for Every 20 workers that it employees. The duties of the Safety Officer Throughout the period of the Contract shall be entirely connected with the Safety, Health and Environmental aspects of the Contractor’s Activities on the Site. He shall carry out site safety duties including:

7.19 Supervise and monitor implementation of the Safety Plan

7.20 Carry out audits for the Safety Plan in accordance with a rolling programmed to be submitted, from time to time, to the Cabot’s Safety Supervisor for his consent.

7.21 A Site Safety Management Committee shall be established to monitor the implementation of the Safety Plan. The Cabot Project Manager shall be the chairman of this Committee and members shall include Cabot’s Safety Supervisors, the Contractor’s Site Manager and Safety Officer and subcontractors’(if any) Safety Supervisors. The Committee shall hold meetings at least once a week. The full Committee shall hold safety inspections Immediately prior to these meetings and additional inspections shall be Conducted by nominated members of the Committee and on a weekly basis, Without notice. The Contractor shall act without delay upon such decisions or Recommendations as may be made by the Committee on matters of safety and health.

7.22. The Contractor shall notify Cabot’s Project Manager immediately of any dangerous occurrences or accidents that result in death, serious Environment incident serious bodily. Injury or incapacity and any injuries. Such initial notification may be verbal and shall be followed by a written comprehensive report within 24 hours of the
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
7.15 kontraktor akan memberikan rincian cara dengan mana peralatan keselamatan perancah, penjaga rel, platform kerja, tangga, cara lain untuk akses, mengangkat peralatan, pencahayaan, menandatangani dan menjaga peralatan akan diperiksa, diuji dan dipelihara dan di bawah standar yang item tersebut akan dihapus dari situs dan diganti.7,16 kontraktor akan memberikan rincian pertolongan pertama personil dan fasilitas, termasuk pengaturan untuk mengangkut korban.7,17 kontraktor akan memberikan rincian catatan disiapkan dan dikelola oleh Pengawas Keselamatan dan Safety Officer. Catatan akan mencakup daftar aiders pertama, orang yang berkompeten, kompeten penguji dan merekam semua kecelakaan terjadi di situs.7.18 kontraktor harus menunjuk penuh waktu dan Safety Officer yang didedikasikan untuk setiap 20 pekerja itu karyawan. Tugas-tugas Safety Officer sepanjang periode kontrak akan sepenuhnya berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan aspek lingkungan dari kontraktor kegiatan di situs. Ia akan melaksanakan tugas-tugas keamanan situs termasuk:7.19 mengawasi dan memantau pelaksanaan rencana keselamatan7,20 melaksanakan audit untuk rencana keselamatan sesuai dengan bergulir diprogram untuk diserahkan, dari waktu ke waktu, untuk keamanan Cabot pengawas untuk persetujuannya.7.21 Komite Manajemen keamanan situs akan didirikan untuk memonitor pelaksanaan rencana keselamatan. Cabot Project Manager akan menjadi Ketua Komite ini dan anggota harus termasuk Pengawas Keselamatan Cabot's, pengelola situs kontraktor dan Safety Officer dan subkontraktor '(if any) pengawas keselamatan. Komite akan mengadakan pertemuan setidaknya sekali seminggu. Komite penuh akan mengadakan pemeriksaan keselamatan sebelum pertemuan ini dan tambahan inspeksi dilakukan oleh nominasi anggota Komite dan secara mingguan, tanpa pemberitahuan. Kontraktor harus bertindak tanpa penundaan berdasarkan keputusan atau rekomendasi tersebut sebagai dapat dilakukan oleh Komite mengenai masalah-masalah kesehatan dan keselamatan.7. 22. kontraktor wajib memberitahukan Cabot's Project Manager segera dari setiap kejadian yang berbahaya atau kecelakaan yang mengakibatkan kematian, insiden lingkungan serius serius secara jasmaniah. Cedera atau ketidakmampuan dan cedera. Notifikasi awal mungkin verbal dan akan diikuti oleh laporan komprehensif tertulis dalam waktu 24 jam
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!

7.15 Kontraktor harus memberikan rincian dari sarana yang aman peralatan, perancah, penjaga rel, platform bekerja, tangga, cara lain akses, peralatan mengangkat, pencahayaan, menandatangani dan menjaga peralatan harus diperiksa, diuji dan dipelihara dan di bawah standar yang item tersebut akan dihapus dari situs tersebut dan diganti. 7.16 Kontraktor harus memberikan rincian personil pertolongan pertama dan fasilitas, termasuk pengaturan untuk mengangkut terluka. 7.17 Kontraktor harus memberikan rincian catatan harus disiapkan dan dipelihara oleh Keselamatan Pengawas dan Keselamatan Petugas. Rekaman harus mencakup daftar dari aiders pertama, orang yang kompeten, penguji yang kompeten dan catatan dari semua kecelakaan terjadi di lokasi. 7.18 Kontraktor harus menunjuk penuh waktu dan berdedikasi Petugas Keselamatan untuk Setiap 20 pekerja yang karyawan. Tugas Petugas Keselamatan Selama periode Kontrak harus sepenuhnya terhubung dengan Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan aspek Aktivitas Kontraktor di Situs. Dia harus melaksanakan tugas keamanan situs termasuk: 7.19 Mengawasi dan memonitor pelaksanaan Rencana Keselamatan 7.20 Melaksanakan audit untuk Rencana Keselamatan sesuai dengan bergulir diprogram untuk diserahkan, dari waktu ke waktu, untuk Cabot Keselamatan Pengawas untuk persetujuannya. 7.21 Sebuah Komite Manajemen Keselamatan Situs harus ditetapkan untuk memantau pelaksanaan Rencana Keselamatan. Cabot Project Manager akan menjadi ketua Komite ini dan anggota harus mencakup Cabot Keselamatan Pengawas, Kontraktor Site Manager dan Safety Officer dan subkontraktor '(jika ada) Keselamatan Pengawas. Komite akan mengadakan pertemuan setidaknya sekali seminggu. Penuh Komite akan menyelenggarakan inspeksi keselamatan Segera sebelum pertemuan ini dan inspeksi tambahan akan Dilakukan oleh anggota nominasi Komite dan setiap minggu, Tanpa pemberitahuan. Kontraktor harus bertindak tanpa penundaan atas keputusan atau Rekomendasi seperti dapat dilakukan oleh Komite mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan. 7.22. Kontraktor harus memberitahu Project Manager Cabot segera dari setiap kejadian berbahaya atau kecelakaan yang mengakibatkan kematian, insiden Lingkungan fisik yang serius serius. Cedera atau ketidakmampuan dan cedera. Pemberitahuan awal tersebut mungkin verbal dan harus diikuti dengan laporan yang komprehensif tertulis dalam waktu 24 jam dari














Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: