Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
JUMLAH PINJAMAN 2817 ~ INOPERJANJIAN KREDIT(Biasa operasi)(Proyek pembangunan jalan regional)REPUBLIK INDONESIAdanBANK PEMBANGUNAN ASIAPERJANJIAN KREDIT(Biasa operasi)Perjanjian kredit tanggal 12 Mei 2012 antara 'Republik INDONESIA ("peminjam") dan BANK Pembangunan Asia ("ADB").SEDANGKAN(A) peminjam telah diterapkan untuk iklan untuk pinjaman untuk keperluan proyek dijelaskan dalam jadwal 1 perjanjian pinjaman ini ("proyek");(B) peminjam juga diterapkan kepada Bank pembangunan Islam ("IDB") untuk pinjaman untuk keperluan pendanaan bagian dari komponen 1 proyek seperti yang dijelaskan dalam jadwal 1 untuk ini pinjaman Aqreernent, dan lOB mengusulkan untuk membuat pinjaman kepada peminjam dalam jumlah yang setara dengan enam puluh lima r.illllon dolar ($65,000,000); dan(C) ADB telah setuju untuk membuat pinjaman kepada peminjam dari ADB otdinary sumber daya modal berdasarkan syarat dan ketentuan yang selanjutnya ditetapkan;SEKARANG karena itu pihak siniUntuk menyetujui ketentuan sebagai berikut:PASAL I--, Pinjaman peraturan; Definisi1,01 bagian. Semua ketentuan-ketentuan yang biasa operasi pinjaman peraturan berlaku untuk pinjaman dibuat LlBOR-Based dari ADB biasa modal sumber daya, tanggal 1 Juli 2001 ("peraturan pinjaman"), dengan ini dibuat berlaku perjanjian pinjaman ini dengan kekuatan dan efek yang sama seolah-olah mereka telah sepenuhnya diatur dalam Perjanjian ini, subjek, namun, untuk modifikasi berikut:(a) bagian 3,03 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:Komitmen biaya; Kredit. (peminjam) harus membayar biaya komitmen pada jumlah pinjaman pada tingkat yang unwithdrawn dan istilah yang ditentukan dalam pinjamanPerjanjian. (b) ADB harus menyediakan kepada peminjam kredit pada tingkat yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, kredit yang tetap tetap selama jangka waktu pinjaman. ADB berlaku jumlah kredit terhadap bunga yang dibayarkan oleh peminjam.(b) bagian 3,06 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:() setelah setiap pengumuman oleh ADB bahwa tetap menyebar berlaku untuk pinjaman baru akan berkurang, ADB akan memberikan Rebate untuk setiap peminjam dengan pinjaman luar biasa atau. yang lebih tinggi menyebar tetap berlaku. Cf jumlah Rebate ditetapkan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Fixed menyebar berlaku untuk hutang dan Spread tetap yang akan ' diterapkan untuk pinjaman baru (dinyatakan sebagai persentase per tahun), oleh (ii) jumlah pokok hutang yang peminjam akan membayar bunga untuk semua menarik waktu bermula dan setelah tanggal efektif dari Spread tetap rendah yang akan diterapkan ke pinjaman baru.(b) setelah setiap pengumuman oleh ADB, topi Perhitungan Margin biaya pendanaan sehubungan dengan mata uang pinjaman (atau disetujui mata uang) dalam setiap Semester mengakibatkan ADB mencapai tabungan, ADB harus menyediakan Rebate kepada peminjam. Jumlah Rebate ditetapkan dengan mengalikan (i) pendanaan biaya Margin (dinyatakan sebagai persentase per tahun) oleh (ii) jumlah pokok pinjaman yang peminjam harus membayar bunga bunga periode bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung. ADB berlaku jumlah Rebate terhadap bunga yang dibayarkan oleh peminjam untuk menarik masa bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung.(c) bagian 3,07 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:() setelah pengumuman oleh ADB yang tetap menyebar berlaku untuk pinjaman baru akan meningkat, setiap peminjam dengan pinjaman luar biasa yang lebih rendah tetapPenyebaran berlaku akan membayar ADB dengan biaya tambahan. Jumlah biaya tambahan harus ditentukan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Spread tetap yang akan diterapkan ke pinjaman baru dan tetap menyebar berlaku untuk pinjaman luar biasa (dinyatakan sebagai persentase per tahun), oleh (ii) jumlah pokok hutang yang peminjam akan membayar bunga untuk semua menarik waktu bermula dan setelah tanggal efektif dari Spread tetap lebih tinggi yang akan diterapkan ke pinjaman baru.-;(b) setelah setiap pengumuman oleh ADB yang Perhitungan Margin biaya pendanaan sehubungan dengan mata uang pinjaman (atau disetujui mata uang) dalam setiap Semester mengakibatkan menimbulkan biaya tambahan ADB, peminjam harus membayar ADB dengan biaya tambahan. Jumlah biaya tambahan harus ditentukan dengan mengalikan (i) Margin biaya pendanaan (dinyatakan sebagaipersentase per tahun) oleh (ii) jumlah pokok pinjaman saya di mana peminjam harus membayar bunga bunga periode 3 bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung. ADB akan menambah jumlah biaya tambahan untuk bunga yang dibayarkan dadiotv peminjam untuk menarik masa bermula segera setelah Semester yang Margfn biaya pendanaan dihitung...' Saya1,02 bagian. Dimanapun digunakan dalam Perjanjian ini, kecualiSebaliknya hubungan kalimatnya, memiliki beberapa istilah yang didefinisikan dalam peraturan pinjamanmasing-masing makna di dalamnya ditetapkan, dan ketentuan tambahan berikut memiliki berikut.'makna:() "ACAP" berarti rencana aksi anti korupsi disiapkan untuk PrOjectand 'didirikan di PAM;(b) "terpengaruh orang" berarti setiap orang yang lingkungan hidup dan/ataukegiatan mata pencaharian telah, atau akan merugikan terkena dampak dari kegiatan proyek;(c) "BAPPENAS" berarti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atauBadan Perencanaan badan dan penerus apapun perubahannya;(d) "komponen" berarti komponen proyek seperti yang dijelaskan dalamJadwal 1 perjanjian pinjaman ini;(f) "Consulting Services" berarti layanan untuk dibiayai darihasil dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 1 jadwal perjanjian pinjaman ini;(e) "konsultasi panduan" berarti pedoman penggunaanKonsultan oleh Bank Pembangunan Asia dan para peminjam (2010, sebagaimana telah diubah dari waktu kewaktu);(g) "DGW berarti Direktorat Jenderal Bina Marga di bawah KPUdan penerus apapun perubahannya;(h) "EMP" berarti rencana pengelolaan lingkungan siap untukProyek rincian langkah-langkah mitigasi dan memantau kegiatan untuk menghindari atau mengurangihegative dampak lingkungan yang timbul dari proyek;(i) "barang" berarti peralatan dan bahan-bahan untuk dibiayai darihasil dari pinjaman, termasuk layanan terkait seperti transportasi, asuransi,instalasi, komisioning, pelatihan, dan pemeliharaan awal, tetapi tidak termasuk ConsultingLayanan;-~~ -_- --- -_-- ------- --- --- ------------(j) "HIV/AIDS" berarti manusia immunodeficiency {virus lahannyaimmunodeficiency syndrome;(k) "lEE" berarti pemeriksaan lingkungan awal yang dipersiapkan untukProyek;(I) "Menurut menerapkan" atau "lAs" berarti peminjam (I)Direktorat Jenderal transportasi darat, Departemen Perhubungan dan penerus apapun4perubahannya; (ii) lalu lintas polisi Korps, kepolisian nasional Indonesia dan thereto• penerus apapun dan(iii) Direktorat angkutan, BAPPENAS, dan penerus apapun perubahannya; ,(rn) "LARAPs" berarti tanah akuisisi dan pemukiman rencana aksi untukProyek dan dimasukkan oleh referensi di PAM;(n) "pinjaman pencairan Handbook" berarti pencairan pinjaman ADBHandbook (2007, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu);(0) "KPU" berarti peminjam Departemen Pekerjaan Umum dan setiappenerus perubahannya;(w) "Rupiah" atau "Rp" berarti mata uang peminjam;(p) "PAM" berarti manual administrasi proyek untuk proyek tanggal30 Juni 2011 dan disepakati antara peminjam dan ADB, sebagai diperbarui dari waktu ke waktu dalamsesuai dengan prosedur yang masing-masing peminjam dan iklan;(q) "PMU" berarti unit manajemen proyek itu didirikan di DJBM untukProyek dan lebih lanjut digambarkan dalam PAM;(r) "pengadaan panduan" berarti ADB pengadaan pedoman(2010, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu);(s) "pengadaan rencana" berarti rencana proyek pengadaan tanggal30 Juni 2011 dan dimasukkan oleh referensi di PAM dan disepakati antara peminjamdan ADB, sebagai diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan pedoman pengadaan,Konsultasi pedoman dan pengaturan lainnya setuju dengan ADB;(t) "proyek Area" berarti peminjam Provinsi Timur dan BaratKalimantan dan Timur dan Jawa Tengah;(u) "proyek mengeksekusi badan" atau "EA" untuk tujuan, dan dalammakna, peraturan pinjaman berarti DJBM, atau penerus apapun hal tersebut dapat diterima oleh ADB,bertanggung jawab untuk keseluruhan pengawasan dan pelaksanaan proyek;(v) "proyek fasilitas" berarti dibangun fasilitas dan peralatandisediakan di bawah proyek;(x) "SPS" berarti pernyataan Kebijakan ADB pengamanan tanggal 2009; dan(y) "karya" berarti konstruksi atau sipil bekerja untuk dibiayai darihasil dari pinjaman, termasuk jasa pengeboran atau pemetaan dan proyek terkaitLayanan yang disediakan sebagai pad tanggung jawab tunggal atau kontrak turnkey, tetapi tidak termasukJasa konsultasi.5PASAL IIPinjaman2,01 bagian. () ADB setuju untuk meminjamkan kepada peminjam dari iklan dibiasa sumber daya modal suatu jumlah seratus delapan juta dolar ($180, OOO, OOO),dengan demikian jumlah dapat dikonversi dari waktu ke waktu melalui mata uang konversi dalamsesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian 2,06 Perjanjian ini.(b) pinjaman memiliki periode pengembalian pokok 20 tahun, dan rahmatjangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) bagian ini.(c) istilah "masa tenggang" seperti yang digunakan dalam ayat (b) bagian iniberarti periode sebelum tanggal pembayaran kepala pertama sesuai denganJadwal amortisasi ditetapkan dalam jadwal 2 perjanjian pinjaman ini.2,02 bagian. Peminjam harus membayar ADB minat pada kepala sekolahjumlah pinjaman ditarik and.outstanding dari waktu ke waktu pada tingkat fon: minat masing-masing.:Periode sama dengan jumlah dari lIBOR dan 0,60% seperti yang diberikan oleh bagian 3,02 pinjamanPeraturan, kurang kredit 0,30% seperti yang diberikan oleh bagian 3,03 ReQulations pinjaman.2,03 bagian. Peminjam harus membayar biaya komitmen
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..