LOAN NUMBER 2817~INOLOAN AGREEMENT(Ordinary Operations)(Regional Roads terjemahan - LOAN NUMBER 2817~INOLOAN AGREEMENT(Ordinary Operations)(Regional Roads Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

LOAN NUMBER 2817~INOLOAN AGREEMENT(

LOAN NUMBER 2817~INO
LOAN AGREEMENT
(Ordinary Operations)
(Regional Roads Development Project)
REPUBLIC OF INDONESIA
and
ASIAN DEVELOPMENT BANK
LOAN AGREEMENT
(Ordinary Operations)
LOAN AGREEMENT dated 12 may 2012 between 'the
REPUBLIC OF INDONESIA ("Borrower") and ASIAN DEVELOPMENT BANK ("ADB").
WHEREAS
(A) the Borrower has applied to ADS for a loan for the purposes of the Project described in Schedule 1 to this Loan Agreement (the "Project");
(B) the Borrower has also applied to the Islamic Development Bank ("IDB") for a loan for the purposes of funding part of Component 1 of the Project as described in Schedule 1 to this Loan Aqreernent, and lOB proposes to make a loan to the Borrower In an amount equivalent to sixty-five r.illllon Dollars ($65,000,000); and
(C) ADB has agreed to make a loan to the Borrower from ADB's otdinary capital resources upon the terms and conditions hereinafter set forth;
NOW THEREFORE the parties hereto agree as follows:
ARTICLE I
- -, Loan Regulations; Definitions
Section 1.01. All the provisions of the Ordinary Operations Loan Regulations Applicable to LlBOR-Based Loans Made from ADB's Ordinary Capital Resources, dated 1 July 2001 ("Loan Regulations"), are hereby made applicable to this Loan Agreement with the same force and effect as if they were fully set forth herein, subject, however, to the following modifications:
(a) Section 3.03 is deleted and the following is substituted therefor:
Commitment Charge; Credit. (a) The Borrower shall pay a commitment charge on the unwithdrawn amount of the Loan at the rate and on the terms specified in the Loan
Agreement.
(b) ADB shall provide to the Borrower a credit at the rate specified in the Loan Agreement, which credit shall remain fixed for the term of the Loan. ADB shall apply the amount of the credit against the interest payable by the Borrower.
(b) Section 3.06 is deleted and the following is substituted therefor:
(a) Following any announcement by ADB that the Fixed Spread applicable to new Loans shall be reduced, ADB shall provide a Rebate to any Borrower with an outstanding Loan or. which a higher Fixed Spread is applicable. The amount cf the Rebate shall be determined by multiplying (i) the difference between the Fixed Spread applicable to the outstanding Loan and the Fixed Spread that will be' applied to new Loans (expressed as a percentage per annum), by (ii) the principal amount of the outstanding Loan on which the Borrower shall pay interest for all interest periods commencing on and after the effective date of the lower Fixed Spread that will be applied to new Loans.
(b) Following any announcement by ADB ,hat its Funding Cost Margin calculations with respect to any Loan Currency (or Approved Currency) in any Semester resulted in ADB achieving savings, ADB shall provide a Rebate to the Borrower. The amount of the Rebate shall be determined by multiplying (i) the Funding Cost Margin (expressed as a percentage per annum) by (ii) the principal amount of the Loan on which the Borrower shall pay interest for the Interest Period commencing immediately after the Semester for which the Funding Cost Margin was calculated. ADB shall apply the amount of the Rebate against the interest payable by the Borrower for the Interest Period commencing immediately after the Semester for which the Funding Cost Margin was calculated.
(c) Section 3.07 is deleted and the following is substituted therefor:
(a) Following any announcement by ADB that the Fixed Spread applicable to new Loans shall be increased, any Borrower with an outstanding Loan on which a lower Fixed
Spread is applicable shall pay ADB a Surcharge. The amount of the Surcharge shall be determined by multiplYing (i) the difference between the Fixed Spread that will be applied to new Loans and the Fixed Spread applicable to the outstanding Loan (expressed as a percentage per annum), by (ii) the principal amount of the outstanding Loan on which the Borrower shall pay interest for all interest periods commencing on and after the effective date of the higher Fixed Spread that will be applied to new Loans.
-;
(b) Following any announcement by ADB that its Funding Cost Margin calculations with respect to any Loan Currency (or Approved Currency) in any Semester resulted in ADB incurring additional costs, the Borrower shall pay ADB a Surcharge. The amount of the Surcharge shall be determined by multiplying (i) the Funding Cost Margin (expressed as a
percentage per annum) by (ii) the principal amount of the Loan I on which the Borrower shall pay interest for the Interest Period 3 commencing immediately after the Semester for which the Funding Cost Margin was calculated. ADB shall add the amount of the Surcharge to the interest payable iby the Borrower for the Interest Period commencing immediately after the Semester for which the Funding Cost Margfn was calculated. . .
'I
Section 1.02. Wherever used in this Loan Agreement, unless the
context otherwise requires, the several terms defined in the Loan Regulations have the
respective meanings therein set forth, and the following additional terms have the following .'
meanings:
(a) "ACAP" means anticorruption action plan prepared for the PrOjectand'
incorporated in the PAM;
(b) "Affected Persons" means any person whose living environment and/or
livelihood activities have been, or will be adversely impacted from Project activities;
(c) "BAPPENAS" means Badan Perencanaan Pembangunan Nasional or
National Planning Agency and any successor thereto;
(d) "Component" means a component of the Project as described in
Schedule 1 to this Loan Agreement;
(f) "Consulting Services" means the services to be financed out of the
proceeds of the Loan as referred to in paragraph 3 of Schedule 1 to this Loan Agreement;
(e) "Consulting Guidelines" means the Guidelines on the Use of
Consultants by Asian Development Bank and its Borrowers (2010, as amended from time to
time);
(g) "DGW means the Directorate General of Highways under the MPW
and any successor thereto;
(h) "EMP" means the environmental management plan prepared for the
Project detailing the mitigation measures and monitoring activities to avoid or mitigate
hegative environmental impacts arising from the Project;
(i) "Goods" means equipment and materials to be financed out of the
proceeds of the Loan, including related services such as transportation, insurance,
installation, commissioning, training, and initial maintenance, but excluding Consulting
Services;
-~~ -_- --- -_-- ------- --- --- ------------
(j) "HIV/AIDS" means human immunodeficiency {virus/acquired
immunodeficiency syndrome;
(k) "lEE" means the initial environmental examination prepared for the
Project;
(I) "Implementing Agency(ies)" or "lAs" means the Borrower's (I)
Directorate General of Land Transportation, Ministry of Transportation and any successor
4
thereto; (ii) Traffic Police Corps, Indonesia National Police and any successor thereto• and
(iii) Directorate of Transportation, BAPPENAS and any successor thereto; ,
(rn) "LARAPs" means the land acquisition and resettlement action plans for
the Project and incorporated by reference in the PAM;
(n) "Loan Disbursement Handbook" means ADB's Loan Disbursement
Handbook (2007, as amended from time to time);
(0) "MPW" means the Borrower's Ministry of Public Works and any
successor thereto;
(w) "Rupiah" or "Rp" means the currency of the Borrower;
(p) "PAM" means the project administration manual for the Project dated
30 June 2011 and agreed between the Borrower and ADB, as updated from time to time in
accordance with the respective procedures of the Borrower and ADS;
(q) "PMU" means the project management unit established In the DGH for
the Project and further described in the PAM;
(r) "Procurement Guidelines" means ADB's Procurement Guidelines
(2010, as amended from time to time);
(s) "Procurement Plan" means the procurement plan for the Project dated
30 June 2011 and incorporated by reference in the PAM and agreed between the Borrower
and ADB, as updated from time to time in accordance with Procurement Guidelines,
Consulting Guidelines and other arrangements agreed with ADB;
(t) "Project Area" means the Borrower's provinces of East and West
Kalimantan and East and Central Java;
(u) "Project Executing Agency" or "EA" for the purposes, and within the
meaning, of the Loan Regulations means DGH, or any successor thereto acceptable to ADB,
which is responsible for the overall supervision and execution of the Project;
(v) "Project facilities" means the facilities constructed and equipment
provided under the Project;
(x) "SPS" means ADB's Safeguard Policy Statement dated 2009; and
(y) "Works" means construction or civil works to be financed out of the
proceeds of the Loan, including services such as drilling or mapping, and project related
services that are provided as pad of a single responsibility or turnkey contract, but excluding
Consulting Services.
5
ARTICLE II
The Loan
Section 2.01. (a) ADB agrees to lend to the Borrower from ADS's
ordinary capital resources an amount of one hundred eighty million Dollars ($180,OOO,OOO),
as such amount may be converted from time to time through a Currency Conversion In
accordance with the provisions of Section 2.06 of this Loan Agreement.
(b) The Loan has a principal repayment period of 20 years, and a grace
period as defined in paragraph (c) of this Section.
(c) The term "grace period" as used in paragraph (b) of this Section
means the period prior to the first Principal Payment Date in accordance with the
amortization schedule set forth in Schedule 2 to this Loan Agreement.
Section 2.02. The Borrower shall pay to ADB interest on the principal
amount of the Loan withdrawn and.outstanding from time to time at a rate fon:each Interest .:
Period equal to the sum of lIBOR and 0.60% as provided by Section 3.02 of the Loan
Regulations, less a credit of 0.30% as provided by Section 3.03 of the Loan ReQulations.
Section 2.03. The Borrower shall pay a commitment charge
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
JUMLAH PINJAMAN 2817 ~ INOPERJANJIAN KREDIT(Biasa operasi)(Proyek pembangunan jalan regional)REPUBLIK INDONESIAdanBANK PEMBANGUNAN ASIAPERJANJIAN KREDIT(Biasa operasi)Perjanjian kredit tanggal 12 Mei 2012 antara 'Republik INDONESIA ("peminjam") dan BANK Pembangunan Asia ("ADB").SEDANGKAN(A) peminjam telah diterapkan untuk iklan untuk pinjaman untuk keperluan proyek dijelaskan dalam jadwal 1 perjanjian pinjaman ini ("proyek");(B) peminjam juga diterapkan kepada Bank pembangunan Islam ("IDB") untuk pinjaman untuk keperluan pendanaan bagian dari komponen 1 proyek seperti yang dijelaskan dalam jadwal 1 untuk ini pinjaman Aqreernent, dan lOB mengusulkan untuk membuat pinjaman kepada peminjam dalam jumlah yang setara dengan enam puluh lima r.illllon dolar ($65,000,000); dan(C) ADB telah setuju untuk membuat pinjaman kepada peminjam dari ADB otdinary sumber daya modal berdasarkan syarat dan ketentuan yang selanjutnya ditetapkan;SEKARANG karena itu pihak siniUntuk menyetujui ketentuan sebagai berikut:PASAL I--, Pinjaman peraturan; Definisi1,01 bagian. Semua ketentuan-ketentuan yang biasa operasi pinjaman peraturan berlaku untuk pinjaman dibuat LlBOR-Based dari ADB biasa modal sumber daya, tanggal 1 Juli 2001 ("peraturan pinjaman"), dengan ini dibuat berlaku perjanjian pinjaman ini dengan kekuatan dan efek yang sama seolah-olah mereka telah sepenuhnya diatur dalam Perjanjian ini, subjek, namun, untuk modifikasi berikut:(a) bagian 3,03 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:Komitmen biaya; Kredit. (peminjam) harus membayar biaya komitmen pada jumlah pinjaman pada tingkat yang unwithdrawn dan istilah yang ditentukan dalam pinjamanPerjanjian. (b) ADB harus menyediakan kepada peminjam kredit pada tingkat yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, kredit yang tetap tetap selama jangka waktu pinjaman. ADB berlaku jumlah kredit terhadap bunga yang dibayarkan oleh peminjam.(b) bagian 3,06 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:() setelah setiap pengumuman oleh ADB bahwa tetap menyebar berlaku untuk pinjaman baru akan berkurang, ADB akan memberikan Rebate untuk setiap peminjam dengan pinjaman luar biasa atau. yang lebih tinggi menyebar tetap berlaku. Cf jumlah Rebate ditetapkan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Fixed menyebar berlaku untuk hutang dan Spread tetap yang akan ' diterapkan untuk pinjaman baru (dinyatakan sebagai persentase per tahun), oleh (ii) jumlah pokok hutang yang peminjam akan membayar bunga untuk semua menarik waktu bermula dan setelah tanggal efektif dari Spread tetap rendah yang akan diterapkan ke pinjaman baru.(b) setelah setiap pengumuman oleh ADB, topi Perhitungan Margin biaya pendanaan sehubungan dengan mata uang pinjaman (atau disetujui mata uang) dalam setiap Semester mengakibatkan ADB mencapai tabungan, ADB harus menyediakan Rebate kepada peminjam. Jumlah Rebate ditetapkan dengan mengalikan (i) pendanaan biaya Margin (dinyatakan sebagai persentase per tahun) oleh (ii) jumlah pokok pinjaman yang peminjam harus membayar bunga bunga periode bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung. ADB berlaku jumlah Rebate terhadap bunga yang dibayarkan oleh peminjam untuk menarik masa bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung.(c) bagian 3,07 dihapus dan diganti sebagai berikut adalah untuk itu:() setelah pengumuman oleh ADB yang tetap menyebar berlaku untuk pinjaman baru akan meningkat, setiap peminjam dengan pinjaman luar biasa yang lebih rendah tetapPenyebaran berlaku akan membayar ADB dengan biaya tambahan. Jumlah biaya tambahan harus ditentukan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Spread tetap yang akan diterapkan ke pinjaman baru dan tetap menyebar berlaku untuk pinjaman luar biasa (dinyatakan sebagai persentase per tahun), oleh (ii) jumlah pokok hutang yang peminjam akan membayar bunga untuk semua menarik waktu bermula dan setelah tanggal efektif dari Spread tetap lebih tinggi yang akan diterapkan ke pinjaman baru.-;(b) setelah setiap pengumuman oleh ADB yang Perhitungan Margin biaya pendanaan sehubungan dengan mata uang pinjaman (atau disetujui mata uang) dalam setiap Semester mengakibatkan menimbulkan biaya tambahan ADB, peminjam harus membayar ADB dengan biaya tambahan. Jumlah biaya tambahan harus ditentukan dengan mengalikan (i) Margin biaya pendanaan (dinyatakan sebagaipersentase per tahun) oleh (ii) jumlah pokok pinjaman saya di mana peminjam harus membayar bunga bunga periode 3 bermula segera setelah Semester yang Margin biaya pendanaan dihitung. ADB akan menambah jumlah biaya tambahan untuk bunga yang dibayarkan dadiotv peminjam untuk menarik masa bermula segera setelah Semester yang Margfn biaya pendanaan dihitung...' Saya1,02 bagian. Dimanapun digunakan dalam Perjanjian ini, kecualiSebaliknya hubungan kalimatnya, memiliki beberapa istilah yang didefinisikan dalam peraturan pinjamanmasing-masing makna di dalamnya ditetapkan, dan ketentuan tambahan berikut memiliki berikut.'makna:() "ACAP" berarti rencana aksi anti korupsi disiapkan untuk PrOjectand 'didirikan di PAM;(b) "terpengaruh orang" berarti setiap orang yang lingkungan hidup dan/ataukegiatan mata pencaharian telah, atau akan merugikan terkena dampak dari kegiatan proyek;(c) "BAPPENAS" berarti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atauBadan Perencanaan badan dan penerus apapun perubahannya;(d) "komponen" berarti komponen proyek seperti yang dijelaskan dalamJadwal 1 perjanjian pinjaman ini;(f) "Consulting Services" berarti layanan untuk dibiayai darihasil dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 1 jadwal perjanjian pinjaman ini;(e) "konsultasi panduan" berarti pedoman penggunaanKonsultan oleh Bank Pembangunan Asia dan para peminjam (2010, sebagaimana telah diubah dari waktu kewaktu);(g) "DGW berarti Direktorat Jenderal Bina Marga di bawah KPUdan penerus apapun perubahannya;(h) "EMP" berarti rencana pengelolaan lingkungan siap untukProyek rincian langkah-langkah mitigasi dan memantau kegiatan untuk menghindari atau mengurangihegative dampak lingkungan yang timbul dari proyek;(i) "barang" berarti peralatan dan bahan-bahan untuk dibiayai darihasil dari pinjaman, termasuk layanan terkait seperti transportasi, asuransi,instalasi, komisioning, pelatihan, dan pemeliharaan awal, tetapi tidak termasuk ConsultingLayanan;-~~ -_- --- -_-- ------- --- --- ------------(j) "HIV/AIDS" berarti manusia immunodeficiency {virus lahannyaimmunodeficiency syndrome;(k) "lEE" berarti pemeriksaan lingkungan awal yang dipersiapkan untukProyek;(I) "Menurut menerapkan" atau "lAs" berarti peminjam (I)Direktorat Jenderal transportasi darat, Departemen Perhubungan dan penerus apapun4perubahannya; (ii) lalu lintas polisi Korps, kepolisian nasional Indonesia dan thereto• penerus apapun dan(iii) Direktorat angkutan, BAPPENAS, dan penerus apapun perubahannya; ,(rn) "LARAPs" berarti tanah akuisisi dan pemukiman rencana aksi untukProyek dan dimasukkan oleh referensi di PAM;(n) "pinjaman pencairan Handbook" berarti pencairan pinjaman ADBHandbook (2007, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu);(0) "KPU" berarti peminjam Departemen Pekerjaan Umum dan setiappenerus perubahannya;(w) "Rupiah" atau "Rp" berarti mata uang peminjam;(p) "PAM" berarti manual administrasi proyek untuk proyek tanggal30 Juni 2011 dan disepakati antara peminjam dan ADB, sebagai diperbarui dari waktu ke waktu dalamsesuai dengan prosedur yang masing-masing peminjam dan iklan;(q) "PMU" berarti unit manajemen proyek itu didirikan di DJBM untukProyek dan lebih lanjut digambarkan dalam PAM;(r) "pengadaan panduan" berarti ADB pengadaan pedoman(2010, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu);(s) "pengadaan rencana" berarti rencana proyek pengadaan tanggal30 Juni 2011 dan dimasukkan oleh referensi di PAM dan disepakati antara peminjamdan ADB, sebagai diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan pedoman pengadaan,Konsultasi pedoman dan pengaturan lainnya setuju dengan ADB;(t) "proyek Area" berarti peminjam Provinsi Timur dan BaratKalimantan dan Timur dan Jawa Tengah;(u) "proyek mengeksekusi badan" atau "EA" untuk tujuan, dan dalammakna, peraturan pinjaman berarti DJBM, atau penerus apapun hal tersebut dapat diterima oleh ADB,bertanggung jawab untuk keseluruhan pengawasan dan pelaksanaan proyek;(v) "proyek fasilitas" berarti dibangun fasilitas dan peralatandisediakan di bawah proyek;(x) "SPS" berarti pernyataan Kebijakan ADB pengamanan tanggal 2009; dan(y) "karya" berarti konstruksi atau sipil bekerja untuk dibiayai darihasil dari pinjaman, termasuk jasa pengeboran atau pemetaan dan proyek terkaitLayanan yang disediakan sebagai pad tanggung jawab tunggal atau kontrak turnkey, tetapi tidak termasukJasa konsultasi.5PASAL IIPinjaman2,01 bagian. () ADB setuju untuk meminjamkan kepada peminjam dari iklan dibiasa sumber daya modal suatu jumlah seratus delapan juta dolar ($180, OOO, OOO),dengan demikian jumlah dapat dikonversi dari waktu ke waktu melalui mata uang konversi dalamsesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian 2,06 Perjanjian ini.(b) pinjaman memiliki periode pengembalian pokok 20 tahun, dan rahmatjangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) bagian ini.(c) istilah "masa tenggang" seperti yang digunakan dalam ayat (b) bagian iniberarti periode sebelum tanggal pembayaran kepala pertama sesuai denganJadwal amortisasi ditetapkan dalam jadwal 2 perjanjian pinjaman ini.2,02 bagian. Peminjam harus membayar ADB minat pada kepala sekolahjumlah pinjaman ditarik and.outstanding dari waktu ke waktu pada tingkat fon: minat masing-masing.:Periode sama dengan jumlah dari lIBOR dan 0,60% seperti yang diberikan oleh bagian 3,02 pinjamanPeraturan, kurang kredit 0,30% seperti yang diberikan oleh bagian 3,03 ReQulations pinjaman.2,03 bagian. Peminjam harus membayar biaya komitmen
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
PINJAMAN NOMOR 2817 ~ INO
LOAN AGREEMENT
(Operasi Biasa)
(Proyek Daerah Jalan Pembangunan)
REPUBLIK INDONESIA
dan
ASIAN DEVELOPMENT BANK
LOAN AGREEMENT
(Operasi Biasa)
LOAN AGREEMENT tanggal 12 Mei 2012 antara 'the
REPUBLIK INDONESIA ( "Peminjam") dan PENGEMBANGAN ASIAN . BANK ( "ADB")
MENGINGAT
(A) Peminjam telah diterapkan untuk ADS untuk pinjaman untuk keperluan Proyek diuraikan dalam Jadwal 1 Perjanjian pinjaman ini ( "Proyek");
(B) Peminjam juga diterapkan untuk Bank Pembangunan Islam ( "IDB") untuk pinjaman untuk tujuan pendanaan bagian dari Komponen 1 Proyek seperti yang dijelaskan dalam Jadwal 1 untuk Aqreernent pinjaman ini, dan lob mengusulkan untuk membuat pinjaman kepada Debitur dalam jumlah yang setara dengan enam puluh -lima r.illllon Dolar ($ 65.000.000); dan
(C) ADB telah sepakat untuk membuat pinjaman kepada Peminjam dari sumber ADB otdinary modal pada syarat dan ketentuan yang selanjutnya ditetapkan;
SEKARANG OLEH KARENA pihak ini setuju sebagai berikut:
PASAL I
- -, Peraturan Pinjaman; Definisi
Bagian 1.01. Semua ketentuan Operasi Peraturan Pinjaman Biasa Berlaku untuk Pinjaman LlBOR Berbasis Terbuat dari Sumber Modal Biasa ADB, tanggal 1 Juli 2001 ( "Peraturan Pinjaman"), dengan ini dibuat berlaku untuk Perjanjian Pinjaman ini dengan gaya yang sama dan efek seolah-olah mereka sepenuhnya diatur di sini, subjek, namun, untuk modifikasi berikut:
(a) Bagian 3.03 dihapus dan berikut ini diganti untuk itu:
Komitmen Mengisi; Kredit. (a) Debitur harus membayar biaya komitmen pada jumlah unwithdrawn Pinjaman di tingkat dan pada istilah yang ditetapkan dalam Loan
Agreement.
(b) ADB akan menyediakan kepada Peminjam kredit pada tingkat yang ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman, yang kredit akan tetap tetap untuk jangka waktu pinjaman. ADB berlaku jumlah kredit terhadap bunga yang harus dibayar oleh Peminjam.
(B) Bagian 3.06 dihapus dan berikut ini diganti untuk itu:
(a) Setelah pengumuman oleh ADB bahwa Tetap Sebarkan berlaku untuk Pinjaman baru akan berkurang, ADB akan memberikan Rebate untuk Peminjam manapun dengan Pinjaman luar biasa atau. yang Spread Tetap lebih tinggi berlaku. Jumlah cf yang Rebate akan ditentukan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Tetap Sebarkan berlaku untuk Pinjaman luar biasa dan Penyebaran Tetap yang akan 'diterapkan untuk Pinjaman baru (dinyatakan sebagai persentase per tahun), dengan (ii) jumlah pokok pinjaman yang beredar di mana Peminjam harus membayar bunga untuk semua periode bunga dimulai pada dan setelah tanggal efektif Spread Tetap rendah yang akan diterapkan untuk Pinjaman baru.
(b) setelah pengumuman apapun oleh ADB, topi Pendanaan Biaya yang perhitungan Margin sehubungan dengan Mata uang Pinjaman (atau Disetujui Mata uang) di Semester setiap menghasilkan penghematan mencapai ADB, ADB akan memberikan Rebate kepada Peminjam. Besarnya Rebate akan ditentukan dengan mengalikan (i) Pendanaan Biaya Margin (dinyatakan sebagai persentase per tahun) dengan (ii) jumlah pokok Pinjaman yang Debitur harus membayar bunga untuk Masa Bunga yang dimulai segera setelah semester dimana Margin Pembiayaan Biaya dihitung. ADB berlaku jumlah yang Rebate terhadap bunga yang harus dibayar oleh Peminjam untuk Masa Bunga yang dimulai segera setelah Semester dimana Margin Pembiayaan Biaya dihitung.
(C) Bagian 3.07 dihapus dan berikut ini diganti untuk itu:
(a) Setelah pengumuman apapun oleh ADB bahwa Penyebaran Tetap berlaku untuk Pinjaman baru akan meningkat, setiap Peminjam dengan Loan yang luar biasa di mana tetap rendah
Penyebaran berlaku harus membayar ADB a Surcharge. Besarnya biaya tambahan akan ditentukan dengan mengalikan (i) perbedaan antara Penyebaran Tetap yang akan diterapkan untuk Pinjaman baru dan Tetap Sebarkan berlaku untuk Pinjaman luar biasa (dinyatakan sebagai persentase per tahun), dengan (ii) kepala sekolah jumlah dari Pinjaman luar biasa yang Debitur harus membayar bunga untuk semua periode bunga dimulai pada dan setelah tanggal efektif Spread Tetap lebih tinggi yang akan diterapkan untuk Pinjaman baru.
-;
(b) setelah pengumuman apapun oleh ADB yang Biaya Pendanaan nya perhitungan Margin sehubungan dengan Mata uang Pinjaman (atau Disetujui Mata uang) di Semester setiap mengakibatkan ADB menimbulkan biaya tambahan, Debitur harus membayar ADB Surcharge a. Besarnya biaya tambahan akan ditentukan dengan mengalikan (i) Pendanaan Biaya Margin (dinyatakan sebagai
persentase per tahun) dengan (ii) jumlah pokok Pinjaman I yang Debitur harus membayar bunga untuk Masa Bunga 3 dimulai segera setelah Semester dimana Margin Pembiayaan Biaya dihitung. ADB akan menambah jumlah dari biaya tambahan untuk bunga yang harus dibayar iby Peminjam untuk Masa Bunga yang dimulai segera setelah Semester dimana Pendanaan Biaya Margfn dihitung. . .
"Aku
Bagian 1.02. Jika digunakan dalam Perjanjian Pinjaman ini, kecuali
konteks mensyaratkan lain, beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pinjaman memiliki
arti masing-masing di dalamnya ditetapkan, dan persyaratan tambahan berikut memiliki berikut '.
Makna:
(a) "ACAP" berarti tindakan anti korupsi rencana dipersiapkan untuk PrOjectand '
yang tergabung dalam PAM;
(b) "orang terkena" berarti setiap orang yang lingkungan hidup dan / atau
mata pencaharian kegiatan telah, atau akan berdampak buruk dari kegiatan Proyek;
(c) "BAPPENAS" berarti Badan perencanaan Pembangunan Nasional atau
Bappenas dan setiap penggantinya;
(d) "komponen" berarti komponen dari Proyek seperti yang dijelaskan dalam
Jadwal 1 Perjanjian Pinjaman ini;
(f) "jasa Konsultasi" berarti layanan yang akan didanai dari
hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dari Jadwal 1 Perjanjian Pinjaman ini;
(e) "Pedoman Consulting" berarti Pedoman Penggunaan
Konsultan oleh Asian Development Bank dan Peminjam nya (2010, sebagaimana telah diubah dari waktu ke
waktu);
(g) "DGW berarti Direktorat Jenderal Bina Marga di bawah MPW
dan setiap penggantinya;
(h)" EMP "berarti rencana pengelolaan lingkungan disiapkan untuk
Proyek merinci langkah-langkah mitigasi dan pemantauan kegiatan untuk menghindari atau mengurangi
dampak lingkungan hegative yang timbul dari Proyek;
(i) "Barang" berarti peralatan dan bahan yang akan didanai dari
hasil Pinjaman, termasuk layanan yang terkait seperti transportasi, asuransi,
instalasi, komisioning, pelatihan, dan pemeliharaan awal, tetapi tidak termasuk Consulting
jasa;
- ~ ~ -_- --- -_-- ------- --- --- ------------
(j) "HIV / AIDS" berarti human immunodeficiency virus {/ diperoleh
immunodeficiency syndrome;
(k) "lee" berarti pemeriksaan awal lingkungan disiapkan untuk
Proyek;
(I) "Badan Pelaksana (ies)" atau "las" berarti Debitur (I)
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan setiap penerus
4
dalamnya; (ii) Polisi Korps Lalu Lintas, Polisi Nasional Indonesia dan penggantinya apapun dengannya • dan
(iii) Direktorat Perhubungan, BAPPENAS dan penggantinya apapun padanya; ,
(Rn) "LARAP" berarti pembebasan lahan dan tindakan pemukiman kembali rencana untuk
Project dan tergabung pada PAM;
(n) "Penyaluran Kredit Handbook" berarti ADB Loan Pencairan
Handbook (2007, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu);
(0) "PU" berarti Kementerian Debitur Pekerjaan Umum dan setiap
penggantinya;
(w) "Rupiah" atau "Rp" berarti mata uang Debitur;
(p) "PAM" berarti administrasi proyek pengguna untuk proyek tanggal
30 Juni 2011 dan disepakati antara Peminjam dan ADB, yang diperbarui dari waktu ke waktu di
sesuai dengan prosedur masing-masing Peminjam dan ADS;
(q) "PMU" berarti unit manajemen proyek didirikan dalam Ditjen Bina Marga untuk
proyek dan dijelaskan lebih lanjut di PAM;
(r) "Pedoman Pengadaan" berarti Pedoman Pengadaan ADB
(2010, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu);
(s) ​​"rencana Pengadaan" berarti rencana pengadaan untuk Proyek tanggal
30 Juni 2011 dan dimasukkan oleh referensi dalam PAM dan disepakati antara Peminjam
dan ADB, yang diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan Pedoman Pengadaan,
Pedoman Konsultasi dan pengaturan lainnya setuju dengan ADB;
(t) "Lokasi Proyek" berarti provinsi Debitur dari Timur dan Barat
Kalimantan dan Timur dan Tengah Java;
(u) "Proyek Badan Pelaksana" atau "EA" untuk tujuan, dan dalam
arti, dari Peraturan Pinjaman berarti Bina Marga, atau penggantinya diterima ADB,
yang bertanggung jawab untuk pengawasan secara keseluruhan dan pelaksanaan Proyek ;
(v) "fasilitas Project" berarti fasilitas yang dibangun dan peralatan
yang disediakan di bawah Proyek;
(x) "SPS" berarti Pernyataan Kebijakan Upaya Perlindungan ADB tanggal 2009; dan
(y) "Pekerjaan" berarti konstruksi atau pekerjaan sipil yang akan didanai dari
hasil Pinjaman, termasuk layanan seperti pengeboran atau pemetaan, dan proyek terkait
layanan yang disediakan sebagai pad dari tanggung jawab atau turnkey kontrak tunggal, tetapi tidak termasuk
Layanan konsultasi.
5
PASAL II
Pinjaman
Bagian 2.01. (a) ADB setuju untuk memberikan pinjaman kepada Debitur dari ADS ini
sumber dana sejumlah 180.000.000 Dolar ($ 180, OOO, OOO),
sebagai jumlah tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu melalui Konversi Mata Uang Dalam
sesuai dengan ketentuan Bagian 2.06 Perjanjian Kredit ini.
(b) Pinjaman memiliki jangka waktu pelunasan pokok 20 tahun, dan tenggang
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) dari Bagian ini.
(c) istilah "masa tenggang" yang digunakan dalam ayat (b) dari Bagian ini
berarti periode sebelum pertama Principal Tanggal pembayaran sesuai dengan
jadwal amortisasi ditetapkan dalam Jadwal 2 untuk ini Loan Agreement.
Bagian 2.02. Peminjam harus membayar bunga ADB pada pokok
jumlah dari Pinjaman ditarik and.outstanding dari waktu ke waktu pada fon tingkat: setiap Tujuan:.
Periode sama dengan jumlah dari Libor dan 0,60% seperti yang disediakan oleh Bagian 3.02 dari Pinjaman
Peraturan , kurang kredit 0,30% seperti yang disediakan oleh Bagian 3.03 dari requlations Loan.
Bagian 2.03. Peminjam harus membayar biaya komitmen
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: