Tim hukum Perancis narapidana kematian baris, Serge Atlaoui, mengatakan pihaknya akan terus berusaha untuk mencegah eksekusi mendatang. Pengacara Nancy Yuliana, mengatakan, tim akan mengajukan protes kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Komisi Nasional Manusia Hak (Komnas HAM). Nancy mengatakan tim hukum akan berusaha untuk mencegah klien mereka dieksekusi karena ia tidak bersalah terlibat dalam aktivitas manufaktur obat terlarang. "Kami akan menyampaikan protes kami karena Serge tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia bekerja hanya sebagai tukang las dan tidak terlibat dalam pembuatan obat-obatan dan narkotika seperti yang dikenakan, "katanya seperti dikutip Antara di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu. Mengomentari hasil peninjauan sidang kedua di pengadilan, Nancy mengakui bahwa ia tidak optimis Atlaoui akan lolos dari hukuman mati sebagai permintaannya untuk memanggil saksi ditolak oleh hakim. Dalam kasus lain yang serupa narapidana meminta kasus kedua review bisa memanggil saksi; tetapi dalam kasus Atlaoui itu, majelis hakim menolak panggilan. Dari pengalaman sebelumnya, ulasan kasus kedua biasanya membutuhkan waktu; Selain itu, terpidana mati lainnya mengajukan ulasan kasus kedua. "Ini adalah apa yang telah membuat kami sangat kecewa," kata Nancy. Atlaoui ditangkap bersama puluhan orang lain pada tahun 2005 karena diduga beroperasi pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Tangerang, Banten. Pada tahun 2007, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati. . Atlaoui mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi tapi ditolak Dia mengajukan peninjauan kembali kedua pada Feb.10 dan menghadiri sesi pertama Rabu. - Lihat lebih lanjut di:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..