yang default Anggota / yang bangkrut Anggota untuk:
(a) jumlah yang diterima oleh Anggota lain sehubungan bekerja dengan baik dilakukan oleh Anggota default atau oleh bangkrut Anggota,
(b) jumlah yang diterima dari Anggota default atau bangkrut Anggota berdasarkan Pasal 9.13 (f),
(c) nilai yang diperoleh oleh Anggota lain dari penggunaan aset yang diambil alih dan digunakan dalam Pasal 9.13 (b),
(d) jumlah yang diterima oleh Anggota lain atau kredit diperbolehkan oleh PGE sebagai akibat dari memanggil Bond atau pembayaran diterima di bawah polis asuransi yang mencakup kewajiban Anggota default atau bangkrut Anggota, dan
(e) kewajiban atau kerugian atau biaya yang dikeluarkan oleh Anggota lain atau Anggota baru diperkenalkan berdasarkan Pasal 9.13 (a ) (iii) sebagai hasil dari default berdasarkan Pasal 9.13 atau peristiwa berdasarkan Pasal 9.14. Jika hasil account adalah untuk menunjukkan bahwa penjumlahan adalah karena dari Anggota default atau dari bangkrut Anggota kepada Anggota lain, default Anggota atau bangkrut anggota harus segera membayar jumlah yang ke Anggota lain. Jika hasil dari akun ini adalah untuk menunjukkan bahwa penjumlahan adalah karena dari Anggota lain ke Anggota default atau ke bangkrut Anggota, yang lain Anggota harus segera membayar jumlah yang ke Anggota default atau ke bangkrut Anggota. 9.16 Anti-korupsi dan anti-suap yang fundamental dan selalu dibutuhkan oleh Anggota dan Anggota setuju bahwa setiap tindakan korupsi atau suap tidak akan dan tidak boleh ditoleransi. Setiap anggota wajib setiap memastikan dan pengadaan (dan karena itu tegas menjamin, melakukan, perjanjian dan mewakili) bahwa ia dan semua yang hamba, agen, petugas, konsultan, karyawan, pemasok dan / atau sub-kontraktor harus selalu penuh dan ketat mengamati, mematuhi dan melaksanakan setiap dan semua anti-korupsi dan anti-suap hukum yurisdiksi yang mengatur Anggota. Jika ada Anggota yang melanggar salah satu anti-korupsi dan anti-suap hukum atau ketentuan ini, Anggota non-default untuk tujuan melindungi kepentingan mereka berhak termasuk namun tidak terbatas pada itu, sebagai terhadap Anggota melanggar , untuk melaksanakan semua hak tersedia untuk Anggota lain dengan Pasal 9.13 dan Pasal 9.15 berlaku. 9.17 The Members perjanjian lebih lanjut untuk satu sama lain bahwa dalam hal terjadi perubahan yang diusulkan kontrol baik JFEEI, JFE atau NK selama masa ini kesepakatan, Anggota harus saling bekerja sama untuk mencari persetujuan terlebih dahulu dari PGE sebelum perubahan seperti pengendalian menjadi efektif sesuai dengan ketentuan Kontrak. Untuk tujuan Pasal ini, "Kontrol" berarti kepemilikan, langsung atau tidak langsung, kekuasaan untuk mengarahkan atau menyebabkan arah manajemen dan urusan seseorang, baik melalui kepemilikan hukum dan / atau menguntungkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari efek suara orang tersebut, dengan persetujuan atau atau kekuasaan untuk memilih mayoritas direktur, mitra atau orang lain menjalankan kewenangan yang sama sehubungan dengan orang tersebut. 9.18 Setiap Anggota menyatakan dan menjamin kepada yang lain sebagai bawah:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
