Kontraktor tidak akan mempekerjakan kerja paksa, yang
terdiri dari setiap pekerjaan atau jasa, tidak secara sukarela dilakukan,
yang dituntut dari seorang individu di bawah ancaman kekerasan atau
hukuman, dan termasuk segala jenis involuntary atau
kerja wajib, seperti buruh kontrak, terikat
kerja atau pengaturan tenaga kerja kontrak yang sama.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..