PAA Keputusan Nomor 239 / IX / 6/8/2003 mewajibkan pemerintah daerah untuk memiliki perencanaan, strategis
tujuan, program, kegiatan, indikator kinerja dan pelaporan. Sistem memperkenalkan cukup
komprehensif dalam arti bahwa pemerintah telah diatur tujuan utama, strategi dan
rencana, sasaran kinerja dan pengukuran, dan informasi kinerja. Peraturan ini cocok empat
isu dari kerangka Otley (1999) kinerja manajemen yang terdiri dari formulasi organisasi
tujuan dan sasaran, strategi untuk menerapkan dan mengukur prestasi, kinerja
pengaturan sasaran, pengukuran efektivitas dan efisiensi, dan informasi kinerja. Namun,
peraturan tidak mencakup hukuman dan sistem penghargaan di tingkat organisasi dan tingkat individu.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak termotivasi untuk tampil baik dan lebih bertanggung jawab jika ada
ada hukuman dan ganjaran sistem diberlakukan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
