Imam Syaf'i, memahami istilah ahl al-Kitab sebagai Yahudi dan
christiany keturunan Israel, tidak termasuk negara-negara lain yang memiliki Yahudi
dan christiany. Alasannya adalah bahwa Nabi Musa dan Isa hanya dikirim kepada mereka,
tidak ke negara-negara lain. Opini Imam Syafi'i adalah berbeda dengan Abu Hanifah
pendapat dan mayoritas ilmuwan hukum yang menyatakan bahwa siapa pun yang percaya
salah satu nabi, atau Buku yang pernah dikirim oleh Allah, maka ia
termasuk ahl al-Kitab. Oleh karena itu, ahl al-Kitab tidak hanya memiliki untuk Yahudi dan
pengikut christiany. Ketika ada kelompok yang hanya percaya suhuf Ibrahim
atau Zabur, maka ia juga termasuk dalam ruang lingkup makna ahl al-Kitab. The
opini ketiga diikuti oleh sejumlah kecil ulama-ulama salaf yang
menyatakan bahwa setiap pengikut yang memiliki kitab yang dapat dikategorikan sebagai Semit
Books, maka mereka juga dijamin oleh meanjng dari ahl al-Kitab, sebagai seperti sebagai
orang Majusi. Pendapat terakhir ini menurut al-Maududi diperbesar lagi oleh
mujtahid kontemporer sehingga juga mencakup Buddhis dan Hindustan pengikut
dan karena itu perempuan mereka juga bisa menikah dengan pria Muslim, karena mereka
juga telah diberi kitab suci (samawi).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..