1. PENDAHULUAN 1.1 Proyek PT Krakatau Osaka Baja (selanjutnya disebut "PT KOS") keinginan untuk membangun pabrik baru (selanjutnya disebut sebagai "Proyek") yang terdiri dari peralatan bergulir pabrik, fasilitas pengolahan air, billet stockyard dan produk gudang, untuk menghasilkan total 500.000 (lima ratus ribu) ton per tahun dari dataran / cacat bar, bagian kecil, dan bar datar yang akan dipasok untuk konstruksi dan industri manufaktur di dan / atau di luar Indonesia. Untuk mewujudkan proyek, PT KOS meminta penawar yang memenuhi syarat ("Peserta Lelang") untuk melaksanakan konstruksi bangunan karya termasuk merancang Proyek. 1.2 Peserta yang memenuhi syarat The Peserta Lelang yang memenuhi syarat, akan menjadi sebuah bangunan perusahaan konstruksi diakui dengan merancang kemampuan yang memiliki track record dalam 5 tahun terakhir, atau perusahaan konstruksi dengan merancang kemampuan yang memiliki track record dalam melibatkan perusahaan konstruksi umum. Perusahaan Kelas klasifikasi 7 untuk konstruksi. Peserta Lelang harus menyerahkan referensi atau laporan sebagai bukti untuk kualifikasi di atas. 1,3 Bidding System Sistem Penawaran untuk tender di lingkup, syarat dan kondisi seperti yang dijelaskan dalam Penawaran ini Documents, harus dilakukan dengan menggunakan prosedur yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. 2. PROYEK GARIS 2.1. Persyaratan dasar a. Untuk tawaran Proyek, Peserta Lelang harus memenuhi PT KOS 'persyaratan bahwa tanaman dengan kriteria tinggi perusahaan konstruksi yang berkualitas dengan merancang kemampuan. b. Peserta Lelang bertanggung jawab untuk desain dan konstruksi bangunan untuk Proyek (selanjutnya disebut sebagai "Obyek"). 2.2. Lingkup Proyek yang akan dilaksanakan atas dasar kontrak pembelian sesuai dengan apa yang diuraikan dalam Dokumen Volume II-Guru Kontrak Konstruksi Perjanjian dan Volume III Umum Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Teknis. Pembangunan Objek terdiri dari, namun tidak terbatas pada, berikut: • Merancang Kerja - Drawing Sipil - Bangunan Menggambar • Pekerjaan Sipil: - Yayasan Peralatan Utama - instalasi Pengolahan Air - Lantai perkerasan • Bangunan: - bangunan utama - Yayasan untuk membangun - Cabin Listrik - Kantor - Lainnya 2.3. Harga Harga dikutip untuk Proyek harus dalam Rupiah Indonesia dalam jumlah penuh, dihitung untuk menutupi semua biaya dan biaya yang terkait dan beban sehubungan dengan melakukan lingkup yang ditentukan dalam Bagian 2.2, dan termasuk kenaikan atau dicurigai kenaikan biaya, yang . biaya kolektif akan membentuk Dasar Lump Sum Harga dikutip untuk Proyek dianggap istilah dasar pembayaran sebagai berikut: Kemajuan Pembayaran Lanjut pembayaran 10% 0% Progress Pembayaran 1 20% 20% Progress Payment 2 20% 40% Progress Payment 3 20% 60% Progress Payment 4 20% 80% Penerimaan Akhir 10% 100% Jumlah 100% 3. PENAWARAN DOKUMEN 3.1. Penawaran Dokumen Semua lingkup pekerjaan yang harus dijalankan, termasuk persyaratan, persyaratan dan kondisi yang diperlukan untuk kinerja Proyek ditentukan dan diuraikan dalam dokumen penawaran berikut: • Volume I: Instruksi kepada Peserta Lelang (ITB) • Volume II: Guru Konstruksi Perjanjian Kontrak (MCCA) • Volume III: Umum Spesifikasi Teknis (GTS) dan Spesifikasi Teknis (TPS) (Volume I Volume III disebut di atas harus secara kolektif disebut sebagai "Penawaran Documents") Peserta Lelang yang diharapkan hati-hati memeriksa Dokumen Penawaran, termasuk setiap dan semua instruksi, bentuk, istilah, dan spesifikasi disebut di dalamnya. Kegagalan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan di bawah Dokumen Penawaran atau pengajuan penawaran sesuai dengan Dokumen Penawaran dalam setiap hal yang material dapat mengakibatkan penolakan Bid. Peserta Lelang harus terikat untuk semua instruksi dan kondisi yang dijelaskan dalam Volume ini saya Dokumen Penawaran termasuk amandemen (s) seperti digambarkan dalam Bagian 3.3 di bawah ini. Dokumen Penawaran akan didistribusikan dalam bentuk hard copy dan / atau soft copy. Dalam hal ada perbedaan apapun, apapun, antara hard copy dan soft copy, versi hard copy yang berlaku. 3.2. Distribusi dan Kerahasiaan Penawaran Dokumen Penawaran Dokumen The Volume I, Volume II dan III Volume adalah untuk hanya Peserta Lelang. Masing-masing dari Dokumen Penawaran harus diperlakukan sebagai rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain selain penerima masing-masing. Dokumen Penawaran yang tersedia untuk dikumpulkan oleh Peserta Lelang atau perwakilan resmi mereka di kantor PT KOS Panitia Tender di alamat yang ditentukan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. 3.3. Perubahan dokumen tender Setiap saat sebelum pengajuan penawaran, PT KOS mungkin, untuk alasan apa pun, apakah atas kebijakannya sendiri atau sebagai respons terhadap klarifikasi yang diminta oleh Peserta Lelang, mengubah, mengubah atau menambah salah satu Dokumen Penawaran. The amandemen, perubahan atau suplemen untuk Dokumen Penawaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Penawaran disebut Bagian 3.1, dan akan diberitahu secara tertulis atau melalui e-mail ke semua Peserta Lelang yang telah menerima Dokumen Penawaran, dan Peserta Lelang akan terikat oleh persyaratan tersebut. Dalam rangka untuk memberikan waktu yang cukup dan wajar untuk Peserta Lelang untuk memperhitungkan dalam mempersiapkan Tawaran mereka yang dihasilkan dari perubahan tersebut, PT KOS mungkin, atas kebijakannya sendiri, memperpanjang tanggal pengajuan dokumen tender dan penawaran Jadwal dimaksud dalam Pasal 5.7. 4. PERSIAPAN PENAWARAN 4.1. Bahasa Bid The tawaran (termasuk proposal penawaran) disiapkan oleh Peserta Lelang, dan semua korespondensi dan dokumen yang diserahkan atau dibuat sehubungan dengan tawaran ditukar oleh Peserta Lelang dan PT KOS, harus dalam bahasa Inggris. Setiap literatur cetak yang disampaikan oleh Peserta Lelang kepada PT KOS dapat ditulis dalam bahasa lain, asalkan literatur ini disertai dengan terjemahan bahasa Inggris yang akurat, dalam hal ini, untuk tujuan penafsiran, terjemahan bahasa Inggris akan mengatur. 4.2. Dokumen yang harus disiapkan oleh Peserta Lelang Untuk berpartisipasi dalam penawaran, Peserta lelang diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut untuk diserahkan ke PT KOS: • Amplop-1, terdiri dari: 1) Administrasi dan Hukum Dokumen, yang terdiri dari: a. Laporan Keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir. b. Surat Pernyataan Tidak Kepailitan dari Perusahaan (menggunakan formulir pada Lampiran F). c. Surat Pernyataan Tidak Benturan Kepentingan dari Perusahaan (menggunakan formulir pada Lampiran G). d. Surat Pernyataan praktek tata kelola perusahaan dari Perusahaan (menggunakan formulir dalam Lampiran H). e. . Kerahasiaan dan Perjanjian Menyingkap (menggunakan formulir dalam Lampiran I) . Dokumen (a) sampai (e) harus disediakan oleh semua Peserta Lelang 2) Dokumen Teknis, mengorbankan: Ditunjuk dokumen teknis yang diperlukan di Umum Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Teknis dan Guru Kontrak Konstruksi Perjanjian. 3) Kondisi Komersial Penyimpangan Dokumen, yang terdiri dari: . Penyimpangan terhadap Volume II - Guru Konstruksi Kontrak Perjanjian 4) Proyek Dokumentasi, terdiri dari: 1. Struktur organisasi dari personil situs. 2. Jadwal kerja. 3. Track record perusahaan dalam proyek yang sama (dibuktikan dengan salinan bagian dari kontrak yang bersangkutan). • Amplop-2, mengandung: . 1) Surat Proposal (menggunakan format Lampiran A-2) 2) Ringkasan Harga (menggunakan format Lampiran-B). 3) Daftar Kuantitas (menggunakan format Lampiran-C). 4.3. Bid Biaya Biaya yang dikeluarkan oleh Peserta Lelang sehubungan dengan persiapan penawaran harus ditanggung oleh account mereka sendiri dan tidak akan diganti oleh KOS PT. 5. PROSEDUR PENAWARAN 5.1 Bid Meeting Penjelasan untuk Peserta Lelang The Lelang akan diundang untuk pertemuan penjelasan tawaran pada PT KOS kantor atau tempat lain yang ditunjuk oleh PT KOS, untuk menjelaskan setiap dan semua masalah, pertanyaan atau informasi tambahan lainnya yang timbul sehubungan dengan hal-hal terkandung dalam Dokumen Penawaran. Para Peserta disarankan untuk membuat situs pemeriksaan dan pengumpulan data yang berhubungan dengan Dokumen Penawaran yang selalu diperlukan untuk mempersiapkan penawaran. Setelah pertemuan penjelasan tender, Peserta Lelang yang memerlukan informasi lebih lanjut atau penjelasan dari Dokumen Penawaran dapat memberitahu PT KOS secara tertulis atau melalui e-mail di alamat yang dijelaskan dalam Pasal 8 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah akhir pertemuan penjelasan tawaran dimaksud dalam Pasal 5.7 Perjanjian ini. PT KOS akan merespon secara tertulis atau melalui e-mail ke permintaan informasi atau penjelasan tentang Penawaran Dokumen yang diterima, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan tersebut. Tanggapan seperti (termasuk penjelasan dari query) akan dikirim melalui pos atau melalui e-mail ke semua Peserta Lelang yang telah menerima Dokumen Penawaran. Jika Peserta Lelang memerlukan salah penerjemah (Inggris atau Indonesia) selama pertemuan penjelasan tender, Peserta Lelang harus menyediakan penerjemah mereka sendiri dan dengan biaya mereka sendiri. 5.2 Tawaran pengajuan The Peserta Lelang harus menyerahkan Dokumen Pemilihan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan diserahkan kepada PT Panitia Tender KOS dengan cara sebagai berikut: 1) Amplop-1 tentang Administrasi, Hukum, Teknis dan Komersial Dokumen penyimpangan kondisi dapat disampaikan melalui e-mail ke ditunjuk e-mail address. 2) Jika Amplop-1 penyerahan yang akan digunakan hard copy, aslinya disampaikan dalam amplop tertutup non-transparan dengan tanda "BANGUNAN KONSTRUKSI DARI BAR DAN KECIL BAGIAN MILL - PT KRAKATAU OSAKA STEEL ", dan tambahan 2 (dua) set softcopy harus disediakan dalam kompak cakram. Dalam hal ada perbedaan antara hard copy dan soft copy, versi hard copy yang berlaku. Setiap tawaran yang diterima oleh PT KOS Panitia Tender setelah tanggal penyerahan sebagaimana diatur dalam Bagian 5.7. . akan ditolak The Peserta lelang diminta untuk menyerahkan (i) Amplop-1 yang berkaitan dengan Administrasi, Hukum dan Teknis Dokumen; dan (ii) Label,
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
