Kondisi bank yang diprediksi diekspresikan oleh status bank, bangkrut atau tidak bangkrut. Status kebangkrutan bank, yang terletak di tepi situasi hukum kepailitan, di mana perusahaan secara hukum dinyatakan bangkrut di bawah undang-undang kebangkrutan (Altman, 1992 di Brigham & Gapenski, 1997). Bank-bank bangkrut dalam penelitian ini meliputi bank Status: Dalam Likuidasi Bank (BDL), Bank Berhenti Operasi (BSO), Take Over Bank (BTO), Frozen Bank Kegiatan Usaha (BBKU), dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (PBI 3. / 25 / PBI / 2001).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..