Kontraktor tidak akan membuat keputusan kerja pada
dasar karakteristik pribadi yang tidak terkait dengan melekat
persyaratan kerja. Kontraktor wajib mendasarkan
hubungan kerja pada prinsip yang sama
kesempatan dan perlakuan yang adil, dan tidak membedakan
sehubungan dengan aspek hubungan kerja,
termasuk perekrutan dan perekrutan, kompensasi (termasuk
gaji dan tunjangan), kondisi kerja dan syarat-syarat
kerja, akses ke pelatihan, promosi, pemutusan hubungan
kerja atau pensiun, dan disiplin. Di negara-negara
di mana undang-undang tenaga kerja yang relevan menyediakan non-diskriminasi
dalam pekerjaan, Kontraktor harus mematuhi
undang-undang tersebut. Ketika undang-undang tenaga kerja yang relevan diam di
non-diskriminasi dalam pekerjaan, Kontraktor harus
memenuhi persyaratan ini Sub-Ayat itu. Langkah-langkah khusus dari
perlindungan atau bantuan untuk mengatasi diskriminasi masa lalu atau
seleksi untuk pekerjaan tertentu berdasarkan melekat
persyaratan pekerjaan tidak akan dianggap diskriminasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
